Dilarang Berjualan di Masjid Agung Takalar, Pedagang Kaki Lima Mengadu ke Bupati


DILARANG BERJUALAN. Ketua Yayasan Masjid Agung, H Syamsul Kamar Dg Timung, yang dikonfirmasi mengenai pelarangan menjual bagi PKL di halaman masjid dan di trotoar jalan raya depan Masjid Agung, mengakui bahwa pihaknyalah yang menyurat kepada Bupati Takalar untuk menertibkan para PKL. (Foto: Hasdar Sikki / PEDOMAN KARYA)




-------

Senin, 07 Januari 2019


Dilarang Berjualan di Masjid Agung Takalar, Pedagang Kaki Lima Mengadu ke Bupati


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Para pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya berjualan di halaman masjid dan di trotoar pinggir jalan raya Masjid Agung Takalar setiap hari Jumat, kini tidak bisa lagi melakukan aktivitas tersebut, karena Satpol PP sudah mensterilkan tempat tersebut sejak Jumat terakhir Desember 2018.

Mereka sebenarnya tidak diarahkan untuk menggelar dagangan atau jualannya di halaman Islamic Centre Takalar yang berseberangan jalan dengan Masjid Agung Takalar, tetapi para PKL tidak puas karena kurangnya pembeli yang mau menyeberang jalan dari Masjid Agung ke Islamic Centre.

Karena tidak puas dengan pelarangan dan pemindahan tempat berjualan tersebut, para PKL kemudian mengadukan nasibnya kepada Bupati Takalar, namun karena Bupati Takalar Syamsari Kitta sedang tidak berada di Kantor Bupati Takalar, maka perwakilan PKL diterima oleh Wakil Bupati Achmad Daeng Se’re.

Setelah mendengar keluhan para PKL, Haji De’de–sapaan akrab Achmad Daeng Se’re–kemudian mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan Masjid Agung, untuk mencari solusi terbaik atas masalah pelarangan berjualan di trotoar Masjid Agung Takalar.

“Kami ini orang Takalar yang juga mau hidup dan mencari penghidupan di Takalar. Kami juga tidak keberatan membayar retribusi sebesar Rp5.000 setiap kali berjualan. Kami juga tidak lama berjualan, hanya sekitar tiga empat jam. Setelah itu, kami membubarkan diri dan ini pun hanya satu kali seminggu, yaitu hanya pada hari Jumat kasihan,” kata Daeng Lira, salah seorang PKL, kepada Pedoman Karya, Jumat, 04 Januari 2019.

Ketua Yayasan Masjid Agung, H Syamsul Kamar Dg Timung, yang dikonfirmasi mengenai pelarangan menjual bagi PKL di halaman masjid dan di trotoar jalan raya depan Masjid Agung, mengakui bahwa pihaknyalah yang menyurat kepada Bupati Takalar untuk menertibkan para PKL.

Haji Timung–sapaan akrab H Syamsul Kamar Dg Timung–mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari pelarangan tersebut, antara lain di tempat itu memang bukan peruntukan pedagang kaki lima, melainkan sebagai lahan parkir kendaraan bagi para jamaah.

“Arus lalu lintas di jalan poros juga selalu terganggu dan sering menimbulkan kemacetan karena kendaraan jamaah terpaksa banyak yang diparkir di badan jalan, karena lahan parkir dipakai oleh pedagang kaki lima,” kata Haji Timung.

Dia menambahkan bahwa Masjid Agung merupakan salah satu masjid kebanggaan masyarakat Takalar dan pihaknya merasa bertanggung-jawab menjaga ketertiban dan keamanannya.

“Kami juga sudah sering menerima keluhan dari para jamaah soal kesemrawutan arus lalu lintas akibat banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di halaman masjid dan di trotoar jalan raya depan Masjid Agung,” tutur Haji Timung.

Mantan Dirut PDAM Takalar itu mengaku tidak pernah melarang para pedagang kaki lima berjualan, tetapi tempat berjualannya sebaiknya jangan di halaman masjid atau di trotoar, karena akan mengganggu jamaah yang membawa kendaraan dan juga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

“Kami memang menyurat kepada Bupati Takalar untuk menertibkan PKL karena keberadaan mereka sangat mengganggu, tetapi kami juga memberikan solusi bagi para PKL yaitu menggelar dagangannya di halaman Islamic Centre yang bersebelahan dengan Masjid Agung. Hanya bergeser beberapa meter dan saya kira di tempat itu lebih baik, lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tutur Haji Timung.

Tidak Ada Pembeli

Beberapa pedagang yang ditemui di Halaman Islamic Centre mengaku tempat berjualan tersebut memang agak bagus, tetapi tidak ada jamaah shalat Jumat yang mau menyeberang jalan dari Masjid Agung ke Islamic Centre.

“Hari ini kami coba berjualan di sini, tapi tidak ada pembeli yang mau datang ke sini, karena biasanya para jamaah begitu keluar dari masjid langsung melihat-lihat dagangan kami. Kalau di sini, mereka tentu akan berpikir untuk menyeberang jalan. Kalau di halaman masjid atau di trotoar, mereka bisa langsung melihat-lihat jualan kami, tapi kalau di sini nakunjungipi kodong, jari battalaki nasa’ring (mereka harus sengaja berkunjung, sehingga mereka merasa berat, red),” ungkap salah seorang pedagang.

Pinjaman Bank

Mereka juga mengaku mendapat pinjaman dari bank untuk menggelar dagangannya setiap hari Jumat di sekitar Masjid Agung, sehingga dengan adanya pelarangan berjualan tersebut, mereka khawatir tidak akan bisa membayar kreditnya di bank.

“Kami juga penjual rata-rata pakai modal pinjaman dari Bank, sehingga kami sangat kesulitan lagi untuk dapat membayarnya. Kita’ tau’mi susahnya cari hidup pak, kalau kita’ berharap dari pemerintah untuk mencarikan hidup tentu sangat sulit, malahan kami yang selama ini berinisiatif untuk mencari sesuap nasi untuk bisa bertahan hidup dengan keluarga, justru dihalang-halangi. Dimana perasaannya semua itu?” tutur salah seorang PKL. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama