Anggaran Rp480 Juta Hilang, Pilkades di Takalar Ditunda


ANGGARAN PILKADES. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Takalar yang juga Kepala Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong, Wahyudin Mapparenta, dan jajaaran pengurusnya, mengikuti Rapat Gabungan Komisi DPRD Takalar yang membahas hilangnya anggaran Pilkades dalam APBD, di Kantor DPRD Takalar, Rabu, 11 April 2018. (Foto: Hasdar Sikki/PEODMAN KARYA)



------
Jumat, 20 April 2018


Anggaran Rp480 Juta Hilang, Pilkades di Takalar Ditunda

- Sudah Dianggarkan Tahun 2017

- Sekda Takalar: Tidak Ada Pilkades Serentak


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Anggaran sebesar Rp480 juta dalam APBD untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 13 desa se-Kabupaten Takalar pada tahun 2017, tidak jadi digunakan dan hilang entah kemana. Pilkades pun ditunda, padahal panitia Pilkades sudah dibentuk bahkan Pilkades pun sudah siap dilaksanakan.
Di sisi lain, karena Kepala Desa pada 13 desa tersebut sudah habis masa kepemimpinannya, maka Pemerintah Kabupaten Takalar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Di antara 13 Plt Kepala Desa tersebut, ternyata ada yang merombak sistem atau struktur desa, sehingga menimbulkan keresahan.
Permasalahan anggaran yang hilang dan timbulnya keresahan itulah yang disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Takalar yang juga Kepala Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Wahyudin Mapparenta, dan jajaaran pengurusnya, dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Takalar, di Kantor DPRD Takalar, Rabu, 11 April 2018.
“Kita ketahui bersama, pada Januari 2017 sudah diagendakan dilakukan Pemilihan Kepala Desa serentak pada 13 desa, dan itu dibuktikan kesiapannya, karena sudah ada anggaran Rp 480 juta pada APBD pokok 2017. Namun kami tidal tahu kenapa itu ditunda dan tidak dilaksanakan. Sementara 13 desa sudah siap. Inilah yang perlu kami ketahui dari DPRD, sejauh mana persoalan ini sehingga Pemilihan Kepala Desa tidak dilaksanakan,” papar Wahyudin yang .
Tentang hilangnya anggaran Pilkades sebesar Rp480 juta tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Takalar, Dr H Nawir Rahman, juga mempertanyakannya.
“Pemilihan Kepala Desa itu memang sudah diagendakan pada tahun 2017, tetapi maaf, mungkin kondisi dimana Takalar pada watu itu baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga kondisi pisikologi sangat mempengaruhi. Memang ada anggaran dalam APBD pokok 2017, tetapi kemudian dialihkan ke APBD perubahan di tahun yang sama, tetapi kami juga tidak tahu kenapa sampai Pilkades tidak dilaksanakan,” tutur Nawir.
Kemudian belakangan itu berubah lagi. Informasi yang diteroleh dari Pemkab Takalar, Pilakdes serentak tidak jadi dilaksanakan pada tahun 2017, dan anggarannya yang Rp480 juta dialihkan.
“Informasi yang kami terima, saat disusun APBD pokok 2018, tidak ada anggaran untuk Pilkades. Maka pada saat pembahasn anggaran, saya sempat mempertanyakan kenapa anggaran untuk pilkades 2018 tidak diusulkan, tetapi saat itu ada orang yang mengatakan saya ini orang dekat dengan kekuasan pada masa bupati yang lama, sehingga saya tidak terlalu ngotot soal itu. Yang jelas, tidak ada lagi proses anggaran Pilkades yang dimasukkan dalam APBD pokok 2018. Jadi saya tidak terlalu tahu posisi itu. Yang lebih tahu itu Komisi I (DPRD Takalar),” tutur Nawir.

Tidak Ada Pilkades Serentak

Sekda Takalar Nirwan Nasrullah yang dikonfirmasi mengenai anggaran sebesar Rp480 juta untuk Pilkades serentak pada 13 desa di Kabupaten Takalar tahun 2017, mengatakan Pilkades serentak tahun 2017 memang tidak ada.
“Sepengetahuan saya, tidak ada pemilihan kepala desa serentak. Tidak dianggarkan untuk itu. Tidak ada di APBD. Belum ada revisi Perda tentang itu. Jadi yang saya ketahui, secara umum belum dianggarkan, tapi kalau mau lebih jelas soal itu, silakan tanyakan ke Bagian Pemerintahan. Tanya Zubair, Kabagnya, dan Anto, Kasubagnya. Mereka itu yang tahu pasti menyangkut soal pemilihan kepala desa,” papar Nirwan.
Dia menambahkan, sesuai Permendagri, pemilihan kepala desa tidak akan diprogramkan hingga tahun 2019.
“Sekarang tidak ada pemilihan kepala desa secara serentak sampai tahun 2019. Itu  aturan Permendagri,” kata Nirwan. (hasdar sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama