Mahasiswa Makassar Tolak Kebijakan Jokowi Naikkan Harga BBM


TOLAK KENAIKAN BBM. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) se-Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menggelar aksi unjukrasa menolak kenaikan harga BBM, di Jl Sultan Alauddin, depan kampus Unismuh Makassar, Kamis siang, 05 Juli 2018. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

 



-------
Kamis, 05 Juli 2018


Mahasiswa Makassar Tolak Kebijakan Jokowi Naikkan Harga BBM


            MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) se-Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menyatakan menolak kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 01 Juli 2018.
            Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden RI, kata mereka, secara mengejutkan menikkan harga BBM Nonsubsidi pada tanggal 01 Juli 2018, merupakan kebijakan yang menyengsarakan rakyat kurang mampu.
“Maka dari itu, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian, dan HMJ-HMJ se-Fakultas Pertanian, serta seluruh mahasiswa yang masih pro-aktif, menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM Non-subsidi,” tandas mereka dalam selebaran yang dibagikan kepada wartawan, saat berunjukrasa di Jl Sultan Alauddin, depan kampus Unismuh Makassar, Kamis siang, 05 Juli 2018.
            Mereka mengatakan, BBM merupakan komponen yang menjadi kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup seluruh sektor lini perekonomian, sehingga kenaikan harga BBM akan mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat kecil, tak terkecuali sektor pertanian.
            “Mayoritas masyarakat Indonesia adalah petani dan belayan yang menggunakan BBM sebagai tumpuan dalam menjalankan roda perekonomian,” kata mereka.
            Sehubungan dengan kenaikan harga BBM tersebut, mereka menuntut transparansi pemerintah tentang kenaikan harga BBM Non-subsidi, mendesak pemerintah agar leih mengoptimalkan UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 3.
            Pemerintah juga dituntut meninjau kembali UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta mengoptimalkan distribusi BBM Subsidi ke setiap daerah di Indonesia. (zak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama