Fikih Puasa, Shalat dan Zakat Dibahas di Masjid Kampus Unismuh Makassar


Kajian fikih puasa oleh Dr. KH Ilham Mukhtar Lc MA (Wakil Dekan 1 FAI Unismuh Makassar), di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Selasa, 28 Maret 2023. (Foto: Asnawin)


------ 

Selasa, 28 Maret 2023

 

 

Fikih Puasa, Shalat dan Zakat Dibahas di Masjid Kampus Unismuh Makassar

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pengurus Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali menggelar kajian ketarjihan selama bulan Ramadhan setiap hari kerja setiap selesai shalat lohor, kecuali hari Jumat, di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar.

“Kajian ketarjihan membahas fikih puasa, fikih shalat, dan fikih zakat, serta beberapa kajian kontemporer,” kata Sekretaris Pengurus Masjid Subulussalam Al-Khoory, Muhammad Rizal, kepada wartawan di Masjid Sulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Makassar, Selasa, 28 Maret 2023.

Kajian fikih puasa dibawakan Dr KH Ilham Mukhtar Lc MA (Wakil Dekan 1 Fakultas Agama Islam), fikih shalat dibawakan Dr KH Abbas Baco Miro Lc MA (Direktur Pesantren Ulama Tarjih Muhammadiyah Unismuh Makassar), sedangkan fikih zakat dibawakan oleh KH Lukman Abdul Samad Lc MA.

“Kajian kontemporer nantinya akan diisi oleh Dr KH Alimuddin dengan pembahasan ilmu falaq,” jelas Rizal.

Dr KH Alimuddin MAg adalah Ketua Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LazizMu) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel.

“Kajian tarjih diawali dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan tanya-jawab,” jelas Muhammad Rizal.

Dalam kajian fikih puasa Selasa, 28 Maret 2023, KH Ilham Mukhtar membahas Surah Al-Baqarah, mulai ayat 183 sampai dengan ayat 187.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, maka diwajibkan bagi orang-orang beriman berpuasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum umat Rasuullah SAW agar orang-orang beriman mencapai taraf bertakwa.

Jika ada yang sakit atau dalam perjalanan (safar) lalu ia berbuka, kata Ilham, maka wajiblah bagi mereka berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Terhadap orang-orang yang berat menjalankan puasa karena sudah tua renta misalnya, maka mereka diwajibkan membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.

Bulan Ramadhan, lanjutnya, adalah bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang batil.

“Pada siang hari karena berpuasa, maka kita dilarang melakukan hubungan suami istri sebagaimana biasa di luar bulan Ramadhan, tetapi pada malam hari dihalalkan melakukannya, karena Allah tahu bahwasanya manusia tidak dapat menahan nafsunya,” jelas Ilham. (zak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama