Pergantian Walikota Yang Begitu Tiba-tiba


Sekitar 40 hari yang lalu, tepatnya 13 Mei 2020, saya bahagia. Nama Kak Yusran (Prof Yusran Yusuf, red) sungguh-sungguh muncul menjadi Pejabat (Pj) Walikota Makassar. Tandatangan Dirjen mengesahkannya. (Foto diambil dari album foto Wawan Mattaliu di Facebook)








---------

PEDOMAN KARYA
Jumat, 26 Juni 2020


Pergantian Walikota Yang Begitu Tiba-tiba



Sekitar 40 hari yang lalu, tepatnya 13 Mei 2020, saya bahagia. Nama Kak Yusran (Prof Yusran Yusuf, red) sungguh-sungguh muncul menjadi Pejabat (Pj) Walikota Makassar. Tandatangan Dirjen mengesahkannya.

Euforia itu begitu terasa di grup WA (WhatsApp) alumni Smada Maros, HPPMI, Maros Accarita, juga di tembok-tembok fesbuk. Karena ini sungguh sejarah, pertamakali ada putra Maros yang menjadi pimpinan tertinggi Makassar.

Kami merayakannya dengan gempita. Walaupun secara personal saya tak cukup sepakat dengan pelantikan yang tak menjaga jarak.

Meski juga semua paham bahwa itu sungguh normatif saja. Kak Yusran adalah Ketua TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) Sulsel juga kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Dan lebih jauh ke belakang, Pak Gub dan Kak Yus tumbuh bersama di Tamalanrea (Kampus Universitas Hasanuddin Makassar), mungkin pernah berbagi mie instan.

Posisi strategis itu tentu adalah isyarat betapa posisi Kak Yus begitu penting di kabinet Pemerintahan Sulsel ini.

Tapi sungguh saya terhenyak. Tiba-tiba saja Medsos menjadi ramai oleh pergantiannya yang begitu tiba-tiba. Saya mencari jawabannya di berbagai media daring, ternyata dipandang tak sanggup menurunkan angka pandemi Covid-19. Begitu konfirm banyak media.

Dalam waktu 44 hari, tiba-tiba ada SK (Surat Keputusan, red) yang menganulir posisinya dengan alasan hasil evaluasi Covid-19.

Saya tidak dalam posisi mencoba membela Kak Yus. Saya hanya penasaran saja, bahwa evaluasi itu berjalan beberapa saat saja dan kemudian draft penggantiannya telah berproses mungkin paling sedikit dua minggu.

Jadi kesimpulan kegagalannya muncul di rentang hari ke-20an sebagai Pj Walikota. Apakah 20an hari kerja itu bisa menjadi standar evaluasi yang layak? Dimana posisi administratif tentang SP1 dan SP2 yang sejatinya bisa mengoreksi potensi kekeliruan seorang bawahan?

Mengganti Pj Walikota adalah hak proregatif gubernur yang diamini oleh Depdagri. Tak ada yang salah. Namun tak arif menggunakan alasan yang sulit ternalari. Tak perlu testimoni yang melukai.

 
Buat saya, ini sungguh crash landing yang cetar membahana. Tentu ini akan menjadi sebuah memori kolektif bagi banyak orang dengan berbagai tafsirnya. Dan tentu saja juga tak salah bagi mereka yang membaca novel spionase berujar, “invisible hand sedang bekerja dan menunjukkan dirinya.”

Ah.. saya bingung mau menulis apalagi. Lapar!!!


Wawan Mattaliu
(Mantan Anggota DPRD Sulsel)

1 Komentar

  1. Kalau ada orang meninggal, baru selesai memperingati 40 harinya hahaha....

    Orang sekelilingnya baru menangisi PJ Walikota yang digantikannya, eh digantikanlaji PJ Walikota yang baru. Jadi ya....semua jadi sedih masih berduka, datang lagi duka yang lain. Saya orang Makassar yang lagi merantau, hanya bisa mengucapkan turut berduka cita dari rantau.

    Salam.
    Nur Terbit
    www.nurterbit.com
    YouTube.com/nurterbit

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama