-------
PEDOMAN KARYA
Kamis, 04 Mei 2023
ARTIKEL ILMIAH
Entrepreneurial
Governance, Pilkada, dan Produktivitas Lokal
(Perpektif
Kesadaran Baru Demokrasi di Daerah)
Penulis:
Andi Ilham Mappakangka
Menyadarai bahwa
semangat, wawasan dan rasa kebangsaan semakin dibutuhkan agar tumbuh dan
berkembang suatu motivasi kuat terhadap cara menyikapi berbagai persoalan
tentang pengelolaan dan pembangunan bangsa dan negara.
Dengan kesadaran
moralitas tersebut, tentunya kerangka nation and character building ikut
memperkuat pembangunan masyarakat dan manusia Indonesia seutuhnya, mulai dari
pusat hingga daerah pelosok Nusantara tercinta.
Membangun
Partisipasi
Demokrasi ekonomi kian
tumbuh sejalan dengan kemajuan di berbagai segi kehidupan sebagai konsekuensi
realisasi rencana pembangunan dengan segala hasil-hasilnya yang dicapai hingga
detik ini, sehingga fenomena ini perlu diperjuangkkan oleh semua komponen
bangsa, sekaligus mendorong “partisipasi asli rakyat” dalam proses pembangunan
politik terutama dalam skema pembangunan regional.
Kondusifnya tatanan
kehidupan masyarakat dapat dilihat dari aspirasi pikiran mereka yang dapat
diwujudkan oleh semangat penyelenggara negara (Eksekutif dan Legislatif)
melalui jiwa konstitusi, aturan main dan etika berpolitik, serta kepemimpinan
yang beradab (civilized).
Kebebasan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia terus ditingkatkan sejalan dengan
terwujudnya tertib politik dan tertib sosial. Sivil society harus dikuatkan dan
diberdayakan, namun negara harus kuat pula, serta memiliki kemampuan untuk
menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Langkah itu tentunya
salah satu cara menuju tercapainya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Artinya, kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial adalah sama pentingnya.
Oleh karenanya perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan tingkat
kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara Indonesia.
Bermuara pada persolan
serta kekuatan ekonomi Indonesia yang dapat menjadi keunggulan kompetitif
dengan daya pikat SDA (Sumber Daya Alam) dan SDM (Sumber Daya Manusia) di
seluruh pelosok Tanah Air secara adil dan merata.
Kemudahan pelayanan
publik dan jaminan sosial harus terus ditingkatkan sehingga setiap warga negara
memiliki kenyamanan dalam melaksanakan segala bentuk aktivitasnya.
Kita menyadari bahwa
rasa aman adalah kebutuhan dasar setiap manusia, oleh karena itu pemerintah
harus memiliki kemampuan dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
dara Indonesia, sehingga praktek kebebasan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia
mengancam dan meniadakan rasa aman. Tanpa jaminan keamanan dan kepastian hokum,
maka upaya dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial
tidak mungkin terwujud.
Bahwa sesungguhnya
bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan bahasa yang berbeda dan
berbagai kemajemukan lainnya. Kebhinekaan adalah rahmat, suatu keindahan,
kekuatan dan bilamana bisa diimplementasikan dengan benar, sehingga keinginan
sepihak yang terjadi pada masa lalu telah membuat sesuatunya seragam (homogeny)
adalah tidak benar.
Kita menjunjung tinggi hakekat kemanusiaan, sehingga kita perlu sikap pandang bahwa semua warga harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, dihargai harkat dan martabatnya, setiap warga negara berhak mengembangkan dirinya sesuai dengan kodratnya, sesuai minat kemampuannya.
Sejalan dengan upaya
pemerintah dalam melakukan recovery di bidang ekonomi, kehidupan sosial dan
kehidupan politik, bahkan seluruh sendi kehidupan bangsa dibangun (developing)
dan ditata (structuring) kembali.
Dalam konteks ini dapat
diambil pelajaran dari kilas balik dari proses bergulirnya reformasi yang
menimbulkan “dampak sampingan” dan selanjutnya dapat memunculkan permsalahan
nasional yang baru. Oleh karenanya, reformasi ini harus tetap pada arah, agenda
dan prioritas, serta harus dikelola dengan baik.
Kita dapat merasakan
sekarang bahwa solidaritas sosial dan kohesi kebangsaan begitu rapuh,
intensitas politik yang makin meninggi, baik konflik kedaulatan, maupun konflik
komunal, jarak rasa permusuhan di antara komponen bangsa masih kadang terjadi.
Solusi arif dan
bijaksana serta cerdas terhadap fenomena berbangsa dan bernegara adalah suatu
rekonsiliasi besar yang dibangun dalam kerangka atau skema politik yang adil
dan konstruktif yang berorientasi ke depan.
Bahwa Negara kesatuan
Republikk Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945
adalah negara yang demokratis, yang meletakkan kedaulatan (sovereignty) ada di
tangan rakyat, menjamin hak asasi manusia (HAM), dan bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, kehidupan
masyarakat yang cerdas, artinya memiliki kemampuan kontribusi untuk kemerdekaan
bagi setiap bangsa, ketertiban dan perdamaian abadi.
Perjalanan kehidupan
sebagai bangsa Indonesia, yang sampai lahirnya reformasi adalah pengalaman
bersama, sebagaiman diterima apa adanya yang kemudian diambil serta dijadikan
upaya mewujudkan cita-cita negara hukum.
Berbagai kelemahan dan
penyelewengan (abused of power) di masa lalu, terlebih yang menyebabkan
kemerosotan harkat dan martabat sebagai bangsa di mata internasional, harus
melahirkan kesadaran dan semangat baru bagi setiap warga negara Indonesia untuk
memperkokoh sikap, nasionalisme, humanisme dan pluralism, yang didasarkan pada
kebebasan dan kemerdekaan yang dijiwai oleh nilai-nilai moral dan agama. Setiap
warga negara Indonesia adalah manusia yang bebas memiliki hak asasi.
(bersambung)