Apa Salahnya Pemilu Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

PEMILU TERBUKA. Pemilu sistem proporsional terbuka mungkin tetap diberlakukan pada Pemilu 2024 nanti, sehubungan adanya 8 Parpol peserta Pemilu yang melawan PDIP yang menghendaki diberlakukannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

 




-----

PEDOMAN KARYA

Selasa, 10 Januari 2023

 

OPINI

 

 

Apa Salahnya Pemilu Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

 

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan)


Pemilihan Umum (Pemilu) pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat melalui Pemilu, dan pertamakali dilaksanakan pada tahun 2004.

Kemudian pada tahun 2007, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dilakukan melalui Pemilu, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Pemilu ini menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih (rakyat), untuk turut serta dalam proses penentuan urutan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan dipilih.

Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup. Selain itu, sistem proporsional terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu dari partai yang dikehendaki. Pilihan yang diberikan oleh pemilih, disebut pilihan preferensi.

Entah kepentingan apa dan pihak mana yang diuntungkan di balik wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup, yang pernah mengokohkan Partai Golkar sebagai partai penguasa di masa Orde Baru selama 32 tahun.

Sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, akan tetapi mengacu pada dasar perolehan suara partai politik (parpol) yang mencalonkannya.

Dengan kata lain, jika pemilih (rakyat) memilih salah satu calon anggota legislatif (DPR, DPRD), maka suara tersebut otomatis menjadi suara Parpol yang mengusungnya. Sedangkan penentuan Caleg terpilih, berdasarkan nomor urut Caleg tersebut jika suara Parpol yang mencalonkannya mencapai ambang batas kursi.

Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang partai, dan bukan memilih nama Caleg sebagaimana dalam sistem proporsional terbuka.

Menilik kembali sejarahnya, sistem proporsional tertutup sudah diterapkan sejak pemerintahan Orde Lama. Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya yang berjudul “Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021” menjelaskan desain proporsional tertutup kala itu membuat sistem politik menjadi demokrasi terpimpin.

Hal inilah yang kemudian memberi porsi kekuasaan yang lebih besar kepada eksekutif, sedangkan di masa Orde Baru, sistem proporsional tertutup berdampak pada menguatnya sistem oligarki kepartaian, sehingga desain ini dianggap mengikis nilai-nilai demokrasi.

Lebih-lebih sistem Pemilu di masa Orde Baru melahirkan hegemoni Parpol besar seperti Golkar. Akibatnya hubungan partisipasi dan aspirasi publik makin sempit, yang berlangsung selama enam periode Pemilu.

Bahkan saat Presiden Soeharto lengser pada 1998, sistem proporsional tertutup masih digunakan pada Pemilu 1999 lewat UU No. 3 Tahun 1999, sedangkan sistem proporsional terbuka baru diberlakukan pada Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan diterapkan sampai sekarang.

Dan mungkin tetap diberlakukan pada Pemilu 2024 nanti, sehubungan adanya 8 Parpol peserta Pemilu yang melawan PDIP yang menghendaki diberlakukannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Gugatan PDIP ke- Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup, menimbulkan kecurigaan publik. Apakah PDIP ingin menggantikan posisi Golkar yang pernah menjadi partai penguasa di masa Orde Baru, atau ingin membangun poros kekuatan politik oligarki yang semakin kuat?

Sebab tidak menutup kemungkinan dengan dukungan oligarki, daftar urut caleg 1-5 semua partai dapat dikuasai.

Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, dimana pemilih hanya dapat memilih parpol secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat Caleg. Sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis beranggapan, bahwa mengantisipasi gejala dan kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu, tidak bisa dibenahi dengan mengganti sistem yang digunakan. Akan tetapi ukurannya pada jawaban dari pertanyaan; Pemilu dilaksanakan untuk apa dan kepentingan siapa?

Karena hal ini sangat menentukan tujuan dan sasaran dari Pemilu itu sendiri. Begitu pula niat awal melakukan seleksi calon penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Panwas, maupun Bawaslu.

Apakah untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan jurdil, ataukah untuk menjaring person yang memiliki kompetensi yang bisa diajak kerjasama, untuk mengamankan kebijakan transaksional.

Baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup tetap bisa dibobol, jika pendekatan yang dikedepankan adalah pendekatan kepentingan (politik transaksional).

Untuk mewujudkan “Pemilu Jurdil”, bukan sistem atau regulasi yang harus ditata ulang, melainkan moral dan integritas pribadi para penyelenggara Pemilu yang harus di upgrade. Sebab tidak ada hasil kinerja yang profesional, jika moral dan integritas penyelenggara Pemilu masih bisa tergadaikan dengan kepentingan.

Justru jauh lebih bermoral sistem alternatif, yang diusulkan oleh Muhammadiyah. Dimana hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 Tahun 2022 yang baru saja dilaksanakan di Solo, telah melahirkan dua usulan ihwal sistem Pemilu 2024.

Yakni “Sistem proporsional tertutup, atau sistem proporsional terbuka terbatas”. Dimana pemilih (rakyat) diberi kesempatan memilih caleg yang dikehendakinya dengan menusuk tanda gambar parpol yang mengusungnnya, atau memilih langsung nomor urut caleg tersebut.

Jika caleg tersebut mendulang banyak suara dan memenuhi ambang batas perolehan satu kursi, maka yang bersangkutan bisa duduk menjadi anggota legislatif (DPR, DPRD) di Dapilnya, walaupun nomor urutnya pada daftar caleg berada paling bawah, sedangkan kelebihan suaranya jika ada, diserahkan kepada pengurus partai untuk mengatur berdasarkan daftar urut caleg.

Dengan sistem proporsional terbuka terbatas ini, suara pemilih masih terakomodasi dan masih ada peluang bagi caleg, untuk terpilih meski tidak di nomor urut teratas.

Usulan Muhammadiyah ini dimaksudkan untuk mengurangi kanibalisme politik, alias saling jegal menjegal satu sama lain. Karena hal ini berpotensi menimbulkan polarisasi politik. Selain itu, usulan Muhammadiyah ditujukan agar “money politics” bisa berkurang.

Muhammadiyah mengusulkan dua sistem ini “Tertutup dan Terbuka Terbatas” agar Parpol bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya yang berkualitas di mata publik.

Dengan demikian, maka produk legislasi juga akan lebih berkualitas. Tidak seperti sekarang, dimana produk legislasi DPR kurang berkualitas bahkan jatuh dimata publik, karena DPR cenderung dijadikan tukang stempel legalitas bagi kepentingan kelompok (Oligarki).

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara gugatan uji materil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal sistem proporsional terbuka. Sebagaimana diketahui bahwa gugatan ini, diajukan ke- MK pada akhir November 2022, oleh PDIP (Demas Brian Wicaksono) bersama lima warga sipil.

 

----

Penulis: Drs. Achmad Ramli Karim SH MH, Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik APSI Provinsi Sulsel, Ketua Koorda IKA IPM/IRM Kabupaten Gowa, Alumni Angkatan 81 PMP/PKn FKIS IKIP UP, Alumni 92 FH UMI Makassar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama