Kemenag RI Gelar Workshop Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu di Makassar


KEPALA Kantor Kementerian Agama Sulsel Abdul Wahid (ketiga dari kanan), foto bersama Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI Mudhofir (ketiga dari kiri), Ketua Panitia Workshop Emma Nurmawati Hardian (kedua dari kiri), serta tiga perwakilan pesera, seusai pembukaan Workshop Sosialisasi Peraturan dan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu Tahun 2015, di Hotel Kenari Tower, Jl Yosep Latumahina, Makassar, Kamis, 8 Oktober 2015. (Foto: Asnawin)



-----


Kemenag Gelar Workshop Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu di Makassar


Makassar (Pedoman Karya), 7 Oktober 2015.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Workshop Sosialisasi Peraturan dan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu Tahun 2015, di Hotel Kenari Tower, Makassar, Kamis, 8 Oktober 2015.

Workshop yang dibuka Kakanwil Kemenag Sulsel Drs H Abdul Wahid MAg, dan dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI Drs H Mudhofir MSi, diikuti 50 peserta dari unsur Kemenag Sulsel, Kemenag kabupaten dan kota se-Sulsel, Dinas Pendidikan kabupaten dan kota se-Sulsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota se-Sulsel, serta unsur wartawan.

Ketua Panitia Pelaksana Emma Nurmawati Hardian, mengatakan, materi yang disajikan selain Sambutan dan Arahan dari Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI, juga materi Sejarah Perkembangan Umat Agama Khonghucu di Indonesia (oleh Prof Ikhsan Tanggok), Permasalahan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu (oleh XS Djaengrana Ongawijaya), serta Peran FKUP dalam Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Kota Makassar.


KakanwilKemenag Sulsel Abdul Wahid mengatakan, Workshop Sosialisasi Peraturan dan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu digelar sebagai bagian dari tugas Kemenag dalam memelihara kerukunan antar-umat beragama.

"Untuk pelayanan kepada umat Khonghucu, Kemenag telah membentuk Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu di PKUB (Pusat Kerukunan Umat Beragama)," jelasnya.

Pasca-pemulihan hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu, banyak hal telah berubah dibanding kondisi tiga dasawarsa sebelumnya.

"Perubahan itu nyata terlihat dalam hal ketersediaan data umat dan murid beragama Khonghucu, ketersediaan tenaga pengajar atau guru agama, ketersediaan buku dan bahan ajar, status kepemilikan dan kepengurusan klenteng, pola sebaran umat, dan sebagainya," papar Abdul Wahid. (win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama