Pemkab Bantaeng Gagal Capai Target Pendapatan


LAPORAN ANGGARAN. Wakil Bupati Bantaeng, H Muhammad Yasin (kiri), menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H Sahabuddin, di Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, 05 Juli 2017. (Foto: Akhmad Marmin)





-------
Minggu, 09 Juli 2017


Pemkab Bantaeng Gagal Capai Target Pendapatan


BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng gagal mencapai target pendapatan yang dicanangkan pada tahun anggaran 2016. Target Pendapatan yang dicanangkan pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp76,03 miliar, tetapi yang dapat terealisasi hanya sebesar Rp66,24 miliar atau 87,03 persen.
Sementara untuk Pendapatan Dana Transfer terealisasi 95,98 persen dari target senilai Rp909,93 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) dilaporkan terealisasi sepenuhnya dari target senilai Rp497,44 milyar, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dari target Rp303,75 miliar, dapat terealisasi Rp286,57 miliar (94,34%). Itu berarti terdapat sisa anggaran DAK sebesar Rp17,18 miliar.
Laporan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, yang diserahkan  Wakil Bupati Bantaeng, H Muhammad Yasin, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H Sahabuddin, di Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, 05 Juli 2017.
Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj A Nurhayati, dan legislator lainnya yang berjumlah 14 orang dari 25 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bantaeng.
Dari pihak Forkopimda Kabupaten Bantaeng, tampak hadir Asisten II Setda Kabupaten Bantaeng, Syamsul Suli, Asisten III Setda Kabupaten Bantaeng, Ansar Tuba, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan beberapa pejabat Eselon III.
Selain Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diserahkan pula tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Revisi Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Ranperda tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa, serta Ranperda tentang Revisi Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD.
“Pada prinsipnya Ranperda ini menggambarkan target dan realisasi belanja pada masing-masing OPD, khususnya Tahun Anggaran 2016. Mudah-mudahan tahun ini kurang bayar DAK 2016 dapat direalisasi terkait masih ada kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang tertuang dalam LHP-BPK dan Kontrak kerja sama yang belum diselesaikan,” kata Muhammad Yasin.
Dia juga menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP BPK) telah diserahkan Juni lalu.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terima kasih pada Badan Musyawarah Dewan telah menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan Ranperda yang kami serahkan hari ini. Semoga mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Yasin. (Akhmad Marmin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama