Kisruh Pencairan Dana KONI Bantaeng


KISRUH. Ketua DPRD Bantaeng, H Sahabuddin (kiri) menuding Sekda Bantaeng Abdul Wahab membangkang perintah Bupati Bantaeng, karena tidak mencairkan dana untuk KONI Bantaeng sebesar Rp2 miliar. 





--------
Selasa, 04 April 2017


Kisruh Pencairan Dana KONI Bantaeng


            BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Pencairan dana atau anggaran sebesar Rp2 miliar untuk Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Bantaeng kini sedang kisruh, karena DPRD Bantaeng menolak permohonan rekomendasi pencairan anggaran yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Bantaeng.
Kisruh mengenai pencairan dana KONI Bantaeng terungkap dalam Rapat Konsultasi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin, 03 April 2017, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng, H Sahabuddin, dan dihadiri fraksi-fraksi serta pengurus KONI Bantaeng.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Sekda Bantaeng, Abdul Wahab, telah mengajukan permohonan rekomendasi pencairan dana untuk KONI Bantaeng, tetapi pihak DPRD Bantaeng menolak memberikan rekomendasi karena menganggap tidak punya dasar untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Apa dasarnya DPRD membuat rekomendasi pencairan dana?” kata Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin.
Dia mengatakan, anggaran untuk KONI Bantaeng sudah selesai dibahas dan sekarang sudah ada dalam DIPA, menjadi batang tubuh Peraturan Daerah (Perda), serta telah ditandatangani oleh Bupati Bantaeng dan Dinas PPKAD Bantaeng.
“Tinggal Sekda yang belum tanda tangan dan malah minta rekomendasi ke DPRD,” ujar Sahabuddin, seraya menuding bahwa Sekda telah membangkang perintah Bupati Bantaeng.
Tentang kemungkinan penolakan pemberian rekomendasi tersebut terkait dengan adanya fraksi yang tidak menyetujui bahkan meminta menganulir hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Bantaeng, 15 September 2016, yang memilih Andi Arung (Kepala SMA Negeri 1 Bissappu) sebagai Ketua KONI Bantaeng, Sahabuddin mengatakan, memang ada fraksi yang menolak dan juga ada yang menerima dengan catatan tentang hasil Musorkab KONI Bantaeng.
“Pada saat pembahasan APBD, memang ada fraksi yang menolak, dan ada fraksi yang menerima dengan catatan, tetapi APBD kan sudah selesai dibahas dan juga sudah disahkan, termasuk anggaran untuk KONI Bantaeng sebesar dua miliar. Jadi, anggaran itu sudah menjadi batang tubuh dari Perda. Sekarang tugas kami tinggal mengawasi. Kami yang harusnya bertanya, kenapa belum dicairkan. Ini malah (Sekda) meminta rekomendasi pencairan, apa kewenangan kami merekomendasikan pencairan,” tanya Sahabuddin.

Tidak Menghambat

Sekda Bantaeng, Abdul Wahab, yang dikonfirmasi via ponselnya membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya soal pencairan dana untuk KONI Kabupaten Bantaeng.
“Saya tidak menghambat apa, tidak melawan siapa. Soal kepengurusan KONI itu persoalan internal di DPRD. Saya hanya minta persetujuan pencairan anggaran tersebut (anggaran untuk KONI Bantaeng, red). Kalau di DPRD sudah bulat menyetujui, saya tidak berwenang menghalangi pencairan dana itu,” kata wahab.
Dia menambahkan, Bupati Bantaeng sudah menyetujui pencairan dana untuk KONI Bantaeng, tetapi pihaknya belum bisa mencairkan kalau belum ada persetujuan atau rekomendasi dari DPRD Bantaeng.

“Kalau di DPRD juga sudah ada kata sepakat, kami siap jalankan itu,” pungkas Wahab. (Akhmad Marmin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama