Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)

 

Selain informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.





----------

PEDOMAN KARYA

Ahad, 20 Juni 2021

 

 

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)

 

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Wartawan dan Dosen)


Informasi Publik

 

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Sementara Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jadi kalau tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi publik. Artinya, informasi tersebut tidak wajib disediakan oleh badan publik atau PPID.

UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.

Informasi publik yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan oleh badan publik, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Selain informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Badan Publik

 

Dalam UU KIP dijelaskan bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Daftar badan publik tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 tahun 2010, Tanggal 30 April 2010.

Badan publik tersebut antara lain lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, seperti Komisi Yudisial, KPU, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, KONI, Badan Pengawas Pemilu, Badan Narkotika Nasional, Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.

Juga termasuk organisasi non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja Indonesia, Persatuan Umat Katolik, WALUBI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, YLBHI, Walhi, serta berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Jika ada badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.

Instansi pemerintah, kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus menyiapkan diri menghadapi UU KIP.

UU KIP mewajibkan semua badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan publik.

Meskipun demikian, tetap ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan beberapa persyaratan. (bersambung)

-------

Keterangan:

- Makalah ini dipaparkan pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba, Selasa, 10 Agustus 2010.

------- 

Referensi:

- Asnawin, Informasi Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010

- Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)

- Nasution, Zulkarimen, Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

- Pace, R. Wayne & Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam September 2006.

- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik

- Tikson, Deddy T, Teori Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

-------





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama