Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel Harus Sempurna


Tiga anggota DPRD Sulsel, dari kiri ke kanan, Syaharuddin Alrif, Usman Lonta, dan Armin Mustamin Toputiri, sepakat mengatakan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan (Menengah, Kejuruan, dan Pendidikan Berkebutuhan Khusus) di Sulawesi Selatan, harus sempurna dan meminimalkan kekurangan yang mungkin terjadi saat ditetapkan menjadi Perda. (Kreasi foto: Asnawin Aminuddin)


--------
Selasa, 5 Januari 2016


Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel Harus Sempurna


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Selatan yang rancangannya kini tengah dibahas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, harus sempurna, karena menyangkut penyelenggaraan pendidikan menengah di provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup banyak hal.
Karena itulah, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan matang untuk meminimalkan kekurangan yang mungkin terjadi saat ditetapkan menjadi Perda.
Demikian benang merah pendapat tiga anggota DPRD Sulsel, yakni Syaharuddin Alrif (Partai Nasdem), Armin Mustamin Toputiri (Partai Golkar), dan Usman Lonta (Partai Amanat Nasional), yang ditemui secara terpisah seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung DPRD Sulsel.
“Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini harus sempurna, karena ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan yang mencakup banyak hal, mulai dari pendidik dan tenaga kependidikannya, sarana dan prasarana, serta pembiayaannya,” kata Sahar–sapaan akrab Syaharuddin Alrif–yang juga bertindak sebagai Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Sulsel.
Untuk menyempurnakan Ranperda tersebut, timpal Armin, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel harus mau dan tidak boleh malu mempelajari berbagai Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang telah dibuat oleh sejumlah kota dan kabupaten serta provinsi lain di Indonesia.
“Saya sarankan agar teman-teman dari Dinas Pendidikan mau membuka Perda yang sama dari daerah lain dan menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah kita. Tidak apa-apa, yang penting kita tidak mengkopi-paste, tetapi diambil sebagian yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Sulsel,” tandas Armin Mustamin Toputiri.
Usman Lonta menyoroti masalah pembiayaan dan menyarankan agar soal pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Saya minta masalah pembiayaan disesuaikan dengan PP 19 Tahun 2005, jangan sampai terjadi tumpang tindih,” katanya.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel yang mengatur penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA, SMK, dan pendidikan berkubutuhan khusus), berisi 16 bab, mulai dari ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan sasaran, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hingga kewenangan provinsi dan ruang lingkup pengaturan.
Selain itu, juga mencakup kurikulum muatan lokal, pendidikan dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, pembinaan bahasa, jenis, sumber, dan sasaran pembiayaan pendidikan, koordinasi penyelenggaraan pendidikan, hingga masalah sanksi dan ketentuan-ketentuan.
Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Sidik Salam, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba, Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Adi Suryadi Culla, serta beberapa pakar dan budayawan.

Sudah 5x Pertemuan
           
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Saharuddin Alrif mengungkapkan, pihak DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel sudah lima kali mengadakan pertemuan untuk membahas Ranperda tersebut.
“Sudah lima kali pertemuan. Mungkin satu kali lagi kita lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menyerap aspirasi dan masukan-masukan. Setelah itu kita mulai masuk pada pembahasan batang tubuh,” jelasnya.
Menyinggung target penyelesaian Ranperda tersebut, dia mengatakan pihaknya tidak mematok target waktu.
“Tidak ada target, karena kita ingin Perda ini betul-betul sempurna sebelum ditetapkan,” kata Sahar yang mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel. (win)
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama