Cabor Tangani Atlet, KONI Hanya Mengawasi


“Dengan terbitnya Perpres 95 Tahun 2017, maka induk organisasi cabang olahraga kini lebih berperan dalam penganggaran dan pengembangan atlet dan calon atlet berprestasi, sementara KONI lebih banyak berperan membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan,” kata Ketua ISORI Sulsel, Marzuki Wadeng. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)




----
Sabtu, 19 Mei 2018



Cabor Tangani Atlet, KONI Hanya Mengawasi


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pengembangan dan penanganan atlet atau calon atlet beprestasi kini ditangani langsung oleh induk organisasi cabang olahraga, termasuk anggarannya, sedangkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hanya membantu melakukan pengawasan dan pendampingan, sehingga pengurus KONI tidak perlu banyak.
Ketua Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Sulsel, Marzuki Wadeng, kepada “Pedoman Karya”, di Makassar, Rabu, 16 Mei 2018, mengatakan hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017, tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
“Dengan terbitnya Perpres 95 Tahun 2017, maka induk organisasi cabang olahraga kini lebih berperan dalam penganggaran dan pengembangan atlet dan calon atlet berprestasi, sementara KONI lebih banyak berperan membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan,” kata Marzuki Wadeng.
Anggota DPRD Sulsel yang juga mantan Wakil Ketua KONI Sulsel mengaku telah membaca Perpres 95 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi dilakukan pengembangan bakat calon atlet berprestasi yakni olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
Pengembangan bakat calon atlet berprestasi, katanya, dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, sedangkan KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan.
“Pengembangan bakat calon atlet berprestasi dilakukan melalui satuan pendidikan jalur formal, sekolah khusus olahragawan, klub olahraga, dan kompetisi olahraga, sedangkan seleksi calon atlet berprestasi dan calon pelatih atlet berprestasi, dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga,” tutur Marzuki yang juga Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (PODSI) Sulsel.
Dengan terbitnya Perpres 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, katanya, maka peran induk organisasi cabang olahraga menjadi lebih besar dan berkoordinasi dengan Dinas Olahraga provinsi dan Dinas Olahraga kabupaten/kota.
“Selama ini pengurus induk organisasi cabang olahraga selalu mengeluh karena pengucuran dana dari KONI tidak merata dan tergantung siapa yang dekat dengan ketua umum,” ungkap Marzuki. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama