Kepala BPN Bulukumba Lantik Camat Herlang dan Camat Rilau Ale sebagai PPATS


Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulukumba, Drs H Andi Makmur Karim MM, melantik Camat Herlang, Jumali, dan Camat Rilau Ale, Muliadi Andi Pangki, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah masing-masing, di Kantor BPN Bulukumba, belum lama ini. (ist)






-------

Ahad, 07 Juli 2019


Kepala BPN Bulukumba Lantik Camat Herlang dan Camat Rilau Ale sebagai PPATS


BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulukumba, Drs H Andi Makmur Karim MM, melantik Camat Herlang, Jumali, dan Camat Rilau Ale, Muliadi Andi Pangki, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah masing-masing, di Kantor BPN Bulukumba, belum lama ini.

Dalam sambutannya seusai pelantikan, Andi Makmur Karim mengatakan, dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, camat adalah salah satu pejabat yang berwenang membuat dan mengesahkan suatu perbuatan hukum jual beli dan atau pengalihan dan atau pendaftaran hak dengan menuangkan ke dalam suatu akta otentik yaitu Akta Jual Beli (AJB).

Andi Makmur yang selama ini dikenal berhasil menengahi sengkarut lahan HGU petani PT Lonsum, dan aset lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Bulukumba berharap PPATS dapat bekerja secara profesional melayani masyarakat. (Ardi)

--------
Baca juga:


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama