Alat Bukti Kasus Komersialisasi Gedung PWI Diduga Siluman


SAKSI MERINGANKAN. Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, terus belanjut, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9), menghadirkan Muhammad Said Welikin, sebagai saksi meringankan. (Foto: Hasdar Sikki)





--------


Rabu, 07 September 2016 

 
Alat Bukti Kasus Komersialisasi Gedung PWI Diduga Siluman


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, terus belanjut.
Pada sidang lanjutan dengan Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon SH, di Ruang AP Pettarani, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9), agenda  sidang pemeriksaan saksi meringankan untuk Terdakwa Kadir Sijaya.
Penasehat hukum dari YLBHI LBH Makassar yang mendampingi terdakwa, menghadirkan Muhammad Said Welikin, sebagai saksi meringankan.
Dalam kesaksiannya Muhammad Said Welikin yang akrab disapa Said ini, menjelaskan secara gamblang tentang akun yang masuk sebagai anggota obrolan maupun topik atau judul obrolan secara utuh.
Menurut Said, pada 25 September 2015, judul obrolan grup adalah “Kandidat Ketua PWI Kembali Mentah”. Selanjutnya, pada 27 September 2015, judul obrolan berubah menjadi “Sukseskan Konferensi PWI Sulsel”, kemudian berubah lagi pada 31 Oktober 2015, dengan nama “Agus Salim Alwi Ketua PWI Terpilih PWI Sulsel.”
Pada tanggal 17 Oktober 2015, judul obrolan berganti menjadi “Untuk PWI yang Lebih Baik, dan nama ini tetap dipakai hingga 23 November 2015 siang, tetapi pada sore hari topik obrolan berganti menjadi “Wartawan Dilapor ke Polisi” hingga 26 November 2015. Sehari kemudian, tepatnya pada 27 November 2015, judul obrolan berganti menjadi “Menggugat Gedung PWI” dan nama ini digunakan hingga 29 November 2015.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Penasehat Hukum kemudian mempersilakan saksi maju ke meja Majelis Hakim untuk memperlihatkan alat bukti akun “Anwar dan Nando” sambil mengatakan: “Apakah saudara saksi mengenal Anwar dan Nando, karena saat saksi pelapor hadir di sidang ini beberapa waktu lalu, beliau mengaku tidak mengenal (Anwar dan nando)?
Mendengar pertanyaan tersebut, Said Welikin dengan tegas mengatakan: “Tidak kenal!
Apakah Anwar dan Nando sudah diperiksa oleh penyidik Polrestabes (Makassar)?” tanya Penasehat Hukum.
“Belum, jawab Said.
Untuk kedua kalinya penesahat hukum mengajak saksi maju ke meja Majelis Hakim untuk memperlihatkan alat bukti sambil menyampaikan dua pertanyaan.
Pertanyaan pertama, “Apakah susunan obrolan model seperti ini, karena satu halaman hanya akun Kadir Ku Saja yang ngobrol, dan pertanyaan kedua, “Apa judul dari obrolan ini?
Saksi menjawab, “Namanya obrolan pasti lebih dari satu orang, sehingga tidak rasional kalau hanya Kadir Ku Saja yang ngobrol sendirian, kemudian susah untuk ditebak apa judul atau topik pembicaraan. Seharusnya alat bukti ini menampilkan akun yang terlibat dalam obrolan kemudian ditampilkan judul atau topik dan menghadirkan secara utuh isi pembicaraan.”
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian, saksi mengatakan: “Diskusi atau obrolan ini membahas permasalahan organisasi PWI, seperti kontrak gedung PWI yang milik Pemprov Sulsel kepada Alfamart dan pembongkaran gedung PWI tanpa berita acara. Dan perlu diketahui kasus penyewaan dan pembongkaran gedung ini telah dilapor ke Tipikor Polda Sulsel, bahkan saya sudah diperiksa sebagai saksi,” tandas Said.
Ketika JPU mengatakan,”Saksi telah menyampaikan bahwa obrolan ini bersifat tertutup hanya bisa dilihat oleh anggota saja, terus bagaimana dengan akun Anwar dan Nando?” sambil mengangkat alat bukti.
Mendengar pertanyaan tersebut, Saksi dengan tegas balik bertanya: “Justru harus dipertanyakan kenapa seperti itu?
Sebelum sidang ditutup, salah satu anggota majelis hakim bertanya: “Apakah dalam obrolan itu apakah ada penyebutan nama seseorang?”
Said mengatakan diskusi itu membicarakan permasalahan umum yang menyangkut organisasi PWI sesuai judul obrolan, sehingga semua akun yang terlibat, termasuk juga akun Kadir Ku Saja, tidak pernah menyebut nama seseorang.
Sebelum mengetuk palu untuk menutup sidang, majelis hakim mempersilakan penasehat hukum maupun JPU untuk mengajukan pertanyaan lagi.
Kesempatan itu dimanfaatkan penesahat hukum dengan menanyakan kepada saksi: “Siapa admin grupnya dan apakah adminnya sudah diperiksa?
”Adminnya Syansiar Syam dan yang bersangkutan belum pernah diperiksa oleh polisi, tandas Said. (hs/an)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama