Pengurus Masjid ICDT Bulukumba Di-SK-kan Bupati, Bukan Oleh Dewan Masjid Indonesia

“Pengurus Masjid ICDT Bulukumba yang sah adalah kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak menjalankan roda organisasi adalah orang-orang yang tersebut namanya dalam surat keputusan bupati tersebut.” 

- Rudy Ramlan -

(Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Bulukumba) 

 


----

Rabu, 25 Mei 2022

 

 

Pengurus Masjid ICDT Bulukumba Di-SK-kan Bupati, Bukan Oleh Dewan Masjid Indonesia

 

 

BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba kini ada dua versi, yakni versi Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan versi Pemkab Bulukumba.

Pengurus Masjid ICDT versi DMI diketuai Andi Muttamar Mattotorang yang juga Ketua DMI Kabupaten Bulukumba, sedangkan pengurus Masjid ICDT versi Pemkab Bulukumba diketuai H Amry.

Berdasarkan undangan yang beredar, pengurus Masjid ICDT versi DMI Bulukumba dikukuhkan pada Rabu, 25 Mei 2022, dan menanggapi pengukuhan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan, secara tegas mengatakan pengurus yang sah adalah yang di-SK-kan oleh Bupati Bulukumba.

“Pengurus Masjid ICDT Bulukumba yang sah adalah kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak menjalankan roda organisasi adalah orang-orang yang tersebut namanya dalam surat keputusan bupati tersebut,” tandas Rudy Ramlan, kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Masjid ICDT adalah Masjid yang terbangun di atas aset Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pembangunannya dimulai semenjak periode Pemerintahan Andi Patabai Pabokori, dan ditetapkan oleh Bupati Bulukumba menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan.

“Sejak berdirinya Masjid ICDT Bulukumba, pengurusnya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar Idarah (managemen). Pengurus masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh bupati dengan masa kerja selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode dan kepengurusannya terdiri atas perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat,” papar Rudy.

Pada tanggal 5 April 2022, katanya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus Islamic Centre Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022–2025.

Menyikapi adanya kelompok yang mengatasnamakan dirinya Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022, Rudy mengatakan hal tersebut keliru, ilegal, dan merupakan tindakan sabotase.

“Kelitu, ilegal, dan sabotase karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014,” sebut Rudy.

 

Perpecahan Umat

 

Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah pengurus ICDT Bulukumba, tanpa disadari dapat menjadi penyebab terjadinya perpecahan antar-umat muslim di Kabupaten Bulukumba.

“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengimbau kepada pihak yang telah mencoba mengadu-domba umat muslim Kabupaten Bulukumba, untuk menahan diri dan lebih bijaksana, serta melakukan penyampaian permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bulukumba atas kegaduhan yang terjadi, agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang dari ketentuan, serta terhindar dari hal yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat berdampak hokum,” kata Rudy.  

 

Belum Memberi Tanggapan

 

Andi Muttamar Mattotorang yang coba dikonfirmasi melalui jaringan pribadi WhatsApp (WA), sampai berita ini dinaikkan pada sekitar pukul 21.00 Wita, belum memberikan tanggapan mengenai adanya dualisme kepengurusan Masjid ICDT Bulukumba. (dar)


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama