Ayah Almarhum Virendy Marjefy Bantah Pernyataan Kasat Reskrim Polres Maros
----
Senin, 23 Januari 2023
Ayah
Almarhum Virendy Marjefy Bantah Pernyataan Kasat Reskrim Polres Maros
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros,
Iptu Slamet, yang berkoar-koar di sejumlah media membeberkan hasil visum
terhadap luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy Marjefy Wehantouw, yang
tewas saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas, dikecam pihak keluarga
dan mendapat sorotan keras serta mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan
masyarakat.
Seperti yang dapat
dibaca dalam berita sejumlah media nasional dan daerah, Kasat Reskrim Polres
Maros Iptu Slamet dalam komentarnya menyatakan bahwa hasil visum dari Rumah
Sakit Grestelina itu wajar. Dengan pernyataan itu, jelas menunjukkan kesan jika
pihak penyidik Polres Maros sudah memegang hasil visum.
“Kasat Reskrim Polres
Maros bisa berkomentar demikian di media, apakah benar bersangkutan sudah
memegang ataupun melihat hasil visum? Berita-berita media tersebut dipublish
Kamis dan Jumat (18-19/01/2023),” ujar James Wehantouw (ayah almarhum Virendy
Marjefy Wehantouw) yang didampingi Viranda Wehantouw (kakak korban), kepada wartawan
di Makassar, Senin, 23 Januari 2023.
Padahal kenyataannya,
menurut wartawan senior Harian Pedoman Rakyat itu, keluarga membuat laporan
polisi ke Polres Maros pada Ahad, 15 Januari 2023,dan penyidik ke RS Grestelina
pada Jumat siang, 20 Januari 2023, membawa surat permohonan visum.
“Itu berarti Kasat
Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke media, sedangkan yang
bersangkutan belum mengajukan surat permohonan visum (SPV) ke RS dan belum
memegang surat hasil visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan
perkara,” sambung anggota Penasehat PWI Sulsel ini.
Pemimpin Umum Media
Online sorotmakassar.com ini menilai pula, tindakan Kasat Reskrim Polres Maros
ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakkan kepada pihak Unhas dan organisasi
Mapala Fakultas Teknik Unhas yang ditengarai berusaha keras membungkam kasus
kematian Virendy dan juga agar bisa lepas dari jeratan hukum.
Selain itu, ungkap
James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu
menegaskan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi
hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar.
Padahal sangat jelas
ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros, Viranda Wehantouw menyampaikan
perihal kematian adiknya saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas dan
diduga penyebab kematiannya karena adanya unsur kekerasan/penyiksaan dan
kelalaian SOP yang dilakukan panitia.
“Saat membuat laporan
di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal kematian Virendy dan
kejanggalan-kejanggalan serta luka-luka hingga lebam yang ada di tubuhnya. Saya
juga memperlihatkan foto-foto luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy.
Setelah melihat foto-foto itu, sejumlah petugas yang ada di ruang SPKT bahkan
merasa yakin adanya unsur kekerasan dan kelalaian panitia,” papar Viranda.
James yang juga
menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini, menilai
langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak keluarga membuat laporan polisi
ke Polres Maros untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kematian adiknya
sudah sesuai prosedur hukum dan wajib ditangani aparat kepolisian secara
obyektif, transparan serta tuntas.
“Jadi tidak benar jika
disebutkan kami tidak melaporkan perihal kematian korban! Keluarga ikhlas
dengan meninggalnya Virendy, itu bukan berarti perihal kematian korban tidak
perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Soal visum atau otopsi itu merupakan
kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal
134, dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 junto Pasal 216),” tutur mantan
Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat.
James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki, tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan kendati korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.
Dugaan adanya
keberpihakan yang ditunjukkan oknum aparat kepolisian di Polres Maros, juga
terlihat saat Viranda membuat laporan polisi dimana adanya oknum penyidik yang
langsung mengeluarkan kata-kata, “Apapun hasilnya penyelidikan polisi, pihak
keluarga harus siap menerima dengan lapang dada.”
James mengatakan, kalimat-kalimat
tersebut terkesan membuat pihak keluarga down
(jatuh semangat).
“Penyidik belum sama
sekali bekerja melakukan tindakan penyelidikan dan pengusutan, tapi sudah
memberikan gambaran yang seolah-olah penanganan kasus ini nantinya tidak sesuai
harapan pihak keluarga. Bahkan oknum penyidik langsung mengarahkan untuk
dilakukan otopsi dan menguraikan proses pelaksanaan otopsi dimana tubuh korban
akan dibelah-belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya. Mendengar hal ini,
jelas membuat pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap almarhum. Parahnya
lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua korban, oknum penyidik
maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak agar orang tua korban untuk
membuat Surat Pernyataan Keberatan Otopsi,” jelas James.
Seharusnya setelah
menerima laporan pengaduan tindak pidana, petugas kepolisian wajib mendatangi
rumah duka untuk melihat langsung kondisi jenazah dan berkoordinasi dengan
pihak keluarga serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah
penyelidikan dan perihal dilakukan visum maupun otopsi yang merupakan kewenangan
penyidik.
Namun, hingga jenazah
almarhum dimakamkan, tak ada penyidik dari Polres Maros yang datang untuk
melihat kondisi jenazah, meskipun saat datang membuat laporan, Viranda sudah
meminta penyidik untuk melakukan visum luar terhadap luka-luka dan lebam-lebam
yang ada di tubuh korban untuk mendapat keterangan ahli (dokter forensik)
apakah ada unsur kekerasan atau penyiksaan.
Sampai berita ini dilansir pada Senin malam, 23 Januari 2023, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Maros. (met)
No comments