Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo Tak Kunjung Terbayarkan

GANTI RUGI. Bendungan Paselloreng yang terletak di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, telah diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 09 September 2021, tapi hingga November 2022, warga yang terdampak pembuatan bendungan belum mendapatkan ganti rugi. (ist)


-----

Senin, 14 November 2022

 

 

Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo Tak Kunjung Terbayarkan

 

 

Warga Siap Kepung Kantor ATR/BPN Wajo

 

 

WAJO, (PEDOMAN KARYA). Bendungan Paselloreng yang terletak di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, telah diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 09 September 2021.

Peresmian tersebut menandakan bahwa seluruh proses pembangunan Bendungan Paselloreng telah selesai. Ironisnya, hingga mendekati akhir tahun 2022, masih menyisakan kemelut pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, masyarakat desa di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yakni Desa Arajang, Desa Paselloreng, Desa Minangatellue, telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng sejak 20 Mei 2022, yang disertai dengan lampiran nominal pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo.

Undangan yang diterima masyarakat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo. Namun hingga saat ini, kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya setelah menerima undangan, masyarakat tak kunjung dibayarkan ganti rugi lahannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 (perubahan ke 4 Peppres No.71 tahun 2012) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, bahwa Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Merujuk pada undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang disertai dengan lampiran nominal pembayaran, bahwa proses pengadaan tanah Bendungan Paselloreng telah melewati proses tahapan menurut peraturan tersebut. Dengan kata lain, bahwa masyarakat yang telah menerima undangan seharusnya sudah menikmati hak atas ganti rugi lahannya untuk Bendungan Paselloreng.

 

Menunda Pembayaran

 

Informasi yang diperoleh dari salah satu masyarakat Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng yang telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahannnya dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, bahwa harusnya sudah dibayar, tapi Kepala Pertanahan masih menunda pembayaran.

“Saya khawatir akan terjadi konflik sosial jika dibiarkan terus menerus tanpa ada penyelesaian. Saya sebagai warga yang berhak atas tanah yang masuk areal bendungan akan mempertanggungjawabkan objek tanah milik saya,” ucap Ansar, sebagaimana rili yang diterima redaksi, Senin, 14 November 2-22.

Dia mengatakan, masyarakat yang masuk di 42,97 Ha sudah geram dengan sikap tidak jelasnya Kepala ATR/BPN Wajo, karena sudah seringkali mengatakan jika memang ada masyarakat yang merasa haknya diambil silahkan menempuh jalur hukum, namun sepertinya Kepala Pertanahan terlalu lemah dengan pendiriannya.

“Kalau memang Kepala ATR/BPN Wajo tidak bisa menyelesaikan persoalan bendungan Paselloreng silakan hengkang dari Wajo,” ujar Ansar.

Senada dengan informasi yang diterima dari salah satu masyarakat Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo, mereka telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dan dikatakan bahwa akan diselesaikan bulan Agustus 2022, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan terbayarkan.

Erwin, warga desa Minangatellue sangat menyesalkan sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh ATR/BPN Kabupaten Wajo, karena dinilai tidak konsisten dalam memberikan informasi mengenai pembayaran ganti rugi warga.

“Lahan yang sudah diukur oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo bahkan sudah selesai divaliadasi. Artinya, berkas yang diajukan warga sudah diakui oleh ATR/BPN Kabupaten Wajo dan bisa segera dibayarkan, akan tetapi gagal terbayarkan karena ATR/BPN Kabupaten Wajo sendiri yang meminta untuk membatalkan, dengan alasan bahwa lahan yang sudah diukur ada yang mengklaim, tetapi dari pihak yang mengklaim ini tidak bisa menunjukan alas haknya, jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan. Saya sangat kecewa dengan ATR/BPN Kabupaten Wajo yang tidak konsisten dalam mengambil keputusan,” kata Erwin.

Dia menambahkan, sikap ATR/BPN Kabupaten Wajo tidak boleh dibiarkan dan harus segera mengambil sikap yang tegas, kapan ganti rugi akan terbayarkan, karena sudah jelas pihak yang mengklaim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.

 

Sejak Mei 2022

 

Aktivis Wajo yang merupakan masyarakat salah satu Desa di Bendungan Paselloreng, Saifullah angkat bicara terkait ganti rugi lahan masyarakat yang hingga hari ini belum dibayarkan masyarakat. Dia mempertanyakan BPN Wajo hingga hari ini belum menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat.

“Semua tahapan proses validasi hingga terbitnya undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat disertai dengan lampiran nominalnya yang akan dibayarkan masyarakat sejak bulan Mei 2022 tidak terbayarkan sampai hari ini,” ujar Syaifullah.

Kalau masalah ini tidak secepatnya diselesaikan oleh ATR/BPN Wajo, ia mengatakan akan mengepung kantor Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo bersama masyarakat.

“Kami akan turun aksi bersama masyarakat untuk mengepung BPN Wajo hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo menyelesaikan pembayarkan ganti rugi lahan masyarakat,” kata Syaifullah.

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa masih terdapat 42,97 hektar ganti rugi lahan masyarakat yang belum dibayarkan untuk ke tiga desa yang ada di Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Maiangpajo, yakni Desa Paselloreng, Desa Arajang, Desa Minangatellue.

Hingga berita ini dirilis pada Senin siang, 14 November 2022, belum diperoleh konfirmasi penjelasan dari pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo. (nir)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama