Tinggalkan Riba


Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS Al-Baqarah/2: 278).






--------

PEDOMAN KARYA
Sabtu, 18 Januari 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (10):


Tinggalkan Riba


Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS Al-Baqarah/2: 278).

Dalam ayat 278 ini Allah SWT meminta kepada orang-orang beriman untuk bertaqwa dan meninggalkan sisa riba sebagai bukti keberimanannya.

Quraish Shihab mengatakan, riba dari segi bahasa berarti penambahan, demikian juga yang tercantum dalam ensiklopedi Islam, riba berarti kelebihan atau penambahan.

Menurut hukum Islam, riba berarti tambahan pada modal yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang ditetapkan.

Riba dalam syariat Islam dikenal ada dua macam, yaitu riba nasi’ah dan riba fadal. Riba nasi’ah adalah transaksi yang dilakukan oang Arab jahiliah, dimana kedua orang yang melakukan transaksi telah sama-sama memahami kewajiban dan hak masing-masing.

Peminjam memahami bahwa ada tambahan sejumlah uang dari pokok modal yang dipinjam sebagai imbalan jangka waktu, yang akan diberikan kepada orang yang meminjamkan. Sebaliknya orang yang meminjamkan memahami adanya penangguhan waktu pelunasan bagi orang yang berutang.

Adapun riba fadal ialah pertukaran barang dengan barang sejenis dengan ketentuan terdapat kelebihan pada salah satu barang tersebut. Misalnya, satu kilogram beras jenis A ditukar dengan dua kilogram beras jenis B, atau tiga gram emas 23 karat ditukar dengan empat atau lima gram emas 22 karat. Demikian uraian tentang pengertian riba dalam ensiklopedi Islam.

Kata riba ini dapat dijumpai dalam al-Qur’an, masing-masing dalam Surah Al-Baqarah/2: 275, 276, 278; surah Ali Imran/3: 130; Surah An-Nisa/4: 161; dan  Surah Ar-Rum/30: 39.

Uraian tentang riba ini dimulai pada ayat 130 surah Ali Imran: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Ali-Imran/3: 130).

Buya Hamka dalam tafsir Al-Ahzar mengatakan bahwa menurut keterangan dari ahli-ahli tafsir, ayat 130 dari surah Ali Imran ini adalah ayat yang mula-mula turun mengenai hal yang mengharamkan riba.

Khalifah Umar bin Khattab memberikan keterangan bahwa persoalan riba ini belum dijelaskan secara rinci oleh Rasulullah, lalu beliau wafat. Walaupun demikian, dalam ayat ini sudah tampak jelas tentang hal-hal yang mengenai riba ini.

Riba adalah bentuk pemerasan terstruktur dari pihak yang berpiutang terhadap pihak yang berutang. Dalam ayat ini disebut adh’aafan, berlipat-lipat; dan mudha’afatan, berganda. Sudah berlipat ganda pula. Inilah bentuk pemerasan yang berkedok menolong yang amat merusak proses kehidupan bermasyarakat.

Riba dapat merusak seluruh sendi kehidupan persaudaraan. Riba dapat merusak “sambung tali persaudaraan hati” antara pemberi dengan penerima utang, dan juga meruntuhkan sendi-sendi agama lainnya.

Bagaiman shalat jamaah bisa khusuk dan terbangun ukhuwah jamaah jika dalam ma’mum terdiri dari orang yang memeras sesamanya dan orang yang diperas. Komunikasinya bukan lagi kepada Allah yang sedang disembah, melainkan komunikasi “hati yang retak” antara pemberi utang dengan yang berutang.

Dalam kehidupan keseharian diperintahkan untuk selalu menjalin ukhuwah kemasyarakatan, namun bagaimana akan terjalin jika “si pemakan riba” senantiasa mencari mangsa, sementara orang yang berutang terus-terus merasa dikejar-kejar oleh orang yang bakal menghisapnya. Padahal ajaran agama Islam mengajarkan bahwa dimana saja kamu berada selamanya akan diliputi kehinaan, kecuali jika manusia tetap memelihara hubungan dengan Allah dan hubungan antar sesama manusia (QS Ali Imran/3 : 112).

Dengan kata lain Islam tidak mengajarkan agar hubungan diperbaiki hanya kepada Allah, melainkan juga kepada manusia. Maka bagaimanakah persaudaraan dapat tetap terjalin jika dalam kehidupan ada yang menjadi lintah pengisap dan ada yang diisap? Tentulah persaudaraan itu tidak akan pernah tercapai.

Tegasnya! Riba adalah kehidupan jahat yang meruntuhkan sendi-sendi bangunan persaudaraan. Sampai-sampai kejahatan riba digambarkan dalam beberapa hadits Rasulullah s.a.w.

Hadits tersebut antara lain yang diriwatkan oleh Imam Muslim dari Jabir: “Rasulullah s.a.w mengutuk orang yang makan riba, orang yang memberi makan dari riba, dua saksinya dan juga penulisnya” (HR. Muslim).

Dalam sabda Rasulullah yang lain dari sahabat Abdillah bin Hauzalah: “Satu dirham dari uang riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tau, lebih berat dosanya dari tiga puluh enam perzinahan” (HR. Ahmad).

Dan juga Nabi bersabda: “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri, sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya”(HR Al Hakim dan Al Baihaki).

Riba juga merupakan suatu ancaman bagi suatu negeri, sebagaimana sabda Nabiullah s.a.w: “Apabila telah tampak perzinaan dan riba pada suatu negeri maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah” (HR. Al Hakim).

Demikian ancaman keburukan riba dalam kehidupan. Karenanya pada lanjutan ayat ini orang-orang yang beriman dilarang melakukan riba dan diperintahkan bertaqwa kepada Allah, hanya dengan dasar taqwa manusia akan senantiasa mengikuti jalan yang diridhai Allah SWT.

Dalam hal ini bagi orang yang bertaqwa tidak akan sampai hati bertindak sebagai “lintah” pengisap sesamanya, melainkan akan senantiasa membangun masyarakat dinamis dalam bentuk perniagaan, karena yang dihalalkan adalah jual beli dan yang diharamkan adalah riba (QS Al-Baqarah/2 : 275).

Dengan demikian, akan tercipta hubungan kemasyarakatan dengan dasar ridha Allah dan ukhuwah yang sejati.

Selanjutnya Allah memberikan gambaran kehidupan orang-orang  yang makan riba, sebagaimana firmannya: “Orang-orang yang memakan riba itu tidaklah akan berdiri; melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syetan karena tamparan. Menjadi demikian karena sesungguhnyaa mereka berkata: Tidak lain perdagangan itu adalah seperti riba juga. Sedangkan Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Karena itu maka barang siapa telah memperoleh pengajaran dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu, dan perkaranya terserahlah kepada Allah, akan tetapi barang siapa yang kembali (lagi), maka mereka itu menjadi ahli neraka; mereka akan kekal di dalamnya” (QS Al-Baqarah/2: 275).

Orang-orang pemakan riba senantiasa dalam penampilannya adalah penampakan syetan, karena syetan telah merasuk ke dalam jiwanya yang mengakibatkan orang itu menjadi gila. Pembawaannya penuh dengan kekasaran, tatapannya penuh nafsu angkara, senyumnya sinis seakan-akan akan menerkam siapa saja yang ada di hadapannya.

Meskipun telah memiliki harta yang banyak, namun yang tampak di wajahnya hanya kegagalan, gundah gulana, resah dan gelisah, semuanya akibat ia senantiasa “dihantui” oleh syetan yang senantiasa menggiringnya ke dunia khayal; kalau-kalau hartanya tidak terbayar kembali; bunga uangnya sudah berapa, dan seterusnya, hingga jika orang yang berutang tidak mampu membayarnya maka bertambah kasarlah perangainya.

Harta benda, rumah tinggal, bahkan gadis umur belasan tahun bisa menjadi barang sitaan seorang kakek-kakek yang sudah tua renta.

Orang-orang pemakan riba jika disampaikan kepadanya bahwa janganlah memakan riba, dijawabnya bahwa riba sama saja dengan berdagang. Padahal amat jelas bedanya. Inilah pandangan nafsu duniawi yang penuh dengan keserakahan, nafsu ammara bissu’, nafsu yang ditunggangi syaithan.

Hendaklah kiranya disadari oleh orang-orang yang beriman untuk kembali pada aturan Allah, jika kembali pada-Nya Dia pun akan sudi menerima taubat semua hamba-Nya, jangan diambil melainkan cukup modalnya saja (atau sesuai perjanjian awal) dan urusannya kepada Allah.

Akan tetapi jangan sekali-kali kembali kepada riba setelah taubat, jika kembali maka adzab Allah sajalah yang menjadi jawaban dari semua sikap dan sifat itu.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabb-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati” (QS Al-Baqarah/2: 276-277).

Selanjutnya kita kembali kepada uraian ayat 278 surah al-Baqarah ini. Jika pada ayat 130 surah Ali Imran yang merupakan larangan riba yang pertama turun ayatnya ditutup dengan perintah bertaqwa kepada Allah SWT, maka pada ayat 278 surah al-Baqarah ini justru dimulai dengan perintah untuk bertakwa kepada Allah.

Dengan bekal taqwa inilah orang-orang yang beriman diperintahkan untuk membersihkan diri dari segala bentuk riba dan meninggalkan sisa-sisanya .

Sebagimana yang lazim diketahui bahwa ayat-ayat yang dimulai dengan “yaa ayyuhalladziina aamanuu” adalah ayat yang diturunkan pada periode Madinah (ayat Madaniyah), maka dapat dimengerti bahwa ayat ini turun setelah terbentuknya masyarakat Muslim. Maka jika masih ada sisa dari bentuk riba itu, hendaklah ditinggalkan dan segeralah membina hidup dengan tatanan Islam.

Buya Hamka di dalam tafsirnya al-Azhar menulis suatu riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Jurair dan Ibnul Mundir dan Ibnu Abi Hatim dari As Suddi: Ayat ini turun berkenaan dengan diri paman Rasulullah s.a.w. yaitu Abbas bin Abdul Muthalib.

Di zaman jahiliyah beliau mendirikan suatu persekutuan dengan seorang dari bani al-Mughirah dimana usaha mereka adalah menternakkan uang (riba). Mereka pernah meminjamkan uang kepada seorang Bani Tsaqif di Thaif.

Abbas pada masa itu belum memeluk agama Islam. Setelah beliau hijrah ke Madinah lalu menyatakan diri masuk Islam, masyarakat pun sudah diatur dengan aturan Islam, maka peraturan ini diwahyukan Allah SWT bahwa jika telah menjadi orang yang beriman hendaklah meninggalkan sisa-sisa riba yang pernah dilakukan dulu.

Dalam hal ini orang Thaif yang berhutang itu hendaknya tidak ditagih bunga lagi, cukup diminta pokok uang yang telah dipinjamkan dulu. Itu adalah salah satu tanda pengakuan iman, cinta kepada harta diganti dengan kecintaan kepada Allah.

Renungkanlah firman Allah berikut ini: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tempo sampai ada kelapangan; tetapi kalau kamu menyedekahkan, adalah itu lebih baik buat kamu jika kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah/2: 280).

Riba adalah suatu bentuk penjajahan

Apa yang dipahami tentang riba yaitu penguasaan hak-hak orang yang tertindas atas orang-orang yang bermodal adalah bentuk perampasan kemerdekaan atar diri seseorang, ini berarti riba adalah bentuk penjajahan dalam skala kecil (perorangan).

Jika bentuk riba itu meningkat pada skala yang besar berbentuk badan-badan usaha maka bentuk penjajahannya pun mulai berskala besar. Badan-badan usaha selaku penyandang dana dari suatu negara mendatangi negara lain dengan memberikan pinjaman kepada negara tersebut, kemudian mereka menyusup masuk lebih jauh lagi hingga dapat menguasai sumber-sumber kekayaan.

Demikian selanjutnya hingga rakyat mulai menderita, rasa was-was mulai merayap dalam hati kecil mereka karena bukan hanya hak-hak perekonomiannya yang mulai terjajah, melainkan martabat dan harga dirinya pun sudah ikut terjajah pula.

Sudah mulai terpaksa menunduk-nunduk di hadapan pemilik modal yang sesungguhnya hati kecil mereka sangat tidak setuju. Hal ini pula yang ingin ditegaskan dalam bagian ini, bahwa meminjam dana bantuan luar negeri dengan alasan memperbaiki ekonomi rakyat, pada akhirnya menyengsarakan rakyat pula.

Apalagi sistem pengelolaan permodalan dan perusahaan tidak bertumpu pada ekonomi kerakyatan, maka perekonomian lebih dikuasai oleh para konglomerat yang ternyata dililit utang yang menyebabkan utang per kapita seluruh rakyat negeri semakin membengkak. Bukankah jika demikian maka rakyat –Negara-- berarti sedang terjajah? (bersambung)

-------
Artikel sebelumnya:

Bagian ke-10: Infak Hasil Usaha dan Hasil Bumi

Bagian ke-9: Jangan Merusak Sedekah

Bagian ke-8: Infakkanlah Sebagian Rezeki Yang Diberikan Allah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama