Sejarah Gedung PWI Sulsel


GEDUNG PWI Sulsel awalnya bernama Gedung GELORA PANTAI saat masih berlokasi di Jl Penghibur No 1 Makassar, kemudian berganti nama menjadi Balai Wartawan saat diruislag dan dipindahkan ke Jl AP Pettarani 31 Makassar. Foto ini saya abadikan pada 7 Maret 2014. (Foto: Asnawin Aminuddin)






-------
Ahad, 10 Januari 2016


Sejarah Gedung PWI Sulsel


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Artikel atau tulisan mengenai sejarah Gedung PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulawesi Selatan (Sulsel) agak sulit ditemukan di dunia maya. Juga tidak banyak ditemukan dalam berbagai literatur lainnya.
Menyadari hal tersebut, mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh, membuat tulisan sejarah Gedung PWI Sulsel secara kronologis, dan kemudian membagi-bagikannya dalam acara “Silaturrahim Wartawan Senior PWI dangan Bapak HM Alwi Hamu”, di Graha Pena, Makassar, Sabtu, 9 Januari 2016.
Pertemuan dihadiri HM Alwi Hamu (Ketua PWI Sulsel masa bakti 1993-1996, 1996-1999, mantan Penasehat PWI Pusat, Bos Fajar Group), serta sejumlah wartawan senior, antara lain Nurdin Mangkana, Verdy R Baso, Lutfi Qadir, Leonard Leleng, HL Arumahi, Ardhy Basir (Harian Pedoman Rakyat), Ronald Ngantung (Harian Tribun Timur), H Syamsu Nur (Ketua PWI Sulsel masa bakti 1999-2002, 2002-2006), Ismail Asnawi, H Nasir (TVRI), Ramto Ottoluwa, dan Muhammad Alie.
Dalam tulisan tersebut, Zulkifli menyebutkan bahwa awalnya, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 284a/VIII/68, tanggal 4 Agustus 1968, tentang Penyerahan Gedung GELORA PANTAI beserta perlengkapannya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel kepada Pengurus PWI Cabang Makassar.
Perihal Gedung PWI tersebut, juga tertuang dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, nomor 045.2/252/DPRD/1995, tanggal 22 Mei 1995, perihal Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
Laporan Pansus DPRD Sulsel menyebutkan, pada mulanya Gedung Balai Wartawan beralamat di Jl Penghibur No 1 Makassar bernama Gedung GELORA PANTAI yang dikelola dan dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah Sulsel.
Fungsi Gedung Gelora Pantai saat itu adalah untuk pertemuan wartawan, pemuda, dan wanita, sebagaimana surat Bapak M Jusuf, Panglima Kodam XIV Hasanuddin.
Masih dalam Laporan Pansus DPRD Sulsel disebutkan bahwa sehubungan dengan dibangunnya gedung untuk pertemuan wanita (Gedung Wanita), maka Pengurus PWI Cabang Makassar mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar Gedung Geloran Pantai dialihkan menjadi Gedung Balai Wartawan.
Dalam kaitan tersebut, Gubernur (Sulsel) meminta kepada PWI untuk membicarakan masalah tersebut dengan Bapak Syamsuddin Daeng Mangawing selaku Direktur Utama BPD Sulsel.
“Bapak Syamsuddin Daeng Mangawing dapat memahami dan menyetujui pengalihan Gedung Gelora Pantai menjadi Balai Wartawan, dengan syarat, pengurus PWI Cabang Makassar harus mengganti kerugian sebesar lima juta rupiah (Rp5.000.000) kepada BPD Sulsel,” ungkap Zulkifli Gani Ottoh.
Syarat yang diajukan Direktur BPD Sulsel diterima dan disanggupi oleh Pengurus PWI, karena sebelumnya sudah ada dana sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang merupakan bantuan Pemda (Sulsel) kepada PWI dengan persetujuan DPRD Sulsel.
“Selanjutnya, dana sebesar lima juta rupiah tersebut diserahkan langsung kepada BPD Sulsel,” paparnya.
Berdasarkan hal itulah, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 284a/VIII/68, tanggal 4 Agustus 2016, tentang penyerahan Gedung Gelora Pantai beserta perlengkapannya dari BPD Sulsel kepada PWI Cabang Makassar, sekaligus diresmikan penggantian namanya dari Gedung Gelora Pantai menjadi Balai Wartawan.
Bukti autentik dari tanah dan bangunan Balai Wartawan tertuang dalam sertifikat tanah Hak Pakai, Nomor: 62 Tahun 1993, Gambar Situasi Nomor: 7438, Tanah Seluas 1119 m2, terletak di Jalan Penghibur, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang, dan bangunan seluas lebih kurang 600 m2 di atas tanah tersebut.
Tahun 1994, kata Zulkifli, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan bernomor SK. 343/VI/1994, perihal taksasi harga tanah menurut penilaian Panitia Penaksir Harga Tanah di Kelurahan Bulogading sebesar Rp906.000/m2 dan Harga Bangunan rp109.505.000 (seratus sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah), sehigga harga keseluruhan sebesar Rp1.134.509.000 (satu miliar seratus tiga puluh empat juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya, terbit izin izin prinsip dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 593.53/1056/PUOD, tanggal 3 April 1995, perihal upaya untuk memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI Cabang Sulsel.
Pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 20 April 1995, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menerbitkan surat nomor: 593.53/1750/BP, perihal Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.

Pembahasan di DPRD Sulsel

Surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Panitia Musyawarah ke-2/Masa Sidang I Tahun 1995/1996 DPRD Sulsel, dan kemudian terbit Surat Keputusan DPRD Sulsel, nomor: 3/V/1995, tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
Tanggal 17 Mei 1995, DPRD Sulsel melakukan rapat intern Pansus dengan acara Penyusunan Jadwal Acara Pansus dan Inventarisasi masalah untuk persiapan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat dengan Pihak Eksekutif dan Instansi Terkait.
Keesokan harinya (18 Mei 1995), dilangsungkan Rapat Kerja antara DPRD Sulsel dengan Pihak Eksekutif, dihadiri Asisten IV Bidang Administrasi mewakili Gubernur Sulsel, didampingi Kadis PU Cipta Karya, Karo Keuangan, Karo Hukum, Karo Humas, Karo Perekonomian, Karo Perlengkapan, Panitia Penaksir Nilai Tanah dan Bangunan, Kakanwil BPN Sulsel, serta Pengurus PWI Sulsel.
Hari berikutnya (19 Mei 1995), dilakukan peninjauan ke lokasi Gedung Balai Wartawan di Jl Penghibur No 1 Makassar, dan ke lokasi yang akan dibanguni gedung baru di Jl AP Pettarani No 31 Makassar.
Dalam peninjauan tersebut, Anggota DPRD Sulsel dan pihak eksekutif melihat fisik bangunan dan mendengarkan langsung informasi dari HM Alwi Hamu selaku Ketua PWI Sulsel. Setelah melakukan peninjauan, pada hari yang sama, DPRD Sulsel Sulsel langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak ketiga, yaitu Pimpinan CV Sari Jati Raya, dan dihadiri  Asisten IV Bidang Administrasi mewakili Gubernur Sulsel.
“Dalam kesempatan itu diperoleh keterangan mengenai luas tanah penukaran, luas bangunan, dan rencana pembangunan gedung baru, hingga penyelesaiannya yang diperkirakan 8-9 bulan. Juga tentang sertifikat tanah dan proses pemilikan tanahnya tidak bermasalah,” papar Zulkifli Gani Ottoh.
Pansus DPRD Sulsel kemudian membuat laporan kepada Pimpinan DPRD Sulsel, pada 22 Mei 1995, dengan beberapa saran dan harapan, yaitu hendaknya pihak ketiga (CV Sari Jati Raya) mengadakan koordinasi berkaitan dengan kebutuhan ruangan dan bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (PWI Cabang Sulsel).
Masih dalam laporan tersebut, Pansus menjelaskan bahwa bangunan tersebut nantinya merupakan bangunan yang refresentatif di kawasan timur Indonesia yang dapat dipakai untuk Pertemuan / Press Club, dan juga kepentingan komersial guna pendanaan operasional PWI Cabang Sulsel, serta untuk pendidikan pelatihan jurnalistik/kewartawanan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setelah membuat laporan, Pansus DPRD Sulsel kemudian mengadakan rapat intern dengan acara penyusunan Laporan Panitia Khusus, pada 23 Mei 1995.
Laporan Pansus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Sulsel dengan menerbitkan surat nomor: 045.2/252/DPRD/1995, perihal Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.
Selanjutnya, DPRD Sulsel menerbitkan Surat Keputusan bernomor: 1/V/1995 tentang Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Bapak H Aliem Bachrie selaku Ketua DPRD Sulsel, dan diterima oleh Bapak HZB Palaguna selaku Gubernur Sulsel,” tutur Zulkifli.

Balai Wartawan

Gubernur Sulsel kemudian menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor: SK. 604/VI/1995, tanggal 25 Juni 1995, tentang Pelepasan Hak atas Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Balai Wartawan Ujung Pandang milik Pemprov Sulsel kepada Sari Jati Raya.
Pada 12 Desember 1995, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan nomor: 593.53–752, tentang Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan, antara Pemprov Sulsel dengan Pihak Ketiga.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 05 April 1997, terbit Berita Acara Gubernur Sulsel, nomor: 593.5/1756/BP, perihal Penandatanganan Bersama, antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel, atas Penyerahan Tanah dan Bangunan berlantai dua milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Madya Ujung Pandang, dengan luas tanah 3.000 m2, dan luas bangunan 1.400 m2, untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Susel nomor: 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997.

Wisma dan Masjid

Beberapa tahun kemudian, PWI Sulsel mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Sulsel atas rencana Pembangunan Gedung Wisma PWI di atas siswa areal Gedung PWI Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar, melalui surat nomor: 0228/PWI-C/VI/2002, tertanggal 07 Juni 2002.
Permohonan tersebut disetujui oleh Gubernur Sulsel melalui surat nomor: 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002, perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan gedung Wisma PWI Sulsel di Jl AP Pettarani 31 Makassar.
Pengurus PWI Sulsel kemudian membangun masjid yang diberi nama Masjid Wartawan PWI Sulawesi Selatan, dan mendapat kekuatan hukum dengan terbitnya SK Gubernur Sulsel, nomor: 2553/VIII/Tahun 2011, tentang Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas Tanah Milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar, seluas lebih kurang 100 m2, kepada PWI Sulsel untuk pembangunan Mushollah/Masjid.
“Itulah dokumen yang ada dan saya jadikan dasar untuk membuat kronologi Sejarah Gedung PWI Sulawesi Selatan,” kata Zulkifli Gani Ottoh. (asnawin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama