Agussalim Alwi Hamu Inginkan Kasus Gugagan PWI Sulsel Lanjut Sidang


MEDIASI. Sejumlah pengurus PWI Sulsel foto bersama di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 06 Juli 2021, seusai dilakukan mediasi. (Swafoto Ilyas Nurdin)


-----

Rabu, 07 Juli 2021



Agussalim Alwi Hamu Inginkan Kasus Gugagan PWI Sulsel Lanjut Sidang



Mediasi oleh Pengadilan Negeri Makassar Gagal


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat PWI Pusat, PWI Sulsel dan Dewan Kehormatan PWI Pusat, di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 06 Juli 2021, ternyata mengalami jalan buntu. 

Mediasi yang dipimpin mediator Burhanuddin dari Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya menyatakan pihaknya segera melaporkan hasil mediasi ini ke hakim ketua, dan menjadwalkan persidangan. 

Para penggugat yang hadir, Dr Dahlan Abubakar, Hasan Kuba, Anwar Sanusi, dan Andi Patarai Wawo, didampingi kuasa hukum Hadi Soetrisno SH.  

“Kami para penggugat merasa kurang nyaman, ketika diterima upaya mediasi diberitakan  justru dituding ‘setengah hati’. Jadi, ya, sudah kita lanjut saja ke persidangan,” kata Dahlan Abubakar dikutip dari Simakberita.com

Kuasa hukum tergugat I PWI Pusat, Arman Sewan SH MH, dan kuasa hukum tergugat II PWI Sulsel,  Muhammad Nasser SH MH, Sunarto Eko Utomo SH MH, dan Samiruddin SH, bersama sejumlah pengurus PWI Sulsel, di antaranya H Abdul Manaf Rachman, H Muchtar Arifuddin, Arsyad Hakim, Drs H Ismail Asnawi, Usdar Nawawi, dan Ismail Situru.

Mereka terlihat tenang-tenang saja, dan langsung setuju atas penyataan Dahlan Abubakar yang ingin lanjut ke persidangan. 

Sehari sebelumnya, memang Ketua PWI Sulsel H Agussalim Alwi Hamu, berpesan agar dalam mediasi jangan terima perdamaian. 

Demikian juga ketua PWI Pusat Atal S Depari, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, H Zulkifli Gani Ottoh SH, menegaskan kasus ini harus masuk ke persidangan. 

“Kita harus lanjut ke persidangan karena data kita tentang konferensi PWI Cabang Sulsel yang lalu lengkap sesuai yang dipersayaratkan, apalagi pada konferensi selama dua hari itu dihadiri oleh ketua PWI Pusat dan wakil ketua bidang organisasi PWI Pusat. Kita memang maunya lanjut sidang” kata Agussalim Alwi Hamu.

Diketahi bahwa gugatan terhadap PWI tersebut, penggugat menuntut agar kepengurusan PWI Sulsel dibatalkan, dengan alasan pelaksanaan konferensi Cabang Sulsel tersebut melanggar aturan yang berlaku di organisasi PWI. 

Sementara pihak PWI menyatakan pelaksanaan konferensi PWI Sulsel tersebut sudah memenuhi aturan sebagaimana yang dipersayaratkan, dan sudah sejalan dengan aturan dalam situsi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini. (una)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama