Merokok di Pantai Seruni, Denda Rp500 Ribu


SOSIALISASI PERDA. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Tim dan Forum Masyarakat Pemantau Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Bantaeng, Selasa, 20 Juni 2017. (Foto: Akhmad Marmin)



--------
Rabu, 21 Juni 2017


Merokok di Pantai Seruni, Denda Rp500 Ribu



-       Pemkab Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok


BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Seruni Bantaeng, mulai sekarang harus berhati-hati, karena Pemkab Bantaeng sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jika kedapatan merokok di Pantai Seruni dan kawasan publik lainnya, termasuk di kantor-kantor pemerintahan, maka pelakunya dapat diberi hukuman satu bulan kurungan atau denda Rp500 ribu, sedangkan bagi produsen, penjual, dan pihak-pihak yang mempromosikan rokok dalam kawasan publik, dapat dikenai denda Rp10 juta.
Besarnya denda dan hukuman kurungan itu terungkap pada Rapat Koordinasi Tim dan Forum Masyarakat Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dengan agenda Sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Bantaeng, Selasa, 20 Juni 2017.
“Tetapi sanksi terhadap para pelanggar Perda belum dapat diterapkan, karena Perda KTR ini masih baru dan dalam tahap sosialisasi,” ungkap Kasi Penindakan Dinas Satpol PP dan Damkar, Ahmadi.
Hal yang sama juga dikemukakan Kabid Penegakan Perda & Perbub Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantaeng, Windy Anita Sukarno.
“Sebelum menjadikan kawasan publik menjadi Kawasan Tanpa Rokok, tentu terlebih dahulu diberlakukan di Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bantaeng,” katanya
Rapat koordinasi ini melibatkan kepala kelurahan dan kepala desa, tokoh masyarakat, serta LSM yang tergabung dalam Forum Pemantau Kawasan Tanpa Rokok. Forum yang dikoordinir pimpinan kecamatan tersebut, juga diharapkan menjadi duta perwakilan dalam upaya penegakan dan penindakan.

“Perda ini bertujuan membangun budaya disiplin bagi perokok, supaya tidak menimbulkan dampak buruk bagi perokok passif, terutama anak-anak dan wanita,” kata Windy. (Akhmad Marmin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama