Bebaskan Anggota PWI dari Segala Tuntutan Hukum


BEBASKAN ANGGOTA PWI. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar”, berunjukrasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016. Mereka meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar, agar membebaskan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas nama Kadir Sijaya, dari segala tuntutan hukum. (Foto: Asnawin Aminuddin)




-------
Kamis, 23 Juni 2016


Bebaskan Anggota PWI dari Segala Tuntutan Hukum

-- Anggota PWI Sulsel Sudah 90 Hari Ditahan di Rutan


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar” atau “Gema untuk Demokrasi Makassar”, meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar, agar membebaskan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas nama Kadir Sijaya, dari segala tuntutan hukum.
Permintaan tersebut diungkapkan saat berunjukrasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016, sebelum dan saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan terdakwa Kadir Sijaya, yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel / mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh.


Dalam selebaran yang dibagi-bagikan kepada wartawan, Gema untuk Demokrasi Makassar mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritikan sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
“Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita dan Undang-Undang HAM. Kebebasan  mengeluarkan pendapat dan kritikan tersebut diekspresikan oleh salah seorang wartawan yang juga merupakan salah satu anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya, yang mengkritik mantan Ketua PWI Sulsel 2010-2015 dan sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh,” kata salah seorang pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap Gema untuk Demokrasi Makassar.


Zulkifli Gani Ottoh sebagai Ketua PWI Sulsel ketika itu, kata mereka, diduga melakukan komersialisasi Gedung PWI dengan cara mengontrakkan lantai satu Gedung PWI Sulsel yang merupakan aset Pemprov Sulsel, kepada salah satu minimarket tanpa adanya persetujuan dari Pemprov Sulsel.
“Atas dugaan komersialisasi Gedung PWI Sulsel tersebut, beberaoa wartawan yang tergabung di organisasi PWI Sulsel, melaporkan Zulkifli Gani Ottoh ke Mabes Polri yang sekarang sedang berjalan proses hukumnya di Polda Sulsel,” ungkap Gema untuk Demokrasi Makassar.
Kritikan yang dilontarkan oleh Kadir Sijaya, kata mereka, bukannya disikapi dengan bijak oleh Zulkifli Gani Ottoh, akan tetapi mencoba untuk dibungkam dengan cara melaporkan Kadir Sijaya ke Polrestabes Makassar, pada Rabu, 2 Desember 2015, dan terdaftar dengan nomor: LP/2708/XII/2015/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tentang terjadinya perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ayat (1) jo Pasal 27, ayat (3) UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kadir Sijaya, kata mereka, telah menjalani tiga bulan (90 hari) penahanan oleh pihak Polrestabes Makassar (di Rutan Polrestabes Makassar) dan Kejaksaan Negeri Makassar (di Rutan Kelas I Makassar).
Upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar telah dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait penetapan tersangka Kadir Sijaya oleh Polrestabes Makassar, namun praperadilan tersebut tidak dimenangkan oleh hakim, karena dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Makassar menerima berkas perkara dari kepolisian dengan nomor perkara: 1043/Pid.Sus/2016/PN Makassar.


“Terkait dengan laporan polisi oleh Zulkifli Gani Ottoh yang melaporkan Kadir Sijaya atas kritikannya di media sosial grup messenger Facebook dan proses sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, kami dari Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar, menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, bebaskan Kadir Sijaya dari segala tuntutan hukum. Kedua, cabut Undang-Undang ITE. Ketiga, stop kriminalisasi gerakan rakyat. Keempat, stop pembredelan pers mahasiswa,” tandas pengunjukrasa. (hs/an)

---
Foto-foto: Asnawin Aminuddin
-------


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama