Jangan Melanggar Syiar-syiar Allah


Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhan-nya. Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al Maidah/5: 2)

 

------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 12 Mei 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (29):


Jangan Melanggar Syiar-syiar Allah



Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhan-nya. Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al Maidah/5: 2)

Sapaan Allah SWT terhadap orang-orang beriman dalam ayat ini meliputi sembilan hal. Ada yang bersifat melarang dan ada yang bersifat membolehkan, serta ada pula perintah.

Namun inti dari ayat ini adalah larangan kepada orang-orang beriman melanggar syiar-syiar Allah sebagai bukti keimanan mereka, dan menaati atau menghormati aturan-aturan Allah SWT untuk mencapai derajat ketaqwaan.

Berikut ini adalah sapaan-sapaan tersebut. Wahai orang-orang yang beriman!

Pertama,“Janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah!”Menurut penjelasan Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, kata ‘sya’a’ir’ adalah jamak dari kata ‘sya’irah’ yang berarti tanda. Dapat juga dinamai ‘syi’ar’yang seakar dengan kata ‘syu’ur’ berarti rasa.

Jadi syi’ar dapat dimaknai tanda yang ‘seharusnya’ menghasilkan rasa hormat dan agung kepada Allah SWT. Ada bermacam-macam tanda-tanda itu, lanjut Quraish Shihab.

Ada yang merupakan tempat, seperti Shafa dan Marwah, serta Masy’ar al Haram, ada juga berupa waktu seperti bulan-bulan Haram (Rajab, Dzulqa’idah, Dzulhijjah, dan Muharram), dan ada lagi yang dalam wujud sesuatu, seperti al-hadya dan al-qala’id yakni binatang qurban yang dipersembahkan kepada Allah.

Sayyid Quthub dalam tafsir Fie Zhilalil Qur’an menuliskan bahwa yang disebut syiar-syiar Allah–yang dilarang melanggarnya-- dalam ayat ini adalah syiar-syiar haji dan umrah dengan segala sesuatu yang diharamkan atas orang-orang yang sedang melakukan ihram dan umrah hingga hajinya selesai dengan menyembelih qurban yang dibawa ke baitul haram.

Kata sya’a-irillah, yakni kata syi’ar-syi’ar yang telah disebutkan, dinisbatkan kepada Allah adalah untuk menunjukkan keangungan-Nya dan larangan menghalalkannya (untuk dilanggar: pen.).

Ibnu Abbas menafsirkan sya’a-ir dengan manasik, yaitu rukun syarat haji yang mesti dipenuhi, misalnya miqat yakni mengenakan pakaian ihram di perbatasan yang ditetapkan. Tidak boleh mencukur rambut, tidak boleh mendekati istri selama belum selesai wukuf di Arafah atau mabit (bermalam) di Muzdalifah dan seterusnya.

Barulah seseorang itu bebas dari lingkungan sya’a-ir apabila dia telah tahallul, yakni setelah semua rukun selesai, kemudian bercukur rambut dan menyembelih hewan qurban (hadyu).

Sebelum semua rukun itu selesai, jangan dihalalkan (laa tuhillu), artinya jangan melanggar syi’ar dengan semau-maunya saja. Demikian Ibnu Abbas yang dinukil oleh Buya Hamka dalam tafsir Al-ahzarnya.

Kedua,“Janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram.”Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di memaknainya, yakni jangan menodai bulan-bulan haram (yang dihormati) dengan melakukan peperangan dan berbagai bentuk kedzaliman di dalamnya.

Bulan-bulan haram sebagaimana disebutkan pada bagian pertama adalah bulan yang disyariatkan oleh Allah tentang keharamannya atas perintah-Nya sejak saat Dia menciptakan langit dan bumi sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.(QS At Taubah/9: 36)

Buya Hamka menambahkan uraiannya bahwa kesucian bulan-bulan yang empat itu harus tetap dipelihara selama-lamanya, kecuali jika pihak musuh yang memulai, sehingga menjadi kewajiban untuk selalu tetap waspada.

Jadi, jika terjadi hal di dalam bulan suci itu, dimana musuh memerangi kaum muslimin, atau mereka terlebih dulu menghalangi kaum muslimin mengerjakan ibadah hajinya sehingga peperangan tidak dapat dielakkan lagi, maka terlalu sia-sia jika kaum mulimin tidak menghadapi tantangan yang demikian.

Allah SWT berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh...” (QS Al-Baqarah/2: 217)

Ketiga,“Jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid”. Al-hadya adalah binatang yang akan disembelih di Mekah dan sekitarnya dan yang dijadikan persembahan kepada Allah, sedangkan al-qala-id adalah binatang-binatang yang dikalungi lehernya sebagai tanda bahwa binatang tersebut disediakan sebagai persembahan pilihan atau istimewa.

Kedua status binatang ini yakni al-hadya dan qala-id–yang terdiri dari binatang-binatang ternak, baik unta atau sapi, kambing dan domba-- tidak boleh diganggu dengan cara apapun, semuanya harus dijaga hingga sampai pada waktu dan di tempat penyembelihannya.

Keempat,“Jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari RabbNya.”

Quraish Sihab dalam Al-Misbahnya menjelaskan; siapapun yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah sedang mereka melaksanakan hal tersebut dalam keadaan mencari karunia Allah dengan sungguh-sungguh baik dalam bentuk keuntungan duniawi –dengan perniagaan yang dibolehkan-- ataupun mencari keridhaan ukhrawi dari Tuhan mereka.

Allah SWT mengajarkan kepada orang beriman agar orang-orang yang demikian ini jangan dihinakan dan ditimpakan keburukan kepada mereka, bahkan sebaliknya harus dimuliakan dan dihormati.

Kelima, apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.” Tanda telah selesainya seseorang melaksanakan ibadah haji dan atau umrah disebut tahallul yang berarti “telah halal.”

Setelah terselenggaranya semua pekerjaan haji atau umrah dan keluar dari tanah haram, maka berburu yang tadinya dilarang, sudah dibolehkan.

Buya Hamka mengibaratkan larangan berniaga ketika seruan Jum’at sudah datang, maka apabila Jum’at sudah selesai bolehlah berniaga kembali, bahkan diperintahkan bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah.

Keenam,“Jangan sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).”

Menurut Quraish Shihab, kata ‘syana’an’ dalam ayat ini berarti “kebencian yang mencapai puncaknya.” Ayat ini –lanjut beliau-- merupakan bukti betapa Al-Qur’an menekankan keadilan.

Musuh yang dibenci – walau telah mencapai puncak kebenciannya sekalipun- lantaran menghalang-halangi pelaksanaan tuntunan agama, masih harus diperlakukan secara adil, apalagi musuh yang dibenci tapi belum sampai ke puncak kebencian dan oleh sebab lain yang lebih ringan (tetaplah harus bersikap adil).

Ketujuh,“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.”Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menafsirkan: ‘Al-birr’ yang berarti “kebajikan” adalah nama yang mengumpulkan segala perbuatan baik, lahir maupun batin, baik hak Allah maupun hak manusia yang dicintai dan diridhai oleh Allah.

‘Taqwa’ dalam ayat ini adalah nama yang mengumpulkan sikap meninggalkan segala perbuatan-perbuatan lahir dan batin yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kedelapan,“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Lanjut Syekh As-Sa’di menafsirkan; jangan saling mendorong melakukan kemaksiatan, dimana pelakunya memikul beban berat dosa. Dan jangan tolong menolong dalam pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap manusia terkait darah, harta, dan kehormatan mereka.

Seorang hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman lalu membantu orang lain untuk meninggalkannya.

Kesembilan,“Bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Bertaqwa kepada Allah dalam ayat ini bermakna takutlah kepada siksa-Nya yang diberikan-Nya kepada orang-orang yang bermaksiat kepada-Nya dan berani melanggar aturan-aturan terkait yang diharamkan-Nya. (bersambung)

------
Artikel sebelumnya:

Perintah Memenuhi Seluruh Aqad 

Larangan Mengambil Orang Kafir Menjadi Pemimpin 

Perintah Memperteguh Keimanan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama