Empat Anggota DPRD Sulsel Bertarung di Pilkada


MAJU PILKADA. Empat anggota DPRD Sulsel bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten dan kota se-Sulsel, Juni 2018, yaitu dari kiri ke kanan Rahmatika Dewi Y (Partai Nasdem), Sugiarti Mangun Karim (PPP), Anwar Sadat bin Abdul Malik (PKB), dan Pangerang Rahim (Partai Golkar).





------
Kamis, 08 Februari 2018


Empat Anggota DPRD Sulsel Bertarung di Pilkada


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Empat anggota DPRD Sulsel bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten dan kota se-Sulsel, Juni 2018. Mereka adalah Pangerang Rahim (Partai Golkar), Sugiarti Mangun Karim (PPP), Rahmatika Dewi Y (Partai Nasdem), dan Anwar Sadat bin Abdul Malik (PKB).
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Sulsel, tetapi pengunduran diri mereka baru akan diproses lebih lanjut kalau sudah penetapan dari KPU,” jelas Sekretaris DPRD Sulsel, Andi Muhammad Rizal Saleh, didampingi Kabag Perundang-undangan dan Informasi, Surya Darma, kepada “Pedoman Karya”, di Makassar, Kamis, 08 Februari 2018.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar, Pangerang Rahim, akan maju sebagai Calon Wakil Walikota Parepare mendampingi Taufan Pawe yang merupakan petahana Walikota Parepare.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sugiarti Mangun Karim, akan maju sebagai Calon Bupati Bantaeng berpasangan dengan Andi Mappatoba Karaeng Ali.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Nasdem, Rahmatika Dewi Y, akan maju sebagai Calon Wakil Walikota Makassar mendampingi Munafri Arifuddin. Pasangan ini dikenal dengan sebutan Appi-Cicu. Appi adalah nama panggilan Munafri arifuddin, sedangkan Cicu adalah nama panggilan Rahmatika.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anwar Sadat bin Abdul Malik, akan maju sebagai sebagai Calon Wakil Bupati Wajo mendampingi Baso Rahmanuddin Makkaraka.

Proses PAW

Rizal Saleh mengatakan pengunduran diri keempat Anggota DPRD Sulsel tersebut akan diproses lebih lanjut setelah ada penetapan calon peserta Pilkada dari KPU kabupaten dan kota masing-masing.
“Setelah ada penetapan dari KPU bahwa mereka lolos sebagai calon peserta Pilkada, maka secara otomatis mereka dinyatakan resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Sulsel. Selanjutnya DPRD Sulsel akan menyurat ke parpol masing-masing di tingkat provinsi untuk dimintakan nama calon Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu,” jelas Rizal.
Jika sudah surat balasan dari Parpol, maka selanjutnya DPRD Sulsel menyurat ke KPUD Sulsel dengan melampirkan nama calon Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu. Setelah ada balasan surat dari KPUD Sulsel, maka DPRD Sulsel menyurat kepada Gubernur Sulsel.
“Gubernur kemudian mengirim nama calon Anggota DPRD Sulsel kepada Mendagri untuk diterbitkan SK pemberhentian kepada Anggota DPRD Sulsel yang mengundurkan diri, dan menerbitkan SK pengangkatan Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu berdasarkan usulan parpol dan KPUD Sulsel,” tutur Rizal.
Setelah ada SK dari Mendagri dan gubernur menyampaikannya ke DPRD Sulsel, selanjutnya DPRD Sulsel mengadakan Rapat Pimpinan. Hasil Rapat Pimpinan disampaikan kepada masing-masing fraksi, dan fraksi menindaklanjuti dengan mengadakan rapat kemudian hasil rapatnya dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau semua proses itu sudah selesai, maka pimpinan dewan kemudian menetapkan jadwal pelantikan dan kemudian dilakukanlah pelantikan Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu,” jelas Rizal. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama