Belum Punya Ketua dan Pimpinan, Anggota DPRD Gowa Sudah Reses


Belum genap satu bulan dilantik dan belum juga menetapkan ketua dan pimpinan tetap, 45 Anggota DPRD Gowa Periode 2019-2024, sudah melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat selama tiga hari di daerah pemilihan masing-masing. Ketua Sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping, berkelit dengan mengatakan pelaksanaan reses tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Sekwan.

 


-------

Rabu, 09 Oktober 2019


Belum Punya Ketua dan Pimpinan, Anggota DPRD Gowa Sudah Reses

,
GOWA, (PEDOMAN KARYA). Belum genap satu bulan dilantik dan belum juga menetapkan ketua dan pimpinan tetap, 45 Anggota DPRD Gowa Periode 2019-2024, sudah melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat selama tiga hari di daerah pemilihan masing-masing.

Mereka dilantik pada 09 September 2019, dan sudah melaksanakan reses selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2019, padahal ketua dan wakil ketua DPRD Gowa belum dilantik.

Tentu saja pelaksanaan reses tersebut mendapat sorotan dari masyarakat, tetapi Ketua Sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping, berkelit dengan mengatakan pelaksanaan reses tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Sekwan.

Sorotan tersebut antara lain datang dari Ketua LSM Mapankan, Fajar Fajhri. Dia mengatakan, meskipun tercantum dalam SK Pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Gowa, namun belum ada pelantikan atau mengucapkan sumpah dan janji, maka Ketua DPRD Gowa masih bersifat sementara.

“Ketua DPRD Sementara belum bisa bertanda-tangan untuk pelaksanaan kegiatan reses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Sifatnya masih pimpinan sementara, setidaknya pimpinan punya tugas utama yang harus diselesaikan, yakni menyusun tata tertib DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,” kata Fajar Fajhri, kepada wartawan di Warkop Almaida Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Rabu, 09 Oktober 2019,

Tugas Ketua DPRD Sementara, katanya, menfasilitasi pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD, serta mempersiapkan pelantikan pimpinan DPRD definitif.

“Saya kira, ke depan, diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan reses DPRD berdasarkan referensi dari UU Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Fajar.

Sudah Dikoordinasikan

Ketua Sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping, yang dihubungi via telepon selulernya  mengatakan, kegiatan reses tersebut berdasarkan kesepakatan bersama 45 anggota dewan.

“Saya pikir tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke bagian hukum dan Sekwan sebelum kegiatan reses tersebut dilaksanakan,” ujar Rafiuddin.

Sekwan dan Bagian Hukum DPRD Gowa, katanya, mengatakan sudah boleh dan terbukti dengan terbit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dibayarkan juga, berarti tidak ada masalah dengan kegiatan reses tersebut

“Menjadi kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan reses, karena belum terbentuk Badan Musyarawah (Bamus) yang beranggotakan 16 orang tersebut, makanya disepakati oleh 45 anggota dewan,” kata Rafiuddin. (Deswani)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama