Artefak Masyarakat Adat Indonesia Banyak Dibawa ke Luar Negeri


MASYARAKAT ADAT. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, tampil sebagai pembicara utama pada Workshop Penelitian Masyarakat Adat, di Ruang Senat Kampus Universitas bosowa (Unibos) Makassar, Kamis, 06 Desember 2018. (ist)






-----

Sabtu, 08 Desember 2018


Artefak Masyarakat Adat Indonesia Banyak Dibawa ke Luar Negeri


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Artefak masyarakat adat Indonesia yang seharusnya dijaga dan dirawat di Indonesia, justru banyak yang dibawa ke luar negeri. Artefak-artefak tersebut mudah ditemukan pada berbagai museum di Amerika, di Amsterdam (Belanda), dan museum-museum mancanegara lainnya.

“Penakluk masyarakat adat ialah negara, modal, dan agama. Contohnya ketika agama Kristen masuk ke Toraja, mereka melarang upacara adat seperti upacara penyembuhan, upacara pengusiran hama, bahkan pembuatan artefak. Artefak, katanya, harus dibakar padahal tidak dibakar tapi dibawa pulang ke negaranya. Coba ke Amerika, Amsterdam, tengok museumnya. Pasti ada,” ungkap Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Rukka Sombolinggi.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi pembicara utama pada Workshop Penelitian Masyarakat Adat yang bertajuk Beyond Native: Trajectory of Indigenous Perspective in International Relations, Studium Generale yang bertajuk Voice of Global Indigeneity: Recognizing the Struggle of Indigenous People in Indonesia, di Ruang Senat Kampus Universitas bosowa (Unibos) Makassar, Kamis, 06 Desember 2018.

Workshop dan diskusi yang diselenggarakan oleh Program Studi Hubungan Internasional (HI) Unibos Makassar, juga dirangkaikan dengan Seri Kuliah Tamu yang mengusung tema “Mendengarkan Pasang Ri Kajang.”

“Terminologi masyarakat adat itu sendiri lahir ketika para ketua dari setiap masyarakat adat yang ada, bermusyawarah untuk menentukan istilah penyebutan mereka sebagai korban pembangunan negara saat itu,” ungkap Rukka.

Karena masyarakat adat ini beragam atau bermacam-macam, lanjut perempuan asal Toraja itu, maka istilah masyarakat adat jadi sulit didefinisikan.

“Ini menjadi tugas negara untuk menentukan definisi sesuai situasi dan kondisi negara masing-masing. Di Indonesia pun tidak ada definisi mengenai masyarakat adat,” kata Rukka.

Selain Rukka Sombolinggi, panitia menampilkan Eko Rusdianto yang seorang jurnalis dan peneliti serta memiliki pengalaman dalam hal masyarakat adat, sebagai penanggap, sementara Arman Muhammad dan Sardi Razak menjadi fasilitator kegiatan.

Untuk seri kuliah tamu, panitia menghadirkan Topo, Perwakilan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba. (ima)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama