MUI Sulsel: Pengantar Jenazah Wajib Hormati Pengguna Jalan

“Maka kepada pengantar jenazah, wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban dosa jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel Prof AGH Najamuddin.


 




--------

Ahad, 14 November 2021

                 

 

MUI Sulsel: Pengantar Jenazah Wajib Hormati Pengguna Jalan

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, “Segerakanlah (penguburan) jenazah.” (muttafaqun alaihi).

Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).

“Maka kepada pengantar jenazah, wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban dosa jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel Prof AGH Najamuddin.

Penegasan tersebut disampaikan AGH Najamuddin dalam Maklumat MUI Sulsel, Nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021, tentang “Adab Mengantar Jenazah”, yang ditandatanganinya bersama Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA.

AGH Najamuddin dalam maklumat tersebut menjelaskan, ada beberapa hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, dishalati, dan menguburkannya.

“Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya,” jelas AGH Najamuddin.

Salah satu sunnah dalam agama, lanjutnya, adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, “Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).

“Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah,” kata AGH Najamuddin.

Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), disebutkan, “Adab mengiringi jenazah, yakni senantiasa khusyu'. menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput.”

“Diimbau kepada para pengantar agar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan atau tatsabbut dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun atau istigfar untuknya,” kata AGH Najamuddin. (win)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama