Gedung PWI Sulsel Disewa Rp700 Juta


KOMERSIALISASI GEDUNG PWI. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, tampil sebagai Saksi Pelapor dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016. (Foto: Asnawin Aminuddin)





-------------
Kamis, 23 Juni 2016


Gedung PWI Sulsel Disewa Rp700 Juta


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sebagian ruangan pada lantai satu Gedung PWI Sulsel (milik Pemprov Sulsel yang dipinjam-pakaikan kepada PWI Sulsel) di Jalan AP Pettarani 31 Makassar, disewakan oleh PWI Sulsel kepada perusahaan swasta sebesar Rp140 juta per tahun selama lima tahun, atau total sewa Rp700 juta.
Ruangan yang disewa tersebut kemudian digunakan sebagai minimarket, sedangkan dana sewa sebesar Rp700 juta tersebut dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan PWI Sulsel.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, saat tampil sebagai Saksi Pelapor dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016.
Ketika ditanya oleh pengacara, apakah dirinya sebagai Ketua PWI Sulsel saat itu, melaporkan dalam Konferensi PWI Sulsel (30 Oktober 2015) mengenai besaran sewa menyewa gedung PWI kepada perusahaan swasta yang sebesar Rp700 juta tersebut, Zulkifli langsung mengatakan: ada!
“Apakah saudara bisa tunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus PWI Sulsel 2010-2015, mengenai uang sewa lantai satu Gedung PWI Sulsel tersebut,” tanya pengacara.
“Bisa!” tandas Zulkifli.
Mendengar jawaban tersebut, pengacara kemudian mendatangi Zulkifli sambil membawa dan menyerahkan LPj Pengurus PWI Sulsel periode 2010-2015. Zulkifli selaku saksi kemudian membolak-balik LPj, namun tidak bisa menunjukkan angka Rp700 juta uang sewa lantai satu Gedung PWI Sulsel tersebut.
“Yang jelas, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PWI Sulsel (2010-2015), sudah diterima oleh peserta konferensi, termasuk laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan,” kata Zulkifli.

Menjual

Dalam kesaksiannya, Zulkifli menyebut ada empat hal yang membuat dirinya sakit hati atas obrolan yang terjadi pada sebuah grup messenger Facebook (yang dibuat oleh anggota PWI Sulsel dan beranggotakan puluhan orang yang umumnya anggota PWI Sulsel).
“Saudara Saksi menyebut ada empat hal yang membuat Anda sakit hati dan akhirnya melaporkan terdakwa. Di antara empat hal tersebut, mana yang paling menyakitkan Anda sehingga Anda melaporkan terdakwa,” tanya pengacara.
“Karena ada kata menjual (Gedung PWI). Ini yang saya tidak bisa terima,” ungkap Zulkifli.

Sudah Mengingatkan

Ketika hakim mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya masalah internal PWI Sulsel, karena pelapor (Zulkifli Gani Ottoh) adalah mantan Ketua PWI Sulsel, sedangkan yang dilapor dan kini jadi terdakwa (S Kadir Sijaya) adalah anggota/mantan pengurus PWI Sulsel, kemudian hakim menanyakan mengapa tidak diselesaikan secara internal, Zulkifli Gani Ottoh mengatakan, sebelum melapor ke polisi, dirinya sudah mengingatkan S Kadir Sijaya agar menghentikan “kicauannya” di grup messenger Facebook, terutama yang sifatnya “menyerang” dirinya.
“Melalui beberapa teman, saya minta agar Kadir Sijaya diingatkan dan menghentikan memposting hal-hal yang sifatnya menyerang saya, tetapi ternyata terdakwa tetap saja melakukannya, akhirnya saya laporkanlah hal tersebut ke polisi,” tutur Zulkifli.

Grup Messenger Facebook

Menjawab pertanyaan pengacara, apakah dirinya juga masuk sebagai anggota grup medsos Facebook yang beranggotakan puluhan orang dan umumnya anggota PWI, yang ketika itu membahas tentang komersialisasi Gedung PWI Sulsel, Zulkifli langsung menyatakan dirinya tidak masuk.
“Saudara Saksi tadi mengatakan Saudara tidak masuk anggota grup medsos Anggoya PWI Sulsel, tapi dalam BAP, Anda mengakui bahwa Anda pernah masuk?,” tanya pengacara.
“Maaf, saya ralat. Saya tidak masuk dari awal, tapi saya masuk karena terlalu banyak postingan mengenai saya. Jadi saya masuk dan jelaskan duduk masalahnya, tapi saya kemudian keluar lagi karena saya sakit hati,” papar Zulkifli.
Sidang kasus pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan nomor perkara: 1043/Pid.Sus/2016/PN.Makassar, dengan terdakwa S Kadir Sijaya, kemarin sebenarnya menghadirkan dua saksi, yakni Zulkifli Gani Ottoh dan Mappiar.

Namun karena sidang terlambat dimulai (dimulai sekitar pukul 13.30 Wita) dan hari sudah terlalu siang (sekitar pukul 14.45 Wita), hakim kemudian menutup sidang dan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 30 Juni 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor atas nama Mappiar. (hs/an)

----

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama