Sejarah Singkat Pembangunan Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba

IKON BULUKUMBA. Masjid Islamic Center Dato’ Tiro (ICTD) Bulukumba kini sudah menjadi salah satu ikon Kabupaten Bulukumba. Bangunannya yang besar dan luas, keindahannya, serta letaknya yang strategis di jalan poros provinsi, membuat Masjid ICDT Bulukumba selalu ramai dan semakin dikenal. (int)






-----

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 10 September 2022

 

 

Sejarah Singkat Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba

 

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Wartawan)

 

Masjid Islamic Center Dato’ Tiro (ICTD) Bulukumba kini sudah menjadi salah satu ikon Kabupaten Bulukumba. Bangunannya yang besar dan luas, keindahannya, serta letaknya yang strategis di jalan poros provinsi, membuat Masjid ICDT Bulukumba selalu ramai dan semakin dikenal.

Banyak juga orang yang senang singgah atau datang ke Masjid ICDT karena ingin menikmati suasananya sambil berfoto-ria, apalagi di halaman Masjid ICDT juga ada sejumlah kios kuliner yang menyajikan berbagai macam makanan dan minuman.

Di Facebook, di Instagram, dan di media sosial lainnya, selalu saja ada yang memposting foto dan tulisan tentang Masjid ICDT Bulukumba.

Di internet, banyak sekali artikel terkait Masjid ICDT Bulukumba, sehingga siapa saja dapat mengetahui keberadaan dan sejarahnya, serta menikmati keindahannya secara tidak langsung melalui foto-foto dan video yang beredar luas di berbagai website dan juga di Youtube.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Mesra, pada 13 Juni 2022, menulis “Sejarah Singkat Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba.”

Dalam tulisan itu dijelaskan bahwa gagasan Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba (awalnya disebut Masjid Agung Bulukumba) bermula dari hasil pertemuan Bupati Bulukumba, H A Patabai Pabokori, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Ormas Islam, unsur pemuda, di Baruga Rumah Jabatan Bupati Bulukumba, 22 Juli 2002.

Pertemuan itu merupakan sebuah bentuk upaya dalam rangka meningkatkan syiar Islam di Kabupaten Bulukumba.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Pembentukan Kepanitiaan dengan Keputusan Bupati Nomor 533/VIII/2002, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Agung Bulukumba, tanggal 15 Agustus 2002.

Bupati Bulukumba dalam SK tersebut, mengamanahkan Drs H Andi Hardi Pangki, sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Agung Bulukumba.

Sayangnya, menjelang akhir tahun 2002, Andi Hardi Pangki meninggal dunia. Guna kelancaran pelaksanaan pembangunan Masjid Agung, dilaksanakan rapat pada tanggal 25 Desember 2002 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba.

Rapat tersebut menyepakati Drs H A Patabai Pabokori selaku Penanggung Jawab Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bulukumba, dengan Keputusan Bupati Nomor KPTS 04/I/2003, tentang Penunjukan Penanggung Jawab Pembangunan Masjid Agung dan Koordinator Pengumpulan Dana Tingkat Kecamatan Kabupaten Bulukumba tanggal 2 Januari 2003.

Masjid Agung Kabupaten Bulukumba dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dengan alas hak berupa Sertipikat Nomor: 00008 Nama Pemegang Hak, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Peletakan batu pertama pembangunan masjid oleh Gubernur Sulawesi Selatan, HM Amin Syam pada Hari Jadi Kabupaten Bulukumba, tanggal 04 Februari 2003, yang juga bertepatan dengan Peresmian Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.

Pada tahun 2003 dan Tahun 2004, dianggarkan biaya pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bulukumba dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5.750.000.000,- (lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Bantuan Masyarakat sebesar Rp741.601.000,- (tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus satu ribu rupiah).

Selain itu, terdapat pula sumbangan sebagai donatur tetap bagi Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil, selama tujuh bulan yaitu sejak bulan April hingga bulan Oktober 2005.

Setelah adanya pemberhentian pemotongan langsung gaji Pejabat dan PNS, maka permintaan sumbangan dilakukan melalui panitia dan donatur melalui rekening Panitia Pembangunan Masjid Agung.

Hingga akhir masa jabatan Drs H Andi Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba, progres pembangunan masjid berupa pondasi dan tiang pancang.

Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten menetapkan Keputusan Bupati Nomor 216/VII/2009, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Pusat Kegiatan Islam “Al Markas Al Islami Kabupaten Bulukumba.”

Tahun 2011, pada masa pemerintahan H Zainuddin Hasan sebagai Bupati Bulukumba, dibentuk kepanitiaan dalam rangka penuntasan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, melalui Keputusan Bupati Nomor KPTS.80/II/2011, tentang Pembentukan Struktur Panitia Penyelesaian Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bulukumba.

Tanggal 26 Mei 2014, Bupati Bulukumba menyampaikan persuratan Nomor: 113/V/2014/Huk, kepada Pimpinan DPRD terkait penamaan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba.

Tanggal 29 Juni 2014, bertepatan dengan 01 Ramadhan 1435 Hijriyah, untuk pertama kalinya Masjid Islamic Center dipergunakan untuk shalat lima waktu, termasuk shalat Jumat, yang dikoordinasikan oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.

Tahun 2015 Bupati Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Nomor: KPTS.671/XI/2015, tentang Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2015-2018.

Tahun 2019, Bupati Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Nomor: KPTS.188.45-5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2019-2022.

Tanggal 13 Juni 2022, Bupati Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: KPTS.188.45-258 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022-2025.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama