Zugito: Gedung PWI Bukan Milik Pemprov Sulsel


HEARING. Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi Hamu (baju putih, kedua dari kanan), mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (pakai jas, kedua dari kiri), dan Penasehat PWI Sulsel  Lutfi Qadir (baju putih merah, paling kiri) serta beberapa pengurus PWI Sulsel, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (hearing), di Ruangan Komisi C DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016. (Foto: Asnawin Aminuddin)





--------
Senin, 11 Januari 2016


Zugito: Gedung PWI Bukan Milik Pemprov Sulsel


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulkifli Gani Ottoh mengklaim Gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar sebagai milik PWI Sulsel dan bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Berani-beraninya Pemprov Sulsel mengklaim sebagai pemilik, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan,” tandas Zugito–sapaan akrab Zulkifli Gani Ottoh–pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sulsel dengan PWI Sulsel, Biro Aset Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016.
Sebaliknya, Biro Aset Pemprov Sulsel dan ACC Sulsel sama-sama menyatakan bahwa Gedung PWI Sulsel adalah milik Pemprov Sulsel yang dipinjam-pakaikan kepada PWI Sulsel.
“Kalau PWI Sulsel mengaku pemilik, mana bukti pembeliannya,” balas Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Achmadi Akil.
Pernyataan yang agak berbeda diungkapkan oleh Penasehat PWI Sulsel, Lutfi Qadir, yang mengatakan PWI Sulsel punya hak dalam kepemilikan dan penggunaan Gedung PWI Sulsel.
“Kita (PWI) tidak pernah mengklaim sebagai pemilik, tapi merasa ada hak,” kata Lutfi yang datang agak terlambat sehingga tidak mengetahui pembicaraan dan perdebatan yang berkembang sebelum dirinya datang.
Akibat adanya perbedaan pendapat tersebut, maka Rapat Dengar Pendapat yang sebenarnya membahas masalah komersialisasi Gedung PWI Sulsel (menyewakan sebagian ruangan di Gedung PWI Sulsel kepada pihak lain untuk membuka usaha minimarket), akhirnya beralih kepada pembahasan mengenai status kepemilikan Gedung PWI Sulsel yang diklaim oleh Zugito sebagai milik PWI Sulsel.
“Kami tidak bisa juga menyalahkan Pemprov (Sulsel), karena pasti ada dasarnya (menyatakan sebagai pemilik), tetapi kalau PWI bilang ada haknya, itu akan dilihat nanti sesuai dasar hukum yang ada,” kata Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Nupri Basri.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin Mustamin Toputiri, mengatakan, persoalan yang dibahas sebenarnya sangat sederhana yaitu masalah komersialisasi yang terjadi di Gedung PWI Sulsel yang dilakukan oleh Pengurus PWI Sulsel tanpa pemberitahuan dan tanpa seizin dari Pemprov Sulsel sebagai pemilik dan pemberi hak pinjam pakai.
Namun dengan adanya klaim dari Zugito bahwa Gedung PWI Sulsel di Jl AP Pettarani sebagai milik PWI Sulsel, katanya, maka pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat menjadi menarik, karena masalahnya beralih dari masalah komersialsiasi ke masalah status kepemilikan.
Hal yang sama dikemukakan anggota Komisi C DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu, bahwa sesungguhnya Komisi C DPRD Sulsel hanya ingin mempertanyakan masalah komersialisasi yang terjadi di Gedung PWI Sulsel.
“Kami hanya ingin menanyakan, cocok tidak ada Alfamart (membuka toko / minimarket) di Gedung PWI Sulsel, tetapi sekarang masalah itu terpaksa kita kesampingkan dulu, karena Pak Zul mengklaim bahwa Gedung PWI Sulsel adalah milik PWI Sulsel. Jadi, fokus pembicaraan kita sekarang adalah bagaimana status kepemilikan Gedung PWI Sulsel,” ujarnya sambil tersenyum.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel lainnya, antara lain Usman Lonta serta Dan Pongtasik, juga mengemukakan hal yang sama dengan meminta kedua-belah pihak menyiapkan dokumen bukti kepemilikan dan setelah kedua pihak telah menyiapkan dokumen bukti kepemilikan barulah diadakan kembali pertemuan di Komisi C DPRD Sulsel. (win) 

1 Komentar

  1. http://pwi-sulsel.blogspot.co.id/2016/03/zugito-gedung-pwi-bukan-milik-pemprov.html

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama