KH Muammar Bakry: Nikah Beda Agama Hukumnya Tidak Sah

 

NIKAH BEDA AGAMA. Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, mengatakan, pernikahan beda agama antara laki-laki dan perempuan tidak sah dalam hokum Islam. Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non-muslim dengan syarat perempuannya harus terlebih dahulu masuk Islam sebelum menikah.




---------

Rabu, 23 Maret 2022

 

 

KH Muammar Bakry: Nikah Beda Agama Hukumnya Tidak Sah

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pernikahan beda agama antara laki-laki dan perempuan tidak sah dalam hokum Islam. Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non-muslim dengan syarat perempuannya harus terlebih dahulu masuk Islam sebelum menikah.

Penegasan tersebut disampaikan Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, saat mengisi pengajian rutin di Masjid Raya Makassar, Senin, 21 Maret 2022.

Muammar Bakry mengutip Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah, ayat 221, yang artinya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.”

“Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik, meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian,” kata Muammar.

Sebaliknya, kata pria yang sehari-hari menjabat Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, perempuan muslim juga tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki musyrik, sebelum laki-laki tersebut beriman (masuk Islam, red).

Larangan itu juga tertuang dalam lanjutkan ayat 221 Surah Al-Baqarah, yang artinya, “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Sekretaris MUI Sulsel membahas masalah pernikahan beda agama tersebut sehubungan dengan viralnya pemberitaan mengenai nikah beda agama antara salah seorang staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian, di Gereja Katedral Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

“Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia, juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1),” sebut Muammar.

Dalam pasal tersebut disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan,” tandas Muammar.

Nikah beda agama juga akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda pandangan.

Masalah yang akan muncul antara lain anak atau cucu non-muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.

“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non-muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masih berbeda pendapat,” rinci Muammar yang juga Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama