Menyingkat Nama Kecamatan di Takalar, Perlukah Di-Perda-kan?


Salah satu pintu gerbang yang menyingkat nama kecamatan yaitu pintu gerbang Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Di pintu gerbang tersebut tertulis Kelurahan Canrego, Kecamatan Polsel. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)




-----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 13 Juni 2019


Menyingkat Nama Kecamatan di Takalar, Perlukah Di-Perda-kan?


Oleh: Asnawin Aminuddin
(Wartawan Majalah PEDOMAN KARYA)

Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Takalar sudah lama akrab dengan singkatan atau akronim, karena nama beberapa kecamatannya pun disingkat.

Kabupaten Takalar yang letaknya sekitar 40 kilometer dari Kota Makassar ke arah selatan Provinsi Sulawesi Selatan, serta memiliki luas wilayah 566,51 km², terdiri atas sembilan kecamatan.

Ke-9 kecamatan itu ialah Kecamatan Pattallassang (ibukota kabupaten), Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Galesong, Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong Utara, Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mappakasunggu, dan Kecamatan Mangarabombang.


------
Baca juga:

Banggalah sebagai Orang Takalar

-----

Dari sembilan kecamatan tersebut, enam di antaranya sering disingkat, yaitu Kecamatan Polombangkeng Selatan menjadi Kecamatan Polsel, Kecamatan Polombangkeng Utara menjadi Kecamatan Polut, Kecamatan Galesong Selatan menjadi Kecamatan Galsel, Kecamatan Galesong Utara menjadi Kecamatan Galut, Kecamatan Mappakasunggu menjadi Kecamatan Mapsu, serta Kecamatan Mangarabombang menjadi Kecamatan Marbo.

Akronim hasil penyingkiran nama kecamatan tersebut sudah lama digunakan oleh pemerintah dan masyarakat, tetapi penulis belum menemukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyingkatan nama kecamatan tersebut.

Sepertinya memang tidak ada Perda yang mengatur penyingkatan nama kecamatan tersebut, tetapi karena sudah sering digunakan secara lisan maupun tertulis, maka akronim tersebut juga banyak dijumpai di papan nama kantor dan pintu gerbang.

Salah satu pintu gerbang yang menyingkat nama kecamatan yaitu pintu gerbang Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Di pintu gerbang tersebut tertulis Kelurahan Canrego, Kecamatan Polsel.

Bagi warga setempat, penyingkatan nama kecamatan tersebut tentu saja tidak ada masalah, karena mereka umumnya sudah tahu bahwa Polsel itu akronim dari Polongbangkeng Selatan, tetapi bagi para pendatang, boleh jadi nama Kecamatan Polsel tersebut dianggap sebagai nama resmi kecamatan dan bukan akronim.

Pertanyaannya sekarang, apakah penyingkatan nama beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar tersebut dibiarkan begitu saja dalam penulisan serta di papan nama kantor dan pintu gerbang, atau perlukah diatur dalam Peraturan Daerah?

Tampaknya sepele, tapi masalah penyingkatan nama kecamatan perlu dibicarakan secara resmi antara Pemkab Takalar, DPRD Takalar, ahli bahasa, dan budayawan, agar ada keseragaman dan etika penggunaannya.

Hasil pembicaraan tersebut selanjutnya dapat diumumkan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Takalar pada 10 Februari 2020. ***

------
Baca juga:

Impian tentang Kawasan Ekonomi Khusus di Takalar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama