Infakkanlah Sebagian Rezeki Yang Diberikan Allah


Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah/2: 254)

 



-----

PEDOMAN KARYA
Sabtu, 11 Januari 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (07):



Infakkanlah Sebagian Rezeki Yang Diberikan Allah



Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh Makassar / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah/2: 254)

Allah SWT mengajak dengan sapaan lembut-Nya kepada orang-orang beriman agar tidak lengah selagi kesempatan dalam genggaman mereka, sebelum tiba pada masa dimana tidak ada lagi artinya transaksi, baik dalam bentuk jual beli yang mendatangkan keutungan, maupun hubungan persahabatan dan pembelaan yang juga memberi manfaat bagi diri orang-orang beriman itu. Wahai yang mengaku beriman, bergegaslah sebelum masa itu tiba.

Suatu kesadaran yang perlu dihidupkan dalam diri setiap insan beriman, bahwa apa saja yang dirasakan di dunia sebagai suatu kenikmatan hidup yang hakiki, seluruhnya merupakan karunia dari Allah SWT.

Manusia dapat memperolehnya juga karena Allah yang memberikan kesempatan kepadanya. Apapun yang diusahakan di muka bumi ini dalam rangka mencari karunia, tidak akan diperoleh jika Allah tidak mengizinkannya, Allah-lah yang menyebabkan manusia dapat menguasainya (QS Al-Hadiid/57 : 7).

Apa-apa yang diinfakkan baik secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi, pada hakekatnya merupakan pinjaman kepada Allah. Siapakah di antara orang-orang yang beriman yang sudi memberi pinjaman kepada Allah? (QS Al-Baqarah/2 : 245).

Berilah pinjaman kepada-Nya niscaya Dia akan membayarnya dengan pahala yang berlipat-ganda, bahkan Allah SWT memberikan perumpamaan bagi orang yang berinfak di jalan-Nya sama dengan orang menanam satu biji benih, benih yang satu biji ini akan menghasilakn tujuh bulir dan setiap bulirnya mengeluarkan seratus biji.

Masya Allah! Ini hanya berinfak dengan satu kebajikan, bagaimana jika dalam jumlah yang banyak? Maka apakah yang menghalangi manusia itu untuk membelanjakan sebagian rezekinya di jalan Allah?

Bersyukurlah orang-orang yang beriman yang masih tetap dalam kondisi keimanannya, lalu dikaruniai rezeki dan dengan iman ia masih terdorong untuk mendermakan sebagian dari apa yang dimilikinya.

Orang beriman harus yakin bahwa apa saja yang diinfakkan diketahui oleh Allah (QS Al-Baqarah/2 : 270). Diketahui oleh Allah artinya tidak sekadar diketahui-Nya bahwa seseorang telah berinfak, melainkan dimengerti betul oleh Allah dan karenanya akan diberikan-Nya ganjaran dengan pahala yang berlipat ganda.

Sementara orang-orang yang tidak beriman – orang munafik – tidak akan pernah diterima oleh Allah apa yang mereka nafkahkan, baik itu dilakukan dengan sukarela ataupun dilakukan dengan terpaksa (QS At-Taubah/9 : 53).

Kebanyakan di antara mereka mengeluarkan hartanya unutk melawan ke-Esa-an dan kekuasaan Allah, untuk mempersekutukan Allah, dan untuk memusuhi agama Allah, orang yang berinfak dengan cara seperti ini tidak ada yang didapatkan melainkan hanyalah kerugian dan penyesalan (QS Al-Kahfi/18 : 42).

Membaca dengan sungguh-sungguh ayat 254 Surah Al-Baqarah ini, kiranya dapat disadari bahwa berinfak adalah perintah Allah kepada orang-orang yang beriman, dimana perintah tersebut sama kedudukannya dengan perintah yang lain, seperti shalat lima waktu.

Dan bila seseorang sampai pada maqam beriman yang baik, maka setiap perintah Allah SWT akan dijalaninya dengan segala kegembiraan dan kesenangan hati, tidak terbebani sama sekali, karena perintah Allah itu benar-benar telah diyakininya sebagai jalan kemaslahatan manusia, dan karenanya manusia akan merasakan bahwa perintah Allah itu adalah kebutuhannya yang mana jika tidak ditunaikannya maka terasa ada sesuatu yang hilang dalam dirinya. 

Orang beriman akan merasa begitu pentingnya perintah Allah mengenai hal menggunakan kesempatan berinfak semasa masih diberi waktu, sampai-sampai Allah SWT mengulangi perintahnya dalam ayat lain sebagaimana difirmankan-Nya.

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang beriman, hendaklah mereka mendirikan shalat dan menginfakkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.” (QS Ibrahim/14: 31)

Kadar –besar kecilnya – nilai ril dari infak tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing diri orang yang beriman. Orang yang mampu hendaklah berinfak seimbang dengan kadar kekayaannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah berinfak sesuai dengan kehidupannya (QS At-Talaq/65 : 7).

Semoga dengan demikian, masing-masing orang yang beriman termasuk ke dalam golongan hamba-hamba Allah yang bertaqwa, yang salah satu sifatnya adalah suka berinfak, baik pada waktu lapang maupun pada waktu sempit (QS Ali Imran/3 : 134), akan tetapi tidaklah sampai memelaratkan dirinya.

Berinfak haruslah proporsional, walaupun diperintahkan untuk berinfak dalam segala kondisi, namun harus tetap dalam batas-batas yang tidak menyusahkan diri. Bahkan orang-orang yang termasuk golongan hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah (‘ibadur rahman) adalah orang-orang yang apabila berinfak, tidak berlebihan dan tidak pula kikir (lam yusrifu wa lam yaqturu), akan tetapi melalui jalan tengah (wa kana bayna dzalikaqawama). (QS Al-Furqan/25 : 67).

Kepada siapa dan kemana saja infak itu seharusnya dikeluarkan? Infaq hendaknya diberikan kepada; ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan (QS Al-Baqarah/2 : 215).

Selain itu, juga diberikan kepada orang-orang tidak sempat berusaha karena sibuk dengan urusan jihad fi sabilillah (QS Al-Baqarah/2 : 273). Orang-orang dalam golongan ini umumnya kelihatan tidak susah –melarat-- diakibatkan kesabarannya, dan senantiasa menahan diri untuk meminta. Orang seperti ini hendaknya diberikan perhatian yang sungguh-sungguh dengan tidak menunggu mereka meminta, karena itu tidak akan dilakukannya. Ini adalah bentuk pengeluaran infak kepada siapa yang berhak menerimanya.

Selanjutnya, infak hendaknya dikeluarkan untuk keperluan-keperluan jihad di jalan Allah, sarana penunjang untuk memajukan syiar-syiar Allah, atau keperluan apa saja yang masih dalam cakupan di jalan Allah (QS Al-Baqarah/2 : 195).

Berinfak hendaknya didasarkan kepada keridhaan Allah dan jangan karena riya (QS An-Nisa’/4 : 39) dan hendaklah memilih yang baik dan pantas, jangan justru memilih barang-barang yang buruk (QS Al-Baqarah/2 : 267).

Jika yang diperintahkan untuk diinfakkan haruslah terdiri dari barang yang baik-baik, maka sangat masuk akal jika Allah menyampaikan firman-Nya bahwa sekali-kali kamu tidak akan pernah sampai kepada suatu kebaikan sebelum kamu mau menginfakkan dari apa-apa yang kamu cintai (QS Ali-Imran/3 : 92).

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasukkan diri ke dalam golongan ummat Rasulullah yang kikir (QS Muhammad/47: 38), berinfaklah dan janganlah menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan akibat tidak mau berinfak, dan berbuat baiklah senantiasa (QS Al_Baqarah/2 : 195).

Hanyalah orang-orang yang melengkapi keimanannya dengan berinfak dari rezeki sebagai karunia dari Allah SWT, akan senantiasa memiliki jiwa yang kuat teguh dan senantiasa merasa cukup dengan pemberian Allah, dan hidupnya selalu tenang tentram serta tidak pernah bersedih hati.

Untuk itu di masa sempat, segeralah mengulurkan tangan sebelum seluruh pintu tertutup dan terperanjat ke dalam penyesalan.

Sasaran infak yang disyariatkan dalam ayat ini menurut Sayyid Quthb dalam Fie Zhilalil Qur’an adalah untuk jihad, untuk menolak kekafiran dan kezaliman yang terkandung dalam kekafiran itu, “Orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama