Motor Dilarang Parkir

 

DILARANG. Pada hari Senin, 01 November 2021, saya mengantar anak ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dan pada salah satu titik tempat parkir kendaraan, yang di sana banyak terparkir mobil dan sepeda motor, terdapat sebuah papan pengumuman dengan huruf capital berwarna merah, “MOTOR DILARANG PARKIR.” (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)




---------

PEDOMAN KARYA

Rabu, 03 November 2021

 

BAHASA

 

 

Motor Dilarang Parkir

 

 

Sebenarnya ini bukan soal Bahasa Indonesia Jurnalistik karena bukan mengenai berita di media massa. Ini juga bukan soal bahasa tulis seperti buku, makalah, dan artikel, tapi ini menyangkut bahasa.

Pada hari Senin, 01 November 2021, saya mengantar anak ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dan pada salah satu titik tempat parkir kendaraan, yang di sana banyak terparkir mobil dan sepeda motor, terdapat sebuah papan pengumuman dengan huruf capital berwarna merah, “MOTOR DILARANG PARKIR.”

Dengan sigap, saya langsung merogoh kantong kiri depan, mengeluarkan telepon genggam, dan langsung mengabadikan papan pengumuman tersebut.

Yang menarik perhatian saya, yaitu kata DILARANG, yang dapat diartikan tidak boleh atau tidak diperbolehkan. Kata “dilarang” mengandung arti perintah atau permintaan untuk tidak melakukan. Dengan demikian, maka kata “dilarang” sebenarnya diperuntukkan bagi orang.

Tapi dalam papan pengumuman ini, yang dilarang bukan orang, melainkan motor, “MOTOR DILARANG PARKIR”. Tentu saja perintah atau larangan ini salah sasaran, karena yang dilarang bukan pengendara sepeda motor, melainkan sepeda motornya.

Kita bisa saja berdalih bahwa yang penting orang yang membaca pengumuman itu mengerti maksudnya, tapi sekali lagi ini menyangkut bahasa. Jika kesalahan penggunaan kalimat atau kata terus-menerus dibiarkan, maka hal ini akan berpengaruh secara negatif terhadap kepedulian terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta terhadap pendidikan bahasa pada umumnya.

Jika penggunaan kalimat secara serampangan dibiarkan, maka wartawan pun akan menulis secara serampangan, mahasiswa akan menulis makalah atau skripsi secara serampangan, dan begitupun bidang-bidang lainnya.

Saya tidak akan membahas lebih jauh mengenai kalimat yang ada dalam papan pengumuman itu (MOTOR DILARANG PARKIR). Saya hanya berharap, kita punya kepedulian terhadap pendidikan dan penggunaan bahasa, khususnya Bahasa Indonesia, sekaligus sebagai curahan hati saya sebagai seorang wartawan yang sudah mulai bangkotan, he..he..he… (Asnawin Aminuddin)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama