Mantan Kepala Desa Soreang Takalar Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

KORUPSI DANA DESA. Mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar, Samuddin, tersandung kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Ia pun akhirnya jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, sejak Selasa, 24 Mei 2022. (ist)





------

Rabu, 25 Mei 2022

 

 

Mantan Kepala Desa Soreang Takalar Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar, Samuddin, tersandung kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Ia pun akhirnya jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, sejak Selasa, 24 Mei 2022.

Samuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah setelah dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

“Tersangka langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, selaku Ketua Tim Penyidik, kepada wartawan di Takalar, Selasa, 24 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp253 juta Tahun 2021. Samuddin telah mencairkan dan mengambil Anggaran Dana Desa sebesar Rp253 juta, yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak direalisasikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu pekerjaan yang tidak dilaksanakan yakni pembangunan talud di Dusun Lampang diduga mencapai Rp229 juta

Kasus ini berawal dari laporan DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel, yang mendesak Kejari Takalar memeriksa Samuddin selaku Kepala Desa (Kades) Soreang, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp229 juta. (Amir Tata)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama