Kabupaten Gowa Masuk Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik

ZONA KUNING. Wakil Bupati Gowa, H Abdul Rauf Malaganni (kanan) menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan, pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 27 Januari 2022. (ist)





------ 

Ahad, 30 Januari 2022

 

 

Kabupaten Gowa Masuk Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Kabupaten Gowa mendapatkan nilai 66,37 dan masuk dalam Zona Hijau Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebanyak 19 Kabupaten berada pada Zona Kuning, tiga kabupaten berada pada Zona Hijau, dan dua kabupaten berada pada Zona Merah, yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai 45,68, dan Kabupaten Tana Toraja dengan nilai 31,97.

Zona Hijau berarti berada pada posisi kepatuhan tinggi, Zona Kuning berarti berada pada posisi kepatuhan sedang, sedangkan Zona Merah berarti berada pada posisi kepatuhan rendah.

Tiga kabupaten yang berada pada Zona Hijau yaitu Kabupaten Bulukumba dengan nilai 87,83 dan menempati urutan pertama, Luwu Utara dengan nilai 85,85 dan berada pada urutan kedua, serta Kabupaten Enrekang dengan nilai 82,62 dan menempati urutan ketiga.

Seluruh kabupaten dan kota se-Sulsel memperoleh piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 27 Januari 2022.

Piagam penghargaan untuk Kabupaten Gowa diterima oleh Wakil Bupati Gowa, H Abdul Rauf Malaganni, dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan.

Abdul Rauf Malaganni mengatakan, masuknya Kabupaten Gowa pada Zona Kuning dengan nilai 66,37, dirinya pun mendorong agar seluruh pihak penyedia pelayanan publik di Kabupate Gowa dapat termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi, sehingga pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa terus meningkat dan berkualitas.

“Hari ini ini kita menerima hasil penilaian Ombudsman Sulsel terkait pelayanan publik di Gowa. Kita akan menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Karang Kio, sapaan akarab Abdul Rauf Malaganni.

Ia berharap seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa bisa membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik berdasarkan rapor yang diberikan oleh Ombudsman Sulsel.

 

Survei Kepatuhan

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan, mengatakan, survei kepatuhan sangat penting dilakukan untuk mendorong standar pelayanan yang berdampak dalam mempercepat kualitas pelayanan publik itu sendiri.

“Apabila kepatuhan pelayanan publik baik maka kualitas pelayanan publik yang ada di kabupaten dan kota, pasti juga akan baik, namun sebaliknya apabila rendahnya kepatuhan maka mengakibatkan banyak permasalahan seperti pelayanan publik yang tdak berkualitas,” kata Subhan.

Ia mengaku saat ini Sulawesi Selatan berada pada predikat kuning dengan nilai 73,26, dimana nilai tersebut didapat dari hasil survei pada lima indikator yakni DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.

“Di Sulsel terdapat 3 kabupaten yang meraih zona hijau, 15 kabupaten/kota zona kuning, dan 2 kabupaten yang meraih zona merah berdasarkan akumulasi nilai 0-50 mendapat zona merah, 51-80 zona kuning, dan 81-100 hijau,” rinci Subhan.

Ia berharap hasil yang didapat oleh seluruh kabupaten dan kota bisa mendorong untuk memperbaiki standar pelayanan publik yang ada, khususnya di Dinas Pendidikan yang masih sangat kurang. (met)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama