Hak Jawab BPJS Kesehatan Cabang Makassar Terkait Kasus Pasien Lakalantas di RSUD Takalar

HAK JAWAB. Menindaklanjuti pemberitaan dari Media Pedomankarya.co.id pada Senin, 06 Juni 2022, melalui surat pembaca dengan judul “RSUD Takalar dan Polres Takalar Menyiksa Pasien Kecelakaan Lalu Lintas”, penulis Asnawin, kami BPJS Kesehatan Cabang Makassar melalui hak jawab ini mengklarifikasi beberapa hal yang belum cover both side. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
 




-----

PEDOMAN KARYA

Selasa, 07 Juni 2022

 

 

Hak Jawab BPJS Kesehatan Cabang Makassar Terkait Kasus Pasien Lakalantas di RSUD Takalar

 

 

Salam Sehat.

Doa dan harapan kami semoga Bapak/Ibu Tim Media Pedomankarya.co.id selalu dalam keadaan sehat dan diberikan kelancaran untuk menjalankan tugas sehari-hari, amin.

Menindaklanjuti pemberitaan dari Media Pedomankarya.co.id pada Senin, 06 Juni 2022, melalui surat pembaca dengan judul “RSUD Takalar dan Polres Takalar Menyiksa Pasien Kecelakaan Lalu Lintas”, penulis Asnawin, kami BPJS Kesehatan Cabang Makassar melalui hak jawab ini bermaksud mengklarifikasi beberapa hal yang belum cover both side.

Begitu mendapat link http://www.pedomankarya.co.id/2022/06/rsud-takalar-dan-polres-takalar.html?m=1 ini, kami langsung melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan RSUD Padjonga Dg. Ngalle terkait surat pembaca tersebut.

Melalui konfirmasi tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

2. Berkaitan dengan tulisan dari surat pembaca pada halaman Media Pedomankarya.co.id tersebut, BPJS Kesehatan memiliki prosedur terkait penjaminan peserta JKN-KIS pada Lakalantas.

3. Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dikategorikan menjadi tunggal dan ganda. Lakalantas tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.

Sementara lakalantas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, terjadinya di waktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan

4. Untuk lakalantas tunggal maupun ganda yang termasuk klasifikasi kecelakaan kerja, kata Greisthy, instansi penjaminnya untuk TNI/Polri adalah PT. Asabri (Persero), bagi ASN instansi penjaminnya PT. Taspen (Persero) sementara bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau selama masa dinas.

6. Jika kasus lakalantas tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, barulah BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS aktif. Sementara jika tergolong lakalantas ganda yang bukan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan korban lakalantas adalah  PT. Jasa Raharja (Persero).

7. Sesuai nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Polri yang telah terjalin sejak tahun 2018 bahwa Korlantas Polri menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan/atau BPJS Kesehatan.

8. Korlantas Polri juga mengeluarkan Laporan Polisi (tidak dengan memberikan surat keterangan kecelakaan lalu lintas) terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

9. Korlantas Polri menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan/atau BPJS Kesehatan.

10. Korlantas Polri mengeluarkan Laporan Polisi (tidak dengan memberikan surat keterangan kecelakaan lalu lintas) terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

11. BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari Korlantas Polri.

12. Ada beberapa jenis lakalantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Mengingat bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas merupakan instansi yang berwenang dalam menentukan kategori suatu lakalantas, maka untuk membuktikan sebuah lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) membutuhkan dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas.

Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT.  Jasa Raharja (Persero) penjaminnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

13. “PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus lakalantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi. BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban.

Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp20 juta. Jika korban lakalantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS aktif, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

Jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif ya BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya. Kuncinya di kepersertaan JKN-KIS yang aktif.

Saat ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi oleh sebuah aplikasi bernama Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN).

INSIDEN sendiri merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban lakalantas berbasis teknologi informasi dengan mengggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban lakalantas kepada PT. Jasa Raharja (Persero) yang akan meneruskan data korban kepada Polri,” jelas Greisthy.

14. “Dulu koordinasi penjaminan korban lakalantas dilakukan secara manual dengan cara keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT. Jasa Raharja dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Sekarang dengan INSIDEN, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut secara real time, pengembangan INSIDEN ini selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan publik bagi korban lakalantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” tutup Greisthy.

Ke depannya, besar harapan kami agar BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan Media Pedomankarya.co.id bisa meningkatkan koordinasi dan menciptakan kerjasama yang lebih baik untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskriminasi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Demikian hak jawab berupa klarifikasi yang bisa kami sampaikan. Besar harapan kami agar Media Pedomankarya.co.id segera menerbitkan klarifikasi kami dan melakukan verifikasi ulang terhadap penulis berita. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


-----

Berita terkait:

RSUD Takalar dan Polres Takalar Menyiksa Pasien Kecelakaan Lalu Lintas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama