Korupsi Bertentangan dengan Harga Diri Orang Takalar


"Dijadikan falsafah dalam bekerja, bahwa korupsi adalah bertentangan dengan harga diri orang Takalar. Aparat tidak korupsi karena semangat yang diberikan seorang bupati adalah bekerja dengan penuh integritas, artinya sikap hidup yang konsisten, komitmen, dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam memegang prinsip kebenaran."

- Dr Syafaruddin MPd -

(Inspektur Inspektorat Takalar)





-----------
Jumat, 19 Februari 2016


Korupsi Bertentangan dengan Harga Diri Orang Takalar


Oleh: Dr Syafaruddin MPd
(Inspektur Inspektorat Takalar)

KORUPSI merupakan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam kamus lengkap Inggeris-Indonesia, korupsi diartikan sebagai kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
Di Indonesia, jika orang membicarakan tentang korupsi, pasti yang dipikirkan, hanya mengenai perbuatan yang buruk, jelek, rusak, dengan bermacam-macam artinya menurut waktu, tempat, dan suku.
Demikian juga halnya dengan bangsa-bangsa lain. Di negara Malaysia juga terdapat aturan tentang anti korupsi, mereka tidak memakai kata korupsi melainkan menggunakan istilah “rusuah” yang berasal dari bahasa arab yaitu riswah.
Dalam konteks keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar di bawah nahkoda Dr H Burhanuddin Baharuddin, selaku Bupati Takalar, dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinannya, tidak terlepas dari prinsip dasar beliau yakni memotivasi aparatur dengan etos kerja ‘Tujuh AS”, yaitu Kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas, kerja dengan loyalitas, kerja ikhlas, kerja tuntas, serta penuh dengan integritas.
Inilah yang menyemangati para aparaturnya untuk bekerja lebih semangat, lebih giat, dan lebih nyaman.
Dijadikan falsafah dalam bekerja, bahwa korupsi adalah bertentangan dengan harga diri orang Takalar. Aparat tidak korupsi karena semangat yang diberikan seorang bupati adalah bekerja dengan penuh integritas, artinya sikap hidup yang konsisten, komitmen, dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam memegang prinsip kebenaran.
Ada beberapa perilaku integritas yang ditanamkan oleh seorang sosok bupati kepada aparatur di lingkup pemerintah Kabupaten Takalar, yakni mematuhi peraturan dan etika organisasi. Seorang aparat pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas-tugasnya agar senantiasa mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dan selalu menjaga etika organisasi.
Selanjutnya, berlaku jujur, yakni setiap aparat dalam bekerja memberikan laporan kepada atasannya terlebih apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah.
Kemudian, memegang teguh komitmen. Ini mengandung makna bahwa seorang aparatur sipil negara harus memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dan dipercayakan kepadanya sebagai suatu amanah.
Aparatur juga harus bertanggung-jawab, serta konsisten antara ucapan dan tindakan.
Untuk melihat keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat dilihat dari barometer yang digunakan oleh Pemerintah pusat terhadap suatu daerah  di Indonesia, yaitu (1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), (2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), (3) Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), serta (4) Laporan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LPMPRB).
Inilah keempat laporan yang dijadikan tolok ukur oleh Pemerintah Pusat terhadap keberhasilan, perkembangan dan kemajuan suatu daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Khusus Kabupaten Takalar, terhadap penilaian tersebut di atas, sudah kelihatan adanya peningkatan yang cukup signifikan, seperti Laporan Keuangan yang sudah mengalami peningkatan dalam empat tahun berturut-turut.
Pada 2010 sampai dengan 2013, Laporan Keuangan Pemkab Takalar mendapatkan opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, namun pada 2014, telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Begitu pula dengan LAKIP. Pada 2014, Pemkab Takalar sudah meraih Predikat CC atau Cukup Baik, sedangkan tahun sebelumnya hanya memperoleh nilai Kurang atau C.
Khusus Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemkab Takalar juga sudah mengalami peningkatan dari urutan ke-18 (delapan belas), naik menjadi urutan ke-16 (enam belas) tingkat Provinsi Sulsel.
Terkait dengan penyelenggaran Pembangunan, harus diakui bahwa telah dilakukan upaya-upaya perbaikan terhadap peningkatan kualitas pekerjaan. Hal ini dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Takalar maupun di luar Kabupaten Takalar, utamanya perbaikan-perbaikan infrastruktur jalan, bangunan, irigasi, peningkatan produksi pertanian, pembangunan pelabuhan di wilayah kepulauan, dan sebagainya.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari Komitmen Bupati Takalar yang telah memberikan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Takalar, dalam hal ini Inspektorat, yang senantisa melakukan pengendalian dan memberikan pembinaan-pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun dalam pelaporannya.
Begitu pula adanya komitmen semua pihak utamanya para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang senantiasa mendorong bawahannya untuk bekerja lebih giat, profesional, dan bertanggung jawab.


-------- 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama