Kepala Desa Harus Bebas Narkoba


TES URINE. Sebanyak 131 calon Kepala Desa se-Kabupaten Takalar, mengikuti tes urine, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu, 24 Februari 2016. Tes urine dilaksanakan bersama oleh Pemda Takalar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Takalar, serta Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Selatan.



---------
Jumat, 26 Februari 2016


Kepala Desa Harus Bebas Narkoba


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Kepala Desa harus mampu menjadi panutan di tengah masyarakat yang dipimpinnya, baik dalam tutur bahasa, maupun dalam berperilaku. Untuk itulah, para calon kepala desa dipersyaratkan antara lain tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, berbadan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes yang dikeluarkan instansi yang berwewenang.
Bukan hanya harus bebas dari penyalahgunaan narkoba, para kepala desa juga harus mensosialiasasikan gerakan anti-narkoba di desanya masing-masing.
Penegasan dan harapan tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Nirwan Nasrullah, di hadapan 131 calon Kepala Desa yang mengikuti Tes Urine, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu, 24 Februari 2016.
Tes urine dilaksanakan bersama oleh Pemda Takalar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Takalar, serta Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Takalar, AKBP Darwis Rincing, mengemukakan harapannya agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di Takalar, pada Sabtu, 9 April 2016, dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Sulsel.
“Pemeriksaan urine ini dilaksanakan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari prosedur yang harus diikuti para calon kepala desa, sehingga kepala desa yang terpilih nanti, betul-betul bisa menjadi panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya,” katanya.

Serentak pada 25 Desa

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Takalar, Hj. Andi Herny, yang ditemui terpisah mengatakan, tes urine merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh para calon kepala desa.


Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tempat ia mencalonkan diri sekurang-kurangnya satu (1) tahun pada saat mendaftar, serta berusia paling rendah 25 tahun.
Pilkades di Takalar, katanya, akan dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, 9 April 2016, pada 25 desa yang tersebar pada delapan kecamatan di Takalar.
Ke-25 desa tersebut terdiri atas enam (6) desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), masing-masing Desa Massamaturu, Desa Ko’mara, Desa Kampung Beru, Desa Towata, Desa Pa’rappunganta, dan Desa Lassang.
Selanjutnya, tiga (3) desa di Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), yakni Desa Cakura, Desa Lantang, dan Desa Moncongkomba. Kemudian dua (2) desa di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), yaitu Desa Panyangkalan, dan Desa Banggae.
Di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu), ada empat (4) desa yang akan melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Soreang, Desa Pa’batangang, Desa Maccini Baji, dan Desa Rewataya. Berikutnya, di Kecamatan Sanrobone dua desa, yaitu Desa Lagaruda, dan Desa Ujung Baji.
Empat (4) desa di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) juga akan melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Bontomarannu, Desa Popo, Desa Sawakong, dan Desa Tarowang, sedangkan di Kecamatan Galesong Kota ada dua (2) desa yang akan menggelar Pilkades yaitu Desa Kalukuang dan Desa Parasangan Beru. Dua dua (2) desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut) juga akan menggelar Pilkades, yaitu Desa Aeng Towa dan Desa Bontosunggu.

Gratis

Kepala Seksi Bagian Tata Pemerintahan Tajuddin menambahkan, panitia pelaksana Pilkades tidak boleh memungut biaya pendaftaran kepada para calon Kepala Desa (Kades) karena pemerintah sudah menyiapkan anggaran biaya pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS), biaya cetak surat suara, undangan, fomulir, juga termasuk honor panitia ada di dalamnya.
Penegasan mengenai tidak adanya biaya pendaftaran atau penggratisan pendaftaran Kades tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar, Nomor 3 Tahun 2015.
“Biaya Pilkades dibebankan kepada APBD Takalar dan bantuan-bantuan dari Anggaran Belanja Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada para calon kepala desa,” jelas Tajuddin. (hasdar sikki/win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama