Rumah Panggung Tua nan Reot di Kelurahan Canrego Takalar


Sebuah rumah panggung tua dan sudah reot, berdiri di atas sebidang tanah di Lingkungan Tana-tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Rumah itu sudah tidak tegak lagi. Rumah panggung tua ini adalah rumah milik pasangan suami isteri, Bapak Sempo dan Ibu Nia. (Foto-foto: Muhammad Amin / PEDOMAN KARYA)





--------

PEDOMAN KARYA
Senin, 12 November 2018


Rumah Panggung Tua nan Reot di Kelurahan Canrego Takalar


Sebuah rumah panggung tua dan sudah reot, berdiri di atas sebidang tanah di Lingkungan Tana-tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Rumah itu sudah tidak tegak lagi. Rumah tua itu sudah miring ke kiri dan nyaris rubuh. Bila angin kencang datang, rumah panggung tua itu kemungkinan besar akan rubuh.

Rumah panggung tua itu adalah rumah milik pasangan suami isteri, Bapak Sempo dan Ibu Nia. Pada tahun 2017, warga setempat sudah pernah membantu mengusulkan kepada instansi terkait agar Bapak Sempo dan Ibu Nia bisa mendapatkan bantuan untuk perbaikan rumahnya, namun upaya itu gagal karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.menurut aturan yang berlaku.

Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima bantuan bedah rumah, yaitu harus memiliki sertifikat tanah, paling tidak SPPT atas nama sendiri, sementara Bapak Sempo hanya numpang di tanah orang yang bernama Yayo.

Karena adanya kendala seperti itu, akhirnya Pemerintah Kelurahan Canrego mengambil inisiatif untuk mencarikan dana bekerja sama dengan organisasi kemasarakatan setempat.

Sebagai inisiatif awal, Andi Jemma Karaeng Bantang sebagai Lurah Canrego, memberikan bantuan dana pribadi yang diberikan langsung kepada Kepala Lingkungan Tana-tana. Sebaliknya, Yayo sebagai pemilik tanah juga memberi kelonggaran kepada Bapak Sempo untuk menempati tanahya selama ia dan istrinya masih hidup.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka Andi Jemma selaku Lurah Canrego membuat surat perjanjian hak pinjam pakai antara Yayo selaku pemilik tanah dengan Sempo sebagai peminjam tanah. (Muhammad Amin Daeng Ngerang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama