Sertipikat Hilang di Takalar Atas Nama Haji Ahmad Dahlan Sibali

Sebuah sertipikat dan terdaftar atas nama Haji Ahmad Dahlan Sibali telah dinyatakan hilang dan kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Laporan kehilangan sertipikat terdaftar dengan nomor: HP.02.01/02-73.05/VIII/2022, tentang Pengumuman Sertipikat Hilang, tertanggal 23 Agustus 2022.

 


-----

Senin, 29 Agustus 2022

 

 

Sertipikat Hilang di Takalar Atas Nama Haji Ahmad Dahlan Sibali

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Sebuah sertipikat dan terdaftar atas nama Haji Ahmad Dahlan Sibali telah dinyatakan hilang dan kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.

Laporan kehilangan sertipikat terdaftar dengan nomor: HP.02.01/02-73.05/VIII/2022, tentang Pengumuman Sertipikat Hilang, tertanggal 23 Agustus 2022.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Achmad S, ST MH, dalam rilisnya yang diterima redaksi Senin, 29 Agustus 2022, menyatakan, rilis berita ini diperlukan untuk mendapatkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat Hilang berdasarkan ketentuan pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini (23 Agustus 2022, red), bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat,” kata Achmad.

Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada yang keberatan terhadap permohonan penggantian Sertipikat tersebut di atas, katanya, maka Sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan Sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. (Hasdar Sikki)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama