Dewan Pers Inginkan Media Massa Benar-benar Profesional


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan, mengisi materi Interaksi dengan Media Pers dan Jurnalistik, pada Workshop Humas yang dilaksanakan Biro Humas Sulsel dan Korsupgah KPK RI di Maxone Hotel, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Senin (21/10).

Materi Interaksi bersama Media Pers dan Jurnalis yang dibawakan Jamalul berfokus pada pentingnya pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi di Dewan Pers. Pasalnya, menurut Jamalul Insan, saat ini sejumlah media belum terdaftar secara resmi di dewan pers.

Jamalul menyebutkan, Dewan Pers membuat standar aturan bagi perusahaan media agar melaksanakan tugasnya dengan profesional. Standar aturan yang patut dipenuhi oleh media adalah memiliki badan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki sistem penggajian yang jelas, standar upah yang sesuai bagi karyawan, serta pemimpin redaksi telah melaksanakan Uji Kompetensi Jurnalis.

“Hal ini perlu dilakukan agar media benar-benar professional dan membuat produk jurnalistik yang baik,” terang Jamalul.

“Selain itu, menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi memudahkan pemerintah untuk mengecek aliran dana, jika di kemudian hari diminta pertanggungjawabannya,” tambah Jamalul.

Untuk itu, Jamalul mengatakan, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerja sama dengan media yang telah terverifikasi.

“Kalau Pemda ingin mendapat output yang bagus, sebaiknya melaksanakan kerja sama dengan media yang profesional. Yang punya standar perusahaan bagus dan jurnalisnya bagus,” jelasnya.

Media yang terverifikasi wajib  melaksanakan aturan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2002 bagi media penyiaran, serta 11 aturan kode etik jurnalistik di antaranya wajib untuk independen, akurat, berimbang, tidak bertindak buruk, professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Untuk memudahkan Pemerintah Daerah mengetahui daftar media yang telah terverifikasi di Dewan Pers, Jamalul mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran secara berkala kepada Pemda. Sekaligus untuk medorong media mendaftarkan memverifikasi media mereka,” tutup Jamalul. (Deswani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama