Dekret Presiden dan Pertaruhan Pancasila



PEDOMAN KARYA
Senin, 06 Juli 2020

OPINI

Dekret Presiden dan Pertaruhan Pancasila


Oleh: Syamsuddin Radjab
(Dosen Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta
dan UIN Alauddin Makassar)


Tepat hari ini, 61 tahun lalu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959 berupa keputusan sebagai Kepala Negara yang berisi: Pembubaran Badan Konstituante; Kembali ke UUD 1945; dan Pembentukan MPRS dan DPAS.

Langkah itu diambil karena sejak Badan Konstituante dipilih melalui pemilu 1955 untuk merumuskan UUD dan bersidang sejak 10 November 1956, hingga masa sidang 2 Juni 1959, tidak membuahkan hasil dan menemui jalan buntu (deadlock). Tarik menarik kepentingan politik pun terjadi antara dua golongan besar yakni Islam dan Kebangsaan.

Sejatinya, pokok pangkal kebuntuan soal rumusan dasar negara sebagaimana perdebatan pada sidang BPUPKI/PPKI 1945. Wacana ini kembali menguat karena perubahan konstitusi dari konstitusi RIS 1949 menjadi UUD Sementara (UUDS) dengan sistem pemerintahan parlementer.

UUDS diputuskan melalui rapat DPR RIS 14 Agustus 1950 dan ditetapkan dengan UU No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 hingga lahir Dekret Presiden Soekarno.

Dinyatakan sementara karena Badan Konstituante yang terpilih nantinya diharap menghasilkan satu konstitusi baru yang menjadi pondasi pemerintahan Negara Indonesia dimasa mendatang. Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dalam UUDS memang sangat kuat karena tidak dapat diganggu gugat dan berhak membubarkan DPR sesuai ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84 UUDS 1950.

Namun karena sistem parlementer, maka roda pemerintahan dikendalikan oleh Perdana Menteri yang dipilih dan diangkat oleh DPR/Parlemen sehingga stabilitas pemerintahan sangat rentan dengan dinamika politik yang sewaktu-waktu dapat digulingkan melalui mosi tidak percaya. Sedangkan posisi Presiden Soekarno lebih pada seremonial kenegaraan.

Saya berpandangan, masalah kedudukan Presiden sekedar simbolik menjadi aspek psikologis turut memengaruhi dekret tersebut. Presiden Soekarno bukan tipikal yang dapat diam diatas tahta tertinggi tanpa kewenangan eksekutorial. Beliau seorang ideolog, penggerak dan pelaku lapangan bersama rakyat menuju cita negara yang ingin dipandunya sendiri.

Di era UUDS jatuh bangun kabinet pemerintahan menjadi santapan politik parlemen nyaris setiap tahun silih berganti dari kabinet Natsir (1950) hingga kabinet Djuanda (1959) atau tujuh kabinet pemerintahan selama kurang Sembilan tahun.

Instabilitas pemerintahan demikian sangat memberi pengaruh politik kepada anggota Badan Konstituante yang juga merupakan anggota parpol walau sebagian kecil lainnya anggota independen atau perseorangan.

Secara konsep, konstitusi baru Badan Konstituante telah berhasil dirampungkan hanya ketentuan dasar negara yang belum disepakati dan memerlukan pemungutan suara dengan memenuhi syarat kuorum.

Tiga kali diadakan voting pada 30 Mei 1959 tetapi hasil jumlah suara tetap sama atau masing-masing pihak konsisten dengan sikap politiknya yakni 269 suara setuju draft UUD (Golongan Kebangsaan) dan  199 suara tidak setuju (Golongan Islam) dari total anggota 514 orang.

Belajar dari Dekret

Dalam sejarah ketatanegaraan kita sudah dua kali Dekret Presiden Indonesia dikeluarkan. Selain Presiden Soekarno juga Presiden Gus Dur mengeluarkan dekret pada 23 Juli 2001 atau Sembilan belas tahun silam nanti.

Jika Juni bulan Pancasila, maka Juli boleh dikatakan bulan Dekret kalau tak ingin dikatakan bulan ancaman Pancasila. Kenapa ancaman ? karena dekret lebih bersifat dominasi politis subyektif dari Presiden yang jauh dari penjabaran nilai-nilai Pancasila.

Perppu juga bersifat politis-subyektif namun diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan seperti UU No. 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan serta keputusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

Sementara pengaturan Dekret Presiden belum ada ketentuannya secara khusus kecuali sering merujuk pada konsep keadaan darurat negara (Staatsnoodrecht).

Keadaan darurat negara hanya dapat dikualifikasikan pada 3 (tiga) keadaan yaitu dalam situasi perang, dalam situasi kekacauan besar dan fungsi-fungsi negara dalam keadaan darurat. Apa yang terjadi pada situasi masa Presiden Soekarno dan Presiden Gus Dur tidak memenuhi syarat dimaksud, karenanya konsep hukum Staatsnoodrecht tidak menajdi ukuran dasar tindakan perbuatan hukum seorang Presiden tetapi lebih pada modalitas kekuatan politiknya.

Presiden Soekarno mendapat dukungan politik dan dukungan militer sebelum mengeluarkan dekret 5 Juli 1959. Parpol terutama pendukung Soekarno secara tegas dan tertulis memberi dukungan dikeluarkannya dekret. Demikian juga pihak militer, melalui Surat No.  Prt/Peperpu/040/1959 Letjen AH. Nasution selaku KSAD melarang kegiatan-kegiatan politik setelah Badan Konstituante tidak menemukan kata sepakat.

Setelah dukungan politik diraih baru kemudian dijustifikasi dan dilegalisasi tindakan politik Soekarno karena dinilai berhasil menstabilkan keadaan kisruh politik secara normal namun sekaligus tonggak awal menjadi otoriter karena dengan demokrasi terpimpinnya, pengangkatan Presiden seumur hidup, membangun konsep Nasakom dan pembubaran parpol Islam dan Sosialis lainnya akibat provokasi Pimpinan PKI yang dimasa itu dekat dengan Bung Karno.

Berbanding terbalik dengan Presiden Gus Dur, dekretnya membubarkan Partai Golkar, membekukan DPR/MPR dan penyelenggaraan pemilu dipercepat membawa petaka politik dan sosial di masyarakat.

Beliau digulingkan karena dukungan parpol yang kurang, masyarakat terbelah, dukungan militer dan Polri sangat lemah dan segala tindakan dekretnya dinilai menciderai demokrasi dan Pancasila serta dianggap sebagai tindakan inkonstitusional. Jabatan dan tindakan yang sama tapi diperlakukan secara berbeda.

Dari sisi ini, dekret selain pernyataan presiden dalam keadaan yang diatur dalam konstitusi, juga perlu pengaturan lebih jauh dalam tindakan-tindakan lainnya dalam ketatanegaraan sehingga sering saya mendorong agar dibentuk RUU Kelembagaan Presiden.

Satu-satunya lembaga tinggi negara yang tidak diatur dalam UU selain konstitusi hanya Presiden. Ini penting, juga mempertegas soal kedudukan, fungsi dan wewenang kepala negara dan kepala pemerintahan.

Klaim Pancasilais

Tidak mengherankan, setiap berganti presiden tak luput klaim pemerintahan paling Pancasilais: pengawal dan pengamal Pancasila sejati, kelompok lain anti Bhinneka, anti Pancasila bahkan dituding ektrimis dan teroris.

Pancasila, tidak cukup dengan klaim, ia membutuhkan pemahaman, pendalaman dan pengamalan secara konsisten dari semua warga negara bersama pemerintahnya. Pun tidak cukup teriakan lantang dari pendukung klaim Pancasilais tersebut.

Sejarah membuktikan bahwa klaim paling Pancasilais itu selalu gagal dan penuh nista. Kelahiran Orde Baru merupakan anti tesis pemerintahan Presiden Soekarno sehingga dinyatakan ingin melakukan pemurnian ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen dari penyimpangan yang dilakukan penguasa lama.

Lama-lama berkuasa, pun tidak ada yang berubah signifikan bahkan lebih parah dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi dibanyak tempat dan waktu yang hingga saat ini tidak dapat diselesaikan walupun sudah berjibun janji kampanye politik.

Si Otong dan si Ahong kian berjarak sesama warga negara dari sisi kesejahteraan dan pendapatan yang timpang akibat cipta konglomerasi dan perlakuan khusus dengan angka khusus pula.

Jika Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup, Soeharto seumur hidup presiden jika tanpa gelombang tsunami demonstrasi mahasiswa 1998 yang menyapunya. Kuasa pada akhirnya akan kembali ke pemilik syahnya yakni rakyat.

Banyak pemimpin negara dengan legacy dikenang oleh rakyatnya karena memerintah sesuai dengan cita negara dan konstitusi yang berdasarkan Pancasila.

Badan konstituante memang tidak mencapai kesepakatan soal dasar negara dengan argumentasi masing-masing tapi menerima dekret Presiden, tapi apakah masih terdapat parpol dan politisi yang konsisten dengan pandangan dan  sikap politiknya seperti anggota Badan konstituante tersebut?

Mereka sejatinya negarawan dan penganut konstitusionalisme,  mungkin berbeda saat ini, kencang di RDP dengan mitra, melahap di pintu dirjen pada kementerian dan lembaga.

Ganas tampil membela kepentingan rakyat di media-media publik tapi jadi kemayu saat Presiden memberinya kode mata tanda perlu pertemuan empat mata dengan ketua umum Parpol. Keluar dari kamar langsung senyum sumbringah penuh kegembiraan setelah tawar menawar dan rakyatpun yang diperjuangkannya sim salabim menghilang.

Kita membutuhkan karakter anggota Badan Konstituante memegang teguh pandangan dan memperjuangkannya hingga lonceng terakhir. Inilah watak Pancasila, berjuang berdasarkan keikhlasan dengan jalan kemanusian dan cara berkeadilan, tetap menjaga persatuan dan menempuh musyawarah untuk mufakat demi keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia.

Inilah Pancasila, bukan klaim Pancasilais.

Jakarta, Dekret 5 Juli 2020

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama