Kabupaten Gowa akan Bebas Asap Rokok


EMPAT RAMPERDA. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL (kiri), menyerahkan empar Ranperda kepada Ketua DPRD Gowa Muhammad Anzar Zaenal Bate, dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, 20 Februari 2017.






-----------
Rabu, 22 Februari 2017


Kabupaten Gowa akan Bebas Asap Rokok


GOWA, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Adnan Purichta Ichsan YL selaku bupati, kini tengah menyiapkan daerah tetangga sekaligus penyangga Kota Makassar tersebut sebagai daerah yang bebas dari polusi asap rokok.
Sebagai langkah awal, Pemkab Gowa telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, kepada DPRD Gowa untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kawasan Bebas Rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan KTR tersebut merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok, terutama pada area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang sesuai dengan tujuannya yaitu melindungi masyarakat dari asap rokok.
Ranperda Kawasan Bebas Rokok (KBR) tersebut diserahkan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL, kepada Ketua DPRD Gowa Muhammad Anzar Zaenal Bate, dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, 20 Februari 2017.
Rapat Paripurna DPRD Gowa turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, Dandim 1409/Gowa Willy Brodus, serta para pimpinan SKPD Pemkab Gowa.
Selain Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Bupati Gowa juga menyerahkan Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Peraturan Desa, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Kabupaten Gowa, serta Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan.
“Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok aktif atas bahaya dan dampaknya bagi kesehatan,” jelas Adnan.
Tentang Ranperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, katanya, dibentuk untuk mengoptimalkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa baik dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa diperlukan suatu peraturan desa.
Sementara mengenai Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Gowa, Adnan menjelaskan, Ranperda tersebut untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan dan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru.
Bupati Gowa juga menjelaskan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

“Ranperda ini dibuat dalam rangka pengendalian dan penyelenggaraan bangunan gedung secara tertib sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya,” papar Adnan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama