Punya Ijazah Lulus Mengaji dari BKPRMI, Calon Siswa SMP Tetap Tes Mengaji


PERTANYAANNYA, kalau memang ijazah lulus mengaji dari BKPRMI tidak diwajibkan bahkan tidak diperlukan dalam proses pendaftaran calon siswa baru SMP, lalu untuk apa para murid SD diwajibkan mengikuti tes mengaji dan mengantongi ijazah lulus mengaji dari BKPRMI?





--
PEDOMAN KARYA
Kamis, 2 Juni 2016


Surat Pembaca:

Punya Ijazah Lulus Mengaji dari BKPRMI, Calon Siswa SMP Tetap Tes Mengaji


Saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mangara’bombang, anak kami diwajibkan mengikuti tes mengaji dan setelah lulus juga diwajibkan mengikuti prosesi acara wisuda untuk penyerahan ijazah yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Islamic Centre Takalar.
Untuk mengikuti tes mengaji dan acara wisuda, setiap anak diwajibkan membayar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), dan tentu saja masih banyak biaya yang harus kami keluarkan dalam mengikuti dua kegiatan tersebut.
Ketika anak kami lulus SD dan kemudian mendaftar masuk SMP, ternyata anak kami dan para calon siswa lainnya tetap diwajibkan mengikuti tes mengaji yang diadakan oleh panitia penerimaan siswa baru.
Kami kemudian menyampaikan bahwa anak kami sudah lulus tes mengaji dan sudah memiliki ijazah lulus mengaji dari BKPRMI, tetapi pihak sekolah tetap mewajibkan para calon siswa mengikuti tes mengaji.
Itu berarti pihak sekolah serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Takalar, mengabaikan tes mengaji dan ijazah lulus mengaji yang dikeluarkan oleh BKPRMI.
Pertanyaannya, kalau memang ijazah lulus mengaji dari BKPRMI tidak diwajibkan bahkan tidak diperlukan dalam proses pendaftaran calon siswa baru SMP, lalu untuk apa para murid SD diwajibkan mengikuti tes mengaji dan mengantongi ijazah lulus mengaji dari BKPRMI?
Saya kira ini perlu ditata ulang. Harus ada koordinasi antara Dispora dan BKPRMI. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Kalau memang tidak diperlukan ijazah lulus mengaji dari BKPRMI, janganlah para siswa SD diwajibkan mengikuti tes mengaji.
Mohon perhatian dan jawaban dari Dispora Takalar dan BKPRMI Takalar. Terima kasih kepada Majalah Pedoman Karya atas dimuatnya surat kami.

Rahman Dg. Guling
(Warga Kecamatan Mangara’bombang, Kabupaten Takalar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama