Banyak Perda di Sulsel Yang Tidak Disosialisasikan

Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sri Rahmi, berbicara pada Program Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang diadakan oleh DPRD Provinsi Sulsel, pada dua lokasi di Makassar, Jumat, 04 Desember 2020. (ist)

 
 

 

 

 

------

Ahad, 06 Desember 2020

 

 

Banyak Perda di Sulsel Yang Tidak Disosialisasikan

 

 

-         Sri Rahmi Sosialisasikan Perda Pengarustamaan Gender

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sri Rahmi, secara terbuka mengaku bahwa ada banyak Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Provinsi Sulsel yang tidak disosialisasikan.

“Perda tersebut seharusnya disosialisasikan, karena aturan-aturan di dalamnya mengikat masyarakat. Bila masyarakat mengetahui keberadaan aturan tersebut, mereka bisa mengambil peran. Jangan sampai masyarakat baru tersadar bahwa ada aturannya begitu terkena dampak dan sanksi,” kata Sri Rahmi.

Hal itu ia kemukakan dalam Program Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang diadakan oleh DPRD Provinsi Sulsel, pada dua lokasi di Makassar, Jumat, 04 Desember 2020.

Kedua lokasi itu ialah di Wisma Latobang, Jl Andi Mappaoddang, pada Jumat pagi, dengan peserta dari Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, serta pada di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Jl Sam Ratulangi, pada Jumat sore dengan peserta dari Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang.

“Menariknya, Perda ini menganut asas sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainga, yang merupakan nilai budaya masyarakat Sulsel. Tugas kami di DPRD Sulsel adalah memastikan bahwa kebijakan, program dan anggaran harus berperspektif gender, di mana perempuan berperan serta, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi,” tutur Sri Rahmi.

Sri Rahi mengatakan, dirinya menemui masyarakat dalam rangka mensosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).

Dia mengatakan, Perda Pengarusutamaan gender bertujuan menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses dan memanfaatkan pembangunan, serta untuk meningkatkan partisipasi serta peran perempuan dalam mengontrol pembangunan.

Pengarusutamaan Gender, katanya, mendorong kesetaraan dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan, yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

“Perda tentang PUG ini bagian dari wujud dukungan kebijakan untuk menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan. PUG ini untuk memaksimalkan peran perempuan dalam pembangunan,” jelas Sri Rahmi yang kini menjabat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sulsel.

 

Kodrat Perempuan

 

Pada kesempatan yang sama, aktivis perempuan, Ida Rustam, mencoba mengubah paradigma peserta dengan menjelaskan tentang perbedaan gender dan kodrat.

“Ada salah kaprah di masyarakat tentang kodrat perempuan, seolah aktivitas domestik, seperti memasak, mencuci, mengasuh anak dan sebagainya, merupakan kodrat. Padahal kodrat perempuan itu hanya rahim, menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui, yang tidak dimiliki atau tidak bisa dilakukan laki-laki,” kata Ida Rustam.

Dia mengatakan, hanya jenis kelamin yang membedakan perempuan dengan laki-laki.dan itu adalah kodrat yang tidak bisa dipertukarkan, sedangkan gender itu bisa dipertukarkan.

“Jadi, gender merupakan konstruksi sosial akibat pengaruh budaya, khususnya budaya patriarki,” kata Ida Rustam.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, mengatakan, bentuk-bentuk ketidakadilan gender, antara lain marginalisasi, subordinasi, beban ganda, stereotipe/pelabelan, dan kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

 

Bias dan Belum Adil Gender

 

Aktivis anak, Rusdin Tompo, pada kesempatan yang sama mengatakan, internalisasi nilai-nilai gender yang berakibat pada peran gender, diperkenalkan oleh orangtua (keluarga), masyarakat, lewat pendidikan (kurikulum), juga media massa, bahkan melalui kebijakan negara yang dalam tataran tertentu masih bias dan belum adil gender.

“Karena itu, peran serta masyarakat diperlukan, apalagi Perda Pengarusutamaan Gender menjamin masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, mulai dari penetapan kebijakan, peningkatan kualitas SDM, penyediaan anggaran, hingga penyediaan fasilitas untuk Pengarusutamaan Gender,” kata Rusdin Tompo.

Turutu hadir dalam acara sosialisasi itu antara lain oleh Ketua DPC PKS Tamalate Muhammad Anwar, Ketua DPC PKS Mamajang Sudirman, Lurah Barang Baru, Hari Muharram Amral, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta beberapa Ketua RW dan Ketua RT. (dinto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama