Andi Utta SK-kan 31 Pejabat Kepala Desa di Bulukumba

PENJABAT KEPALA DESA. Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf (keenam dari kiri), Wakil Bupati Andi Edy Manaf (kelima dari kiri), dan Kepala Dinas PMD Akhmad Januaris (kelima dari kanan) foto besama beberapa Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat, 10 Juni 2022. (ist)

 


----

Jumat, 10 Juni 2022

 

 

Andi Utta SK-kan 31 Pejabat Kepala Desa di Bulukumba

 

 

Dimitna Netral dalam Pemilihan Kepala Desa

 

 

BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 31 Penjabat (Pj) Kepala Desa, di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat, 10 Juni 2022.

Para Penjabat Kepala Desa tersebut mulai bertugas pada 10 Juni 2022, sampai dengan pelantikan Kepala Desa terpilih nantinya. Mereka akan melaksanakan tugas-tugas keseharian selaku Kepala Desa sebagaimana Kepala Desa definitif.

Ke-31 Penjabat Kepala Desa tersebut terdiri atas empat Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Gantarang, dua Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Bontotiro, dua Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Bontobahari, satu Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kindang.

Lima Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Bulukumpa, tujuh Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kajang, lima Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Ujungloe, dan lima Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Rilau Ale.

Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Gantarang, yaitu Hj Andi Nurgawati SE (Desa Barombong), Sudirman Nur SSos (Desa Benteng Malewang), Ernawati SH (Desa Bukit Tinggi), dan Haris H SE (Desa Bontoraja).

Di Kecamatan Bontotiro, yaitu H Andi Rahmat Syafri P SIP MAdmKp (Desa Batang), H Sukirman SPd (Desa Pakubalaho).

Di Kecamatan Bontobahari, yaitu Andi Syahrir (Desa Lembanna), Andi Syamsir Achyat Patunru SPt (Desa Darubiah). Di Kecamatan Kindang, yaitu Nurdin SSos (Desa Kindang).

Di Kecamatan Bulukumpa, yaitu Nurjannah Mansyur SP (Desa Kambuno), Misbahuddin SE (Desa Batulohe), Ridwan SSos (Desa Bulo-bulo), Muhammad Aspar (Desa Jojjolo), dan Andi Ridwan Halmin SSos (Desa Sapobonto).

Di Kecamatan Kajang, yaitu Mansyur SE (Desa Mattoanging), Abd Malik SPd MM (Desa Bontorannu), Iswandy Baddu SSos (Desa Sapanang), Syamsuddin SSos (Desa Pattiroang), Muhammad Takdir SSos (Desa Lembanna), Ir Andi Rahmat Sahib MM (Desa Lembang), dan Muhammad Abbas SSos (Desa Tanah Towa).

Di Kecamatan Ujungloe, yaitu Muhammad Amin Sulaiman SSTP (Desa Padangloang), Andi Rayes M SSos (Desa Manjalling), Akhmad Ihwan Noor SPd MAdmPem (Desa Salemba), Akhmad Rifai SSos (Desa Bijawang), dan Haerani SSos (Desa Tamatto).

Di Kecamatan Rilau Ale, yaitu Muhammad Yusuf SE (Desa Bontomanai), Mulyadi Andi Pangki SE MSi (Desa Bulolohe), Muhammad Badri SSos (Desa Bontomate'ne), A Asdar Alif SSos MAP (Desa Bontobangun), dan Syamsuddin SPd MSi (Desa Anrang).

 

Jaga Netralitas

 

Bupati Andi Utta dalam sambutannya mengingatkan para Penjabat Kepala Desa agar menjaga netralitasnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nanti.

“Jangan main-main. Jangan berpihak kepada salah satu kontestan Pilkades,” kata Andi Utta.

Ia meminta Penjabat Kepala Desa menyukseskan Pilkades dengan aman, tertib dan damai, yang juga merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat di desa tersebut.

“Saya minta Penjabat Kepala Desa lebih proaktif mengedukasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, seperti sipakainge, sipakalebbi dan siapakatau,” kata Andi Utta.

Penjabat Kepala Desa harus mampu merangkul ataupun membangun pola komunikasi yang baik kepada semua kontestan atau calon kepala desa nantinya, sehingga Pilkades dapat terlaksana dengan sukses.

Andi Utta juga berharap di Pilkades nantinya tidak ada PSU (perhitungan suara ulang) setelah semua calon dan saksi bertanda tangan.

“Kalau tidak ada PSU dan semua calon bertanda tangan, berarti itu juga kesukseskan Anda semua sebagai Penjabat Kepala Desa,” kata Andi Utta.

Lebih dalam Andi Utta menuturkan, dengan penyerahan SK ini, maka semua Pj Kades secara resmi diberi tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, Akhmad Januaris menyampaikan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba.

“Sejak berakhirnya jabatan Kepala Desa pada tanggal 09 Juni 2022 kemarin, maka bupati selaku Pejabat Pembina di Kabupaten Bulukumba, berkewajiban mengangkat Penjabat demi memastikan keberlangsungan pemerintahan yang ada di desa,” kata Januaris. (dar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama