Pemberian ASI Eksklusif Jadi Perdes di Desa Bontobangun Bulukumba


PERATURAN DESA. Sebelum masuk pada pembuatan rancangan Peraturan Desa tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Desa Bontobangun, terlebih dahulu dilakukan pertemuan secara berkala atau kelas intervensi kepada para ibu-ibu hamil di Posyandu dan Puskesmas. (ist)







--------

Selasa, 01 Oktober 2019


Pemberian ASI Eksklusif Jadi Perdes di Desa Bontobangun Bulukumba


-          Ibu Wajib Menyusui Anaknya
-          Susu Formula Tidak Boleh Ada yang Dijual
-          Denda Rp75 Ribu Bila Melanggar


BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dari ibu menyusui kepada bayinya kini wajib diterapkan di Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, karena pemerintah setempat sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2019, tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Pemerintah setempat dengan didukung oleh masyarakat mengeluarkan peraturan tersebut guna meningkatkan cakupan ASI Eksklusif di Desa Bontobangun.

Regulasi ini diklaim Kepala Desa Bontobangun Abdul Azis Manja, sebagai peraturan desa pertama di Indonesia yang mengatur tentang Pemberian ASI Eksklusif.

“Sejauh ini pemberian ASI Eksklusif, yaitu umur 0 sampai 6 bulan, hanya diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, tapi kami membuat turunannya menjadi Peraturan Desa,” kata Azis Manja.

Perdes tersebut mengamanahkan agar semua pihak menaruh perhatian untuk pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama 6 bulan. Tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi tanggungjawab dari suami dan anggota keluarganya yang lain untuk mengingatkan dan membantu ibu menyusui.

“Jadi dengan Perdes ASI Eksklusif, tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi tanggungjawab para suami dan keluarganya,” ungkap Azis Manja.

Pemerintah desa, katanya, bertanggungjawab dalam mengawasi pemberian ASI yang dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk.

Selain pengawasan, tim kerja bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ASI adalah minuman dan makanan terbaik di awal kehidupan bayi selama enam bulan pertam.

“Diharapkan ada perubahan perilaku masyarakat yang selama ini memberikan susu formula untuk hanya memberikan ASI Eksklusif saja,” kata Azis.

Hal yang mendasari Perdes ASI Eksklusif dibuat, lanjutnya, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman ibu-ibu, suami, dan keluarga, terkait dampak dari penggunaan susu formula.

“Faktor lainnya, mereka tidak mau repot. Ada budaya, bayi tidak boleh menangis, sehingga mengambil langkah praktis dengan memberi susu formula,” ungkap Azis.

Denda Rp75 Ribu

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam perdes menganjurkan perusahaan maupun pedagang untuk tidak memperdagangkan susu formula bagi bayi umur 0 sampai 6 bulan, kecuali ada izin dokter atau keterangan medis terhadap bayi tersebut.

“Perdes mengenakan sanksi bagi ibu, suami dan keluarga yang mengabaikan peraturan tersebut. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka yang melanggar dikenakan denda sebesar 75 ribu rupiah yang setara dengan harga susu formula 250 gram,” ungkap Azis.

Bukan hanya masyarakat yang diberi sanksi, para bidan juga akan kena sanksi dari Dinas Kesehatan jika terbukti menawarkan atau menganjurkan menggunakan susu formula.

Angka Cakupan Rendah

Pendamping pembuatan Perdes ASI Eksklusif, Andi Nurzakiah Amin mengungkapkan bahwa proses pembuatan peraturan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 yang lalu.

Nurzakiah Amin menuturkan, sebelum masuk pada pembuatan rancangan Perdes yang kemudian ditetapkan pada September 2019, pihaknya melakukan pertemuan secara berkala atau kelas intervensi kepada para ibu-ibu hamil di Posyandu dan Puskesmas.

Angka cakupan ASI Eksklusif Desa Bontobangun tahun 2018, lanjut Yayan sapaan akrab Nurzakiah, adalah paling rendah dari empat desa terendah lainnya di Kecamatan Rilau Ale, yaitu 24,3 persen, kemudian Desa Karama 28,3 persen, Desa Bontolohe 28,9 persen, dan Desa Swatani 30,1 persen.

“Angka cakupan ASI Eksklusif ini jauh dari standar nasional sebesar 80 persen,” ungkap mahasiswa Program S3 Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Unhas.

Harapan Yayan, melalui Perdes ada kesinambungan, sehingga tidak ada lagi bayi 0-6 bulan yang minum susu formula dan sepenuhnya mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya.

“Semoga upaya ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian pada bayi baru lahir,” harap Yayan. (aat)    

------
Baca juga:

Warga Dusun Kassi Buta Bulukumba Kini Nikmati Air Bersih 

Puluhan Kades di Bulukumba Belum Buat LPj ADD 

Rais Abdul Salam Resmi Pimpin Apdesi Bulukumba 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama