Politik-Hukum Budaya Sastra

Meski konstitusi tidak menyebut langsung kata ‘sastra’, baik dalam preambule maupun batang tubuhnya, namun negara membuka ruang bagi pembangunan dunia sastra, dengan diikutsertakan secara permanen sebagai ‘suplementasi’ dalam kebijakan pembangunan bidang kebudayaan dan bahasa.

 

-----

PEDOMAN KARYA

Senin, 10 Juni 2024

 

Politik-Hukum Budaya Sastra

 

Oleh: Syafruddin Muhtamar

(Penulis Buku: Grand Desain Pembangunan Hukum)


Sudah konsekuensi logis, kehadiran organisasi negara memberi pengaruh pada perubahan masyarakat. Negara dalam kebudayaan modern, umumnya disebut negara-hukum. Negara-hukum mengorganisir perubahan dengan pembangunan melalui regulasi.

Hukum, jika dirujukkan pada pandangan Roscoe Pound, konsep itu dipahami sebagai law is a tool of social engeneering, hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan demikian, negara modern, dalam konteks tertentu, seringkali, bahkan pada dasarnya, menjadikan regulasi sebagai sarana menciptakan ‘arah ideal’ masa depan masyarakat, pada semua bidang kehidupan.

Negara bersama otoritas politiknya, dengan mendasarkan diri pada kedaulatan hukum, memiliki ‘dominasi masif’ dalam proses perubahan sosial. Otoritas itu dipandu oleh kehendak konstitusional, berkenaan cita-cita ideal yang hendak digapai berdasarkan konstitusi. Negara punya dua tangan untuk mendorong kemajuan masyarakat, yakni: kekuasaan (politik) dan hukum (regulasi).

Bahwa ‘tangan’ itu kemudian juga menjangkau bidang kesusastraan, yang merupakan bagian kehidupan budaya masyarakat Indonesia. Merupakan peran dari keberadaan negara-hukum, yang beroperasi melakukan pembangunan di semua bidang, baik dalam dimensi pembangunan jasmani maupun mental-rohani.

Maka ‘kuasa’ politik-hukum, tentu tidak meluputkan untuk menyisipkan “fenomena” bersastra warga negara, ke dalam kerangka regulasi negara.

Dengan menjadikannya materi muatan kebijakan hukum, sebagai suatu upaya negara mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yang konstitutif. Ini sebagai wujud dari apa yang dinamakan sebagai ‘tanggung jawab negara’.

 

Jejak Regulasi ‘Sastra’

 

Jika, menelisik konstitusi secara seksama, baik sebelum maupun pasca-amandemen, tidak ditemukan kata ‘sastra’ dalam teks hukum dasar itu. Hal ini tidak bermakna negara mengabaikan salah satu ‘elemen rohani peradaban manusia’. Sebagaimana istilah agama, peradaban, kebudayaan, bahasa, seni, pendidikan, tradisional, atau ilmu pengetahuan, dan lain-lain, dengan begitu gamblang dapat ditemukan dalam teks konstitusi tersebut.

Harus dengan rela untuk dimaklumi, bahwa penyusun konstitusi tampaknya menyerahkan urusan ‘sastra’ dalam terminologi umum yang ‘meliputi’, seperti dalam kata kebudayaan, bahasa dan seni dan/atau istilah lain yang ‘bersenyawa’.

Betapa menyedihkannya memang, jika negara abai terdadap dunia sastra. Sebuah dunia, yang esensinya disebutkan Sir Muhammad Iqbal, sebagai elemen kemanusiaan yang memiliki kekuatan untuk membangkitkan kesadaran dan membangun peradaban lebih tinggi.

Meski konstitusi tidak menyebut langsung kata ‘sastra’, baik dalam preambule maupun batang tubuhnya, namun negara membuka ruang bagi pembangunan dunia sastra, dengan diikutsertakan secara permanen sebagai ‘suplementasi’ dalam kebijakan pembangunan bidang kebudayaan dan bahasa.

Hal ini dapat dilihat jejaknya, pada regulasi ‘pertama’ yang ikut terkait sastra di dalamnya, yakni UU No. 24/2009. Secara hierarki melahirkan turunannnya dalam PP No. 57/2004, selanjutnya dalam pengaturan lebih teknis dalam Permen No. 42/2018.

Beberapa klausula normatif yang dikonstruksi regulator, dalam format kebijakan hukum tersebut, adalah bahwa pengembangan sastra dilakukan terhadap sastra yang bermutu dan bernilai luhur. Memantapkan kedudukan sastra sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.

Dalam kerangka regulasi tersebut, negara telah membebani dirinya sebagai ‘pemegang kuasa dalam daulat hukum’ dengan ‘kewajiban’ mengembangkan, membina, dan melindungi sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Dan agar sastra tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Secara norma dapat dipahami, politik-hukum kebijakan dunia sastra adalah dikehendakinya dunia sastra tetap mewujud sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat, hidup dengan kokoh. Sastra yang bermutu dan bernilai luhur, sebagai gambaran identitas kebangsaan, lokal dan nasional. Juga dengan segala manfaat dan fungsionalitasnya bagi terbangunnya peradaban bangsa Indonesia yang lebih baik.

 

‘Kisruh’ Kebijakan Sastra

 

Namun, melihat kisruh belakangan ini, mengenai produk ‘kebijakan sastra’ berupa penerbitan buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” Tahun 2024, oleh Kemendikbudristek. Yang lalu ditarik kembali, karena banyak kritik publik atas rendahnya kualitas ‘hasil’ yang direkomendasikan. Konten unsur kekerasan dan pornografi menjadi salah satu pangkal ‘kisruh’.

Dan kecurigaan, buku panduan itu dikerjakan AIthor, sehingga berimplikasi pada data yang invalid. Substansi pelaksanaan ‘kebijakan sastra’ itu, kemudian menjadi sorotan.

Implikasi yang paling serius: pertaruhan kredibiltas sastrawan-sastrawan ‘nama besar’ yang ‘terlibat’ dalam kerja kuratorialnya. ‘Kebijakan sastra’ ini, seyogyanya dipandang sebagai kerja-kerja per-adab-an. Sebuah kerja, yang selayaknya ‘mirip’ ketika sastrawan menciptakan karyanya: meletakkan titik-titik kecil Cahaya pada lapisan dasar peradaban.

Program sastra masuk kurukulum, terutama untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas, sepatutnya berpegang teguh pada asas ‘sastra Pancasila’, sastra yang bermutu dan mengandung nilai luhur. Adalah kerja meletakkan nilai-nilai fundamental pada landasan peradaban Indonesia, melalui gagasan bermutu dan luhur dalam wadah sastra.

Karena demikianlah dasar dari seluruh kebijakan hukum nasional, Pancasila sebagai ‘ideologi’ negara, menjadi sentrum kebijakan, tidak terkecuali, kebijakan terhadap sastra bagi dunia pendidikan nasional.

Satu hal yang membuat dilematis adalah ketika tangan kekuasaan menjangkau semua perikehidupan masyarakat tanpa batas. Meskipun dengan maksud yang konstitusional, namun ‘cara’ memproses kebijakan itu, seringkali seperti mengerjakan proyek ‘konstuksi jalan tol’. Mengabaikan esensi dan hanya berorientasi pada ‘bentuk’.

Esensi konstitusionalitasnya, tinggal mendekam dalam lex scripta. Orientasi formalistik-prosedural, tuntutan yang terdahulukan. Padahal, hakikat konstitusi menuntut haknya untuk didengarkan.

Karya-karya sastra yang hendak direkomendasikan adalah bahan untuk membangun karakter dan mental manusia pelajar Indonesia. Di masa depan, mereka yang akan mengisi sejarah pejalanan republik ini.

Namun jika asupan bacaannya bertentangan dengan semangat dan filosofi negara (Pancasila), bisa saja secara potensial, ‘generasi’ ini, akan makin membawa sejarah bangsanya makin jauh dari basis kebudayaan dan nilai-nilai dasar mereka sebagai manusia Indonesia (yang bertuhan, yang beradab, berkemanusiaan, yang bersatu, yang berhikmah dan berkebijaksanaan, dan yang berkeadilan, sebuah cermin jati diri bangsa).

Maka jika demikian, ini juga berarti, pelaksaaan kebijakan hukum ‘dunia sastra’ ini telah bergeser jauh dari politik hukum yang sebenarnya dari kebijakan itu. Bahkan mungkin, menentangnya sama sekali.

        

SM. 09/06/2024


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama